Padasuka.tv – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Penyerahan dokumen tersebut menandai dimulainya tahap pembahasan materi dan substansi revisi UU LLAJ, dengan dua isu utama yang mencuat: pemberatan sanksi pidana bagi kendaraan over dimension over loading (ODOL) serta kejelasan status dan hak bagi pengemudi transportasi daring.
Dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah, Ketua Komisi V DPR Lasarus menjelaskan bahwa DIM yang disusun pemerintah akan menjadi bahan pembahasan bersama. “Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah,” kata Lasarus. RUU ini berstatus inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, dengan usulan perubahan terhadap 55 pasal serta penyisipan 28 pasal baru.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pemberatan sanksi pidana dalam Bab 20 mengenai ketentuan pidana. Perluasan subjek pengenaan sanksi menjadi poin krusial: tidak lagi hanya menyasar pengemudi, melainkan juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang. “Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading),” ujar Dudy.
Sanksi Berlapis dan Pengawasan Berbasis Elektronik
Pemerintah tidak hanya memperberat sanksi, tetapi juga memperkuat lini pengawasan. Dudy menyebut akan ada penambahan materi muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Mekanisme penindakan pun dirancang lebih tegas, dengan mewajibkan pemindahan barang atau penundaan perjalanan secara elektronik bagi pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan. Langkah ini melengkapi sistem yang sudah berjalan, seperti perangkat weigh in motion (WIM) dan tilang elektronik ETLE yang dioperasikan Korlantas Polri.
Urgensi penguatan regulasi tercermin dari data Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bersumber dari perangkat WIM. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pada ruas jalan tol Jasa Marga Group tercatat rata-rata 20.627 kendaraan non-Golongan I melintas setiap hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.657 truk terdeteksi sebagai kendaraan ODOL atau sekitar 17,73 persen. Sementara pada ruas jalan tol Hutama Karya Group, rata-rata kendaraan non-Golongan I yang melintas mencapai 7.823 kendaraan per hari, dengan 26,09 persen di antaranya terindikasi ODOL.
Angka penindakan menunjukkan jurang yang lebar. Berdasarkan rekapitulasi ETLE Korlantas Polri periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, tercatat 431.192 kendaraan ODOL tertangkap di ruas tol Jasa Marga Group. Dari jumlah itu, 16.026 kendaraan telah dikirimkan surat tilang elektronik dan 2.525 truk ODOL terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Namun, baru 252 kendaraan yang membayar tilang atas pelanggaran ODOL.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, truk ODOL bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jalan. “Kondisi ini tentu memprihatinkan. Truk ODOL bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jalan. Pemerintah harus melakukan pencegahan sekaligus penindakan secara serius dan konsisten,” kata Syafiuddin.
Ia mendorong pemerintah segera menyusun road map penanganan ODOL yang jelas, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, road map tersebut harus menjadi pedoman bersama untuk memastikan target Zero ODOL 2027 dapat diwujudkan. “Pemerintah harus segera menyusun road map penanganan truk ODOL. Ini penting agar target Zero ODOL 2027 tidak berhenti menjadi target di atas kertas. Harus ada tahapan, indikator, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga penindakan yang jelas,” ujarnya.
Syafiuddin menegaskan penanganan ODOL tidak dapat dilakukan secara parsial karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik kendaraan, perusahaan angkutan barang, pengemudi, industri dan pemilik barang, regulator, hingga aparat penegak hukum. Kebijakan Zero ODOL membutuhkan pendekatan komprehensif, mulai dari normalisasi dimensi dan muatan kendaraan, pengawasan di jalan, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum, hingga pembenahan tata kelola distribusi barang. “Penanganan ODOL harus dilakukan secara komprehensif, tidak bisa parsial. Kalau hanya mengandalkan penindakan di jalan, sementara akar persoalannya tidak diselesaikan, maka kendaraan ODOL akan terus muncul. Sebaliknya, kalau pengawasan lemah, target Zero ODOL juga sulit tercapai,” tegasnya.
Status Hukum Pengemudi Daring dan Penambahan Pasal 13A
Isu kedua yang tak kalah pelik adalah nasib pengemudi transportasi daring. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengungkapkan bahwa jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut diperkirakan melebihi 2 juta orang, bahkan bisa menyentuh 4 juta. “Saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online diperkirakan melebihi 2 juta bahkan sampai 4 juta,” katanya.
Skala sebesar itu, menurut Syaiful, membuat urusan transportasi daring tidak bisa dipandang sebagai isu sektoral. Ia memperingatkan efeknya dapat menjalar ke banyak sisi kehidupan bila tak ada kepastian aturan, dengan eskalasi tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan kondisi politik. Karena itu, status transportasi daring roda dua dan roda empat masuk sebagai salah satu isu yang dibahas dalam RUU, termasuk pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.
DPR menginginkan payung hukum bagi kendaraan yang dipakai mengangkut orang maupun barang, terutama yang berbasis teknologi informasi. Di dalamnya termasuk kejelasan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi. “Pengaturan keberadaan transportasi roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum terhadap orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi,” ujar Syaiful.
Pemerintah merespons dengan menyetujui penambahan Pasal 13A yang mengatur transportasi berbasis sistem digital. Cakupannya meliputi angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, serta pengantaran barang dan makanan. “Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Pasal 13A dengan materi muatan transportasi berbasis sistem digital yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.
Lebih jauh, pasal tersebut juga mengatur perusahaan mikro dan penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, hingga penetapan tarif dan kuota layanan. “Penetapan perusahaan mikro dan penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital, dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” ujarnya.
Dua klaster isu ini menempatkan revisi UU LLAJ sebagai salah satu legislasi paling berdampak langsung bagi publik pada 2026. Pemberatan sanksi ODOL menyentuh rantai logistik nasional dan keberlanjutan infrastruktur jalan, sementara pengaturan transportasi daring menentukan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di sektor platform. Pembahasan DIM di Komisi V DPR akan menentukan seberapa jauh norma baru ini mengikat, termasuk bagaimana pengawasan berbasis elektronik dan mekanisme penindakan diterjemahkan ke dalam aturan teknis. Sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026, RUU ini juga menuntut koordinasi lintas kementerian agar implementasinya tidak berhenti di tataran draf.
Bagi publik yang mengikuti perkembangan kebijakan infrastruktur dan tata kelola pemerintah, dinamika pembahasan di Komisi V menjadi indikator arah regulasi sektor transportasi ke depan. Sejumlah kebijakan pemerintah lain yang berdampak luas, seperti Kementerian PU dalam pemulihan pascabencana serta Usulan Airlangga soal jaminan simpanan koperasi, menunjukkan pola serupa: pemerintah bergerak lewat payung hukum untuk merespons tekanan di lapangan.























