Padasuka.tv – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Oktober 2026 melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1925 Tahun 2026. Dalam keputusan yang berlaku 1–14 Oktober 2026 tersebut, HPE emas turun 3,5 persen menjadi USD 139.409,07 per kilogram dari USD 144.469,49 per kilogram pada periode kedua September 2026, sementara HR emas turun menjadi USD 4.336,11 per troy ounce (t oz) dari USD 4.493,51 per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan penurunan HPE emas sebesar 3,5 persen selama periode pengumpulan data sejalan dengan pelemahan HR emas. Keduanya dipengaruhi dinamika pasar global yang sama. “Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama Oktober 2026 didorong oleh beberapa faktor seperti menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional,” kata Tommy dalam siaran pers resmi Kemendag.
Penetapan angka tersebut tidak dilakukan sepihak. Tommy menjelaskan HPE dan HR emas disusun berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. “Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy.
Kepmendag Nomor 1925 Tahun 2026 mengatur HPE dan HR atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Dokumen lengkapnya dapat diakses publik melalui laman JDIH Kemendag pada tautan JDIH Kemendag.
Faktor Global di Balik Koreksi Harga
Penurunan HPE dan HR emas periode ini bersumber dari dua tekanan utama yang disebutkan Tommy: penguatan nilai tukar mata uang utama global dan kenaikan imbal hasil obligasi di pasar internasional. Kedua faktor tersebut secara historis berkorelasi negatif terhadap harga emas, karena imbal hasil obligasi yang lebih tinggi meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan aset safe haven seperti emas.
Meski demikian, penetapan HPE dan HR tetap mengacu pada publikasi LBMA sebagai rujukan harga pasar internasional. Kementerian ESDM memasok data dan masukan teknis yang menjadi dasar perhitungan, sebelum dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga. Mekanisme ini memastikan angka yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar global pada periode pengumpulan data, bukan estimasi sepihak.
Turunnya HPE emas 3,5 persen berdampak langsung pada perhitungan bea keluar bagi eksportir produk pertambangan. HPE berfungsi sebagai basis pengenaan bea keluar, sehingga perubahan angkanya memengaruhi beban fiskal eksportir pada periode 1–14 Oktober 2026. Sementara HR emas menjadi rujukan harga dalam transaksi komoditas terkait.
Kepmendag Nomor 1925 Tahun 2026 sendiri mencakup produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, dengan emas sebagai salah satu komoditas yang diatur eksplisit. Periode berlaku yang singkat, hanya 14 hari, mencerminkan sifat dinamis dari penetapan HPE dan HR yang mengikuti pergerakan pasar global.
Baca Juga:
Di sisi lain, dinamika tata kelola emas di dalam negeri juga bergerak. Pembaruan Fatwa Emas yang ditetapkan DSN-MUI menjadi acuan bagi pelaku usaha emas digital dan rahn. Sementara itu, Bayt Coin Muhammadiyah menandai masuknya organisasi keagamaan ke bisnis emas, lengkap dengan rencana ATM hingga kripto. Kedua perkembangan ini menunjukkan ekosistem emas nasional bergerak di dua jalur sekaligus: regulasi syariah dan ekspansi bisnis.
Kemendag sendiri aktif melakukan edukasi ke pelaku usaha di berbagai sektor. Langkah Edukasi Pelaku DAMIU lewat poster perlindungan konsumen menjadi contoh bagaimana kementerian menjangkau pelaku usaha kecil. Pola pendekatan serupa berpotensi diterapkan pada sektor emas, terutama untuk menyosialisasikan perubahan HPE dan HR yang berlaku dua pekan sekali.
Koordinasi lintas kementerian dalam penetapan HPE dan HR juga menyentuh isu yang lebih luas. Kolaborasi DSN-MUI dan LPS yang membahas kripto hingga AI menunjukkan bahwa otoritas dan lembaga terkait terus memperbarui respons terhadap instrumen keuangan baru. Emas, sebagai aset klasik, tetap berada dalam kerangka regulasi yang mapan, berbeda dengan aset digital yang masih dalam tahap pengaturan.
Bagi eksportir, angka HPE yang lebih rendah dapat berarti beban bea keluar yang lebih ringan pada periode ini, meski harga jual di pasar internasional juga menyesuaikan. Bagi pelaku pasar dalam negeri, HR emas menjadi rujukan yang memengaruhi perhitungan harga transaksi. Kepmendag Nomor 1925 Tahun 2026 dapat diakses lengkap melalui laman JDIH Kemendag untuk verifikasi angka dan ketentuan teknis.
[ META_DESCRIPTION]
Kemendag tetapkan HPE emas turun 3,5 persen jadi USD 139.409,07 per kilogram dan HR emas USD 4.336,11 per t oz untuk periode 1–14 Oktober 2026.























