Padasuka.tv – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar Rapat Pleno Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas pada Selasa, 29 September 2026. Forum strategis ini membahas percepatan pembaruan fatwa ekonomi syariah, dengan fokus utama pada transaksi emas fisik secara digital dan penyelarasan fatwa rahn atau gadai syariah.
Rapat pleno tersebut menandai langkah konsolidasi regulasi syariah di tengah dinamika muamalah kontemporer yang bergerak cepat. Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa perumusan fatwa ekonomi syariah harus senantiasa adaptif dan relevan dengan kebutuhan industri keuangan serta masyarakat. Menurutnya, alam muamalah tidak pernah berhenti dan selalu menuntut pembaruan, sejalan dengan kaidah dasar al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah, yaitu segala bentuk muamalah pada dasarnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
“Fatwa bergerak dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Kiai Cholil saat memberikan pengantar rapat pleno.
Salah satu agenda yang menyita perhatian adalah penyelesaian fatwa transaksi emas secara digital. Kiai Cholil menyebut pembahasan topik ini telah berlangsung cukup panjang dan teliti. Penyusunan fatwa emas digital dinilai memerlukan kecermatan mendalam demi memastikan prinsip-prinsip syariah terpenuhi secara paripurna, tanpa mengabaikan aspek kepraktisan transaksi modern yang kian diminati pasar.

Konsolidasi Fatwa Rahn ala Omnibus Law
Selain emas digital, DSN-MUI melakukan pembaharuan komprehensif pada fatwa mengenai rahn dan produk-produk turunannya. Kiai Cholil menganalogikan konsolidasi ini seperti skema Omnibus Law, di mana berbagai aturan terkait gadai—mulai dari rahn emas, rahn hiasan, hingga rahn tasjily—disatukan dan diselaraskan agar tidak membingungkan pelaku industri maupun masyarakat.
“Dulu kita berfatwa tentang rahn dengan berbagai ketentuan individual. Sekarang kita himpun dan rapikan kembali menjadi satu kesatuan fatwa yang utuh agar mencakup perkembangan akad yang dikombinasikan dengan produk-produk keuangan modern,” kata Kiai Cholil.
Pendekatan ini mencerminkan upaya DSN-MUI merapikan lanskap regulasi syariah yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah ketentuan terpisah. Dengan format tunggal yang menyeluruh, pelaku industri gadai syariah diharapkan memiliki rujukan hukum yang lebih jelas dan konsisten. Langkah serupa juga terlihat pada upaya pemerintah merapikan tata kelola di sektor lain, seperti yang tergambar dalam penataan regulasi nasional yang menekankan konsolidasi kebijakan lintas sektor.
Baca Juga:
Metodologi Riset Sebelum Fatwa
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Cholil memaparkan pentingnya pendekatan riset sebelum merumuskan sebuah hukum. Kerja sama antara DSN-MUI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dipimpin Prof Anggito Abimanyu telah melahirkan terobosan metodologi bernama al-istiqra’ qoblal ifta’, yaitu melakukan penelitian mendalam terlebih dahulu sebelum penetapan fatwa dikeluarkan.
Metodologi tersebut diterapkan pada penetapan fatwa jual beli emas fisik digital dan akan dilanjutkan untuk topik keuangan modern lainnya. Pendekatan berbasis riset ini menempatkan DSN-MUI pada posisi yang lebih kuat dalam memastikan kepatuhan syariah (shariah compliance) sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional. Proses ijtihad jama’i atau kolektif yang ditempuh DSN-MUI diharapkan memberi kejelasan hukum bagi industri sekaligus kepastian bagi konsumen.
Agenda rapat pleno juga mencakup penetapan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Penetapan ini melengkapi penguatan regulasi di pasar keuangan syariah Indonesia, memperluas instrumen investasi berbasis syariah yang dapat diakses pelaku pasar. Langkah DSN-MUI menyentuh instrumen pasar modal memperlihatkan bahwa pembaruan fatwa tidak lagi terbatas pada akad klasik, tetapi merambah produk keuangan modern yang terus berkembang.
Konsolidasi fatwa dan metodologi riset ini berlangsung di tengah dorongan pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan layanan publik secara struktural. Sejumlah kebijakan strategis nasional, seperti kebijakan biaya haji dan pemangkasan antrean haji, menunjukkan pola serupa: pembenahan tata kelola melalui pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data.
Bagi industri keuangan syariah, hasil Rapat Pleno Ke-61 ini menjadi sinyal bahwa DSN-MUI bergerak aktif merespons kebutuhan pasar. Fatwa emas digital yang tengah dimatangkan berpotensi membuka kejelasan hukum bagi transaksi yang selama ini berjalan di ruang abu-abu. Sementara penyatuan fatwa rahn memberikan rujukan tunggal yang lebih mudah diterapkan oleh lembaga gadai syariah, pegadaian syariah, hingga penyedia produk turunannya.
DSN-MUI belum mengumumkan jadwal resmi penetapan final fatwa emas digital. Namun arah pembahasan dalam pleno menegaskan bahwa pembaruan fatwa ekonomi syariah akan terus berjalan mengikuti dinamika muamalah, dengan riset sebagai fondasi utama sebelum sebuah ketentuan hukum ditetapkan.























