Padasuka.tv – Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) bersama Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) memastikan menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2026. Aksi ini menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, carut-marut sistem barcode subsidi, tata kelola pelabuhan, hingga tuntutan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Keputusan tersebut diambil karena aspirasi dan nasib pengemudi dinilai terus diabaikan pemerintah, khususnya di sektor logistik nasional.
Ketua Umum RBPI Ika Rostianti mengatakan aksi turun ke jalan seharusnya tidak perlu dilakukan apabila kementerian terkait merealisasikan pembentukan tim kecil yang sebelumnya dibentuk bersama DPR. “Setahun lalu, saya kira aksi-aksi turun ke jalan macam ini sudah tidak perlu lagi. Namun, Kemenko Infrastruktur seperti tidak serius mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan nasib kawan-kawan pengemudi logistik,” katanya kepada NU Online pada Selasa (29/9/2026).
Ika juga menyayangkan sikap sejumlah kementerian yang dinilai pasif dalam menjalin komunikasi dengan para pengemudi. Dalam catatannya, sepanjang setahun terakhir hanya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dinilai aktif menjalin komunikasi dengan perwakilan asosiasi pengemudi. Kondisi ini memperkuat alasan massa pengemudi kembali turun ke jalan pada Oktober 2026.
Ketua APPN Valerry Mahodim menilai kondisi pengemudi logistik saat ini sudah berada dalam situasi yang memprihatinkan. Menurut dia, persoalan yang dihadapi pengemudi tidak hanya terkait BBM dan sistem barcode, tetapi juga antrean panjang di kawasan pelabuhan. “Kondisi ini membuat pekerjaan pengemudi menjadi sangat melelahkan, ditambah beban psikologis akibat maraknya praktik pungutan liar (pungli) di sepanjang jalur distribusi,” jelasnya.
Pernyataan Valerry menegaskan bahwa tekanan yang dialami pengemudi bersifat berlapis. Selain soal pasokan energi dan digitalisasi subsidi yang bermasalah, ada pula persoalan struktural di titik-titik simpul distribusi seperti pelabuhan dan penyeberangan. Antrean panjang di kawasan pelabuhan memperlambat arus barang, sementara pungli menambah beban biaya dan psikologis para sopir di sepanjang jalur distribusi.
Empat Tuntutan Utama Pengemudi
Ika menjelaskan massa pengemudi akan membawa empat tuntutan utama dalam aksi pada 8 Oktober 2026. Pertama, meminta realisasi pembentukan Tim Kecil sebagai kanal komunikasi resmi antara perwakilan pengemudi dan pemerintah, yang sebelumnya telah dijanjikan sejak setahun lalu. Kedua, menuntut solusi cepat atas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta carut-marut sistem barcode subsidi yang menjadi masalah pelik dan dikeluhkan pengemudi di seluruh wilayah Indonesia.
Ketiga, meminta pemerintah segera membenahi tata kelola pelabuhan dan penyeberangan guna memperlancar arus distribusi logistik nasional. Keempat, menuntut revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilai perlu disesuaikan dengan realitas di lapangan. Empat poin ini menjadi dasar aksi yang melibatkan sejumlah kelompok pengemudi dari berbagai daerah.
Baca Juga:
Kelangkaan solar dan sistem barcode subsidi menjadi dua isu teknis yang paling sering dikeluhkan pengemudi di lapangan. Keduanya berdampak langsung pada biaya operasional dan pendapatan harian sopir logistik. Ketika pasokan solar sulit didapat, pengemudi terpaksa mengantre panjang atau membeli di luar jalur resmi dengan harga lebih tinggi. Sementara itu, sistem barcode yang bermasalah membuat penyaluran subsidi tidak tepat sasaran dan memperumit proses pengisian di stasiun pengisian bahan bakar.
Persoalan ini bukan sekadar keluhan teknis. Kelangkaan solar dan carut-marut barcode subsidi menyangkut keberlangsungan sektor logistik nasional yang menopang distribusi barang antarwilayah. Jika arus distribusi terganggu, dampaknya merembet ke ketersediaan barang dan stabilitas harga di berbagai daerah. Karena itu, RBPI dan APPN menempatkan kedua isu ini sebagai prioritas dalam daftar tuntutan mereka.
Tata kelola pelabuhan dan penyeberangan juga menjadi sorotan. Antrean panjang di kawasan pelabuhan dinilai memperlambat arus distribusi logistik nasional. Pembenahan di sektor ini dianggap mendesak agar pengemudi tidak menanggung beban waktu tunggu yang panjang. Valerry menyebut antrean tersebut sebagai salah satu penyebab utama pekerjaan pengemudi menjadi sangat melelahkan, di samping pungli yang marak di jalur distribusi.
Komunikasi Pemerintah dan Respons Kementerian
Ika mencatat bahwa komunikasi antara pemerintah dan perwakilan pengemudi belum berjalan merata. Hanya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dinilai aktif menjalin komunikasi dengan perwakilan asosiasi pengemudi selama setahun terakhir. Sikap pasif sejumlah kementerian lain dinilai memperlambat penyelesaian persoalan yang dihadapi pengemudi logistik.
Pembentukan Tim Kecil yang dijanjikan sejak setahun lalu menjadi ujian komitmen pemerintah. Tim tersebut dirancang sebagai kanal komunikasi resmi antara perwakilan pengemudi dan pemerintah. Tanpa realisasi tim ini, pengemudi menilai tidak ada jalur struktural yang memadai untuk menyampaikan aspirasi mereka. Karena itu, realisasi Tim Kecil menjadi tuntutan pertama dalam aksi 8 Oktober 2026.
Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melengkapi daftar tuntutan. Regulasi yang berlaku dinilai perlu disesuaikan dengan realitas di lapangan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjawab persoalan yang dihadapi pengemudi, mulai dari operasional harian hingga tata kelola distribusi logistik nasional.
Aksi pada 8 Oktober 2026 akan melibatkan sejumlah kelompok pengemudi dari berbagai daerah. RBPI dan APPN memastikan aksi ini sebagai respons atas kondisi yang dinilai terus terabaikan. Empat tuntutan utama menjadi fokus utama massa pengemudi, mulai dari realisasi Tim Kecil, solusi kelangkaan solar dan barcode subsidi, pembenahan tata kelola pelabuhan dan penyeberangan, hingga revisi UU LLAJ.
Bagi publik, aksi ini menjadi penanda bahwa persoalan logistik nasional belum tuntas. Kelangkaan solar, sistem barcode subsidi yang bermasalah, dan tata kelola pelabuhan adalah isu yang berdampak langsung pada arus barang dan stabilitas harga. Sementara itu, bagi pelaku usaha dan pekerja sektor logistik, tuntutan revisi UU LLAJ dan realisasi Tim Kecil menjadi penentu arah kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi lapangan.
RBPI dan APPN menegaskan bahwa aksi turun ke jalan seharusnya tidak perlu dilakukan jika komunikasi dan komitmen pemerintah berjalan sesuai janji. Realisasi Tim Kecil, solusi kelangkaan solar, pembenahan tata kelola pelabuhan, dan revisi UU LLAJ menjadi empat poin yang akan disuarakan pada 8 Oktober 2026. Perkembangan respons kementerian terkait setelah aksi tersebut akan menjadi indikator sejauh mana aspirasi pengemudi logistik ditindaklanjuti.
Sementara itu, sektor logistik nasional terus menjadi sorotan karena perannya yang vital dalam distribusi barang antarwilayah. Persoalan yang dihadapi pengemudi mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam tata kelola energi, digitalisasi subsidi, dan infrastruktur pelabuhan. Aksi pada 8 Oktober 2026 menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut secara menyeluruh.
[ META_DESCRIPTION]
RBPI dan APPN gelar aksi 8 Oktober 2026 menyoroti kelangkaan solar, barcode subsidi, tata kelola pelabuhan, hingga revisi UU LLAJ.























