Padasuka.tv – Presiden Prabowo Subianto meminta formulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dijaga agar tidak memberatkan jemaah, sekaligus mendorong audit forensik atas tata kelola keuangan haji. Arahan itu disampaikan saat Presiden menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/09/2026).
Perhatian Presiden menyentuh dua hal sekaligus: besaran biaya yang ditanggung langsung jemaah dan kebersihan ekosistem layanan haji-umrah. Menurut Irfan, Presiden menekankan perubahan sejumlah komponen biaya tidak boleh berujung pada beban yang terlalu besar bagi calon jemaah. “Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” ujar Irfan usai rapat terbatas di Istana Merdeka.
Dalam pembahasan itu, Presiden turut memberi arahan soal komposisi antara BPIH dan nilai manfaat. Irfan menyebut Presiden menyarankan proporsi sekitar 52 banding 48. “Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” katanya. Formulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan, dengan pemerintah mencermati perubahan komponen biaya yang dipicu situasi geopolitik di Timur Tengah.
Audit Forensik dan Pembersihan Kartel
Di sisi tata kelola, Presiden mendorong audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji. Dahnil menyatakan langkah itu penting untuk memperoleh gambaran faktual atas kondisi yang ada saat ini. “Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil. Ia menegaskan Presiden ingin mengetahui fakta sebenarnya dari kondisi keuangan haji, dan hasilnya menjadi dasar pembenahan agar pengelolaan lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Tindak lanjut arahan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejumlah keterangan menyebut objek tata kelola keuangan haji yang dimaksud mencakup pengelolaan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah menargetkan tata kelola haji dan umrah yang lebih bersih, akuntabel, serta melindungi kepentingan jemaah sejak pendaftaran hingga keberangkatan.
Presiden juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang telah meluncurkan hotline pemberantasan mafia haji dan umrah. Irfan mengungkapkan apresiasi itu disertai instruksi tegas untuk membenahi ekosistem layanan. “Beliau sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran-pelanggaran, dari kecurangan-kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” ujar Irfan.
Ia menambahkan dukungan Presiden menjadi penguat bagi kementerian untuk terus menata layanan. “Mudah-mudahan dengan apresiasi dari beliau, kita akan membuat semakin semangat untuk membersihkan apapun yang terkait dengan haji dan umrah, supaya jemaah tidak dirugikan. Sapu, istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” lanjutnya.
Baca Juga:
Validasi Data dan Antrean 14 Tahun
Pembenahan menyentuh pula data dan antrean jemaah. Dahnil menyebut pemerintah telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid. Dari hasil validasi itu, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini secara faktual sekitar 14 tahun. “Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ungkap Dahnil.
Perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak berdiri sendiri. Irfan menyatakan situasi geopolitik di Timur Tengah turut berdampak pada kondisi ekonomi. “Seperti kita tahu semua, ada banyak perubahan terkait dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang salah satunya berakibat, berefek ke ekonomi,” ujarnya. Karena itu, pemerintah mencari formulasi agar jemaah tidak menanggung beban besar meski sejumlah angka berubah.
Kombinasi dua arahan Presiden—menahan beban biaya jemaah dan membedah keuangan haji lewat audit forensik—menjadi pegangan pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dengan kemampuan calon jemaah. Formulasi biaya masih dibahas, sementara pelaksanaan audit menunggu koordinasi lintas lembaga.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan sejumlah kebijakan lain yang menempatkan Presiden sebagai poros pengambilan keputusan, termasuk penataan kelembagaan yang dibahas dalam Reforma Agraria dan penguatan program prioritas seperti Penataan Pesantren. Di sisi lain, agenda ekonomi dan diplomasi tetap berjalan, salah satunya kehadiran Indonesia pada forum G20 TMM.
Bagi publik, dua hal ini layak dicermati: kepastian besaran biaya yang harus dibayar jemaah dan transparansi pengelolaan dana haji. Keduanya menentukan seberapa jauh janji pembenahan tata kelola haji dan umrah berjalan di lapangan.























