Padasuka.tv – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setara dengan penjaminan simpanan atau tabungan masyarakat di perbankan. Usulan itu disampaikan Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis, dengan nada setengah menyindir kepada Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu yang hadir dalam forum tersebut.
Menurut Airlangga, kondisi makroprudensial yang aman dan perbankan yang stabil membuat LPS memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memperluas cakupan penjaminan. Ia menilai perluasan itu penting agar pelaku UMKM dan koperasi mendapat perlindungan setara dengan nasabah bank konvensional. Airlangga menyebut persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk melalui amandemen undang-undang yang diperlukan.
“Jangan kita buat Pak Anggito Abimanyu hidup tenang. Karena dengan makroprudensial aman, perbankan aman, Pak Anggito hidupnya tenang. Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?” kata Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis.
Pemerintah menegaskan bahwa dasar hukum untuk penjaminan simpanan koperasi sejatinya sudah tersedia. Airlangga merujuk pada Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro yang telah memuat ketentuan bahwa penyimpan dana di koperasi harus diperlakukan setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga perlindungan dan penjaminan menjadi konsekuensi logis. Ia menekankan bahwa yang tersisa untuk dikerjakan adalah menyusun aturan pelaksana atau implementing regulation yang tepat.
“Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” ujar Airlangga.
Usulan ini bukan yang pertama kali muncul. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya juga mengusulkan adanya penjaminan bagi koperasi, dan berharap usulan pembentukan LPS bagi koperasi dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di DPR. Ferry menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).
“Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi,” ujar Ferry.
Kementerian Koperasi dilaporkan telah mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian. Ferry menuturkan sejumlah masukan yang belum terakomodasi dalam DIM masih menjadi bahan pertimbangan untuk pembahasan RUU Perkoperasian. Adapun pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara resmi memasuki tahap rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) pada 15 September 2025.
Baca Juga:
Peta Jalan Regulasi dan Peran Komisi XI
Perluasan penjaminan simpanan koperasi menuntut kerja legislasi yang tidak sederhana karena menyentuh dua payung hukum sekaligus, yakni Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sedang direvisi. Airlangga menempatkan Komisi XI DPR RI sebagai pintu masuk pembahasan, sementara Kementerian Koperasi mendorong agar substansi LPS koperasi masuk ke dalam RUU Perkoperasian melalui DIM yang telah disusun.
Dari sisi kelembagaan, LPS memiliki mandat penjaminan simpanan yang selama ini melekat pada industri perbankan. Airlangga menyinggung kapasitas fiskal LPS yang dinilai memadai, sejalan dengan kondisi makroprudensial dan sektor perbankan yang stabil. Ia juga menyoroti skala koperasi yang dinilai relatif kecil sehingga secara perhitungan tidak membebani ruang penjaminan secara signifikan. LPS sendiri sebelumnya menjajaki skema relasi investor untuk menyelamatkan BPR/BPRS bermasalah, menandakan lembaga ini tengah memperluas instrumen penanganan di segmen keuangan mikro.
Dampak bagi UMKM dan Arah Pembahasan RUU
Bagi pelaku UMKM dan anggota koperasi, wacana ini menyentuh persoalan kepercayaan terhadap lembaga simpanan nonbank. Airlangga menyebut penjaminan akan membuat masyarakat lebih nyaman menyimpan uang di koperasi, sebuah argumen yang berangkat dari perlakuan setara antara penyimpan dana di koperasi dan di perbankan. Namun, implementasinya bergantung pada aturan pelaksana yang belum final, sehingga dampak praktisnya belum bisa dipastikan dalam waktu dekat.
Pembahasan RUU Perkoperasian yang telah memasuki tahap rapat dengar pendapat Panja menjadi penentu utama. Jika usulan LPS koperasi diakomodasi, revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 berpotensi mengubah lanskap pengawasan dan perlindungan simpanan di sektor koperasi. Sebaliknya, tanpa kesepakatan lintas komisi dan kementerian, usulan ini berisiko tertahan di tahap wacana. Pemerintah menyatakan masih mempertimbangkan sejumlah masukan yang belum masuk DIM, menandakan ruang negosiasi regulasi masih terbuka.
Sebagai informasi lanjutan, publik dapat memantau perkembangan pembahasan RUU Perkoperasian melalui agenda resmi DPR RI dan Kementerian Koperasi, termasuk dokumen DIM yang menjadi basis diskusi. Perkembangan terkait kebijakan pendidikan dan pembangunan daerah juga dapat ditelusuri melalui kanal pemberitaan seperti Rehabilitasi Infrastruktur Pesantren dan Pemberhentian Rektor UINSA, sementara konteks kebijakan publik yang lebih luas dapat dibaca pada Spirit Santri.
![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-360x180.webp)














![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-120x86.webp)



![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-350x250.webp)