Padasuka.tv – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menegaskan hak rakyat atas tanah. Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Hari Tani Nasional sekaligus pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Padepokan Silat IPSI, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Bob, begitu undang-undang tersebut memiliki nomor resmi, seluruh ketentuannya wajib ditaati oleh pemerintah maupun masyarakat. Ia menyebut tenggatnya sekitar sepekan setelah pernyataan itu disampaikan.
“Semenjak tujuh hari nanti keluar nomor angka undang-undang ini, maka seluruh Indonesia, baik itu pemerintah maupun rakyat Indonesia harus tunduk dan patuh dengan undang-undang ini,” kata Bob.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat adat, masyarakat asli, dan perorangan sebagai subjek reforma agraria menjadi salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan kata lain, undang-undang ini tidak hanya mengurus administrasi pertanahan, tetapi juga menempatkan manusia sebagai pemegang hak, bukan sekadar objek kebijakan.

Alasan Istilah “Pengaturan” dan Legal Standing Rakyat
Bob menjelaskan alasan penggunaan istilah “pengaturan” dalam nama undang-undang tersebut. Ia menilai konsep dan percepatan reforma agraria dari tahun ke tahun belum terealisasi secara optimal, sementara konflik agraria di berbagai daerah belum seluruhnya terselesaikan.
Karena itu, kata “pengaturan” dipilih agar pelaksanaan reforma agraria lebih tertata dan berpihak kepada masyarakat. “Agar teratur dan agar betul-betul pengaturan ini berpihak kepada petani, nelayan, rakyat Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan hukum rakyat atas tanah. Menurut Bob, rakyat tidak memerlukan sertifikat maupun Hak Guna Usaha (HGU) untuk menegaskan haknya. Ia menyebut KTP sudah cukup sebagai dasar legal standing warga negara.
“Rakyat tidak memerlukan sertifikat, rakyat tidak perlu HGU, rakyat cukup dengan KTP, cukup sebagai rakyat Indonesia berhak terhadap tanah di bumi ini. Itulah legal standing rakyat,” ujarnya.
Bob kemudian merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, rakyat merupakan pemegang kuasa atas tanah di Indonesia. Ia juga menyoroti soal penyelesaian konflik agraria. Bob menilai pengadilan agraria perlu memahami pelaksanaan undang-undang tersebut. Ia menyebut pemahaman mengenai perbedaan tanah milik rakyat, pengusaha, dan negara masih perlu diperkuat di kalangan hakim.
Bagi pembaca yang mengikuti dinamika kebijakan publik, isu agraria kerap bersinggungan dengan tata kelola pemerintahan yang lebih luas, termasuk soal kelembagaan yang belum tuntas. Sejumlah pihak bahkan mendorong percepatan pembentukan lembaga baru, seperti yang tergambar dalam desakan agar Ditjen Pesantren segera disahkan.
Baca Juga:
Pesan untuk Pemerintah dan Presiden Prabowo
Bob juga berpesan kepada pemerintah agar tidak khawatir dengan pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, tanah memang hak rakyat petani dan nelayan, sehingga pemerintah tidak perlu resah.
“Hai pemerintah, kau jangan resah, memang tanah itu adalah haknya rakyat petani dan nelayan,” tegasnya.
Ia meminta lahan yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat tidak diperjualbelikan. Bob menyarankan lahan tersebut dikelola bersama untuk kepentingan generasi mendatang, bukan dialihkan menjadi komoditas jual beli.
Dalam kesempatan yang sama, Bob menyinggung Presiden Prabowo Subianto dalam konteks pelaksanaan prinsip Pasal 33 UUD 1945. Ia menegaskan tidak ingin menarik kesimpulan berdasarkan afiliasi partainya.
“Saya tidak ingin menyatakan bahwa karena saya dari Fraksi Partai Gerindra, Presiden Prabowo Subianto adalah milik seluruh rakyat Indonesia pada hari ini. Bukan hanya milik Partai Gerindra,” ujarnya.
Bob kemudian menyatakan bahwa belum ada presiden sebelumnya yang menurutnya memperjuangkan prinsip Pasal 33 UUD 1945 sejak dilantik. Pernyataan itu menjadi penutup rangkaian pesannya di hadapan peserta Munas IX KPA.
Artikel ini disusun berdasarkan laporan NU Online berjudul “DPR: UU Pengaturan Reforma Agraria Tegaskan Hak Rakyat atas Tanah” yang ditulis M Fathur Rohman dan disunting Patoni, terbit Kamis (24/9/2026) pukul 15.00 WIB. Acara berlangsung di Padepokan Silat IPSI, TMII, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional.
Konflik agraria yang belum seluruhnya selesai menjadi konteks utama lahirnya undang-undang ini. Bob menilai percepatan reforma agraria belum optimal dari tahun ke tahun, sehingga dibutuhkan kerangka pengaturan yang lebih tegas. Undang-undang ini juga menempatkan masyarakat adat, masyarakat asli, dan perorangan sebagai subjek yang dilindungi secara hukum.
Perdebatan mengenai hak atas tanah bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Wacana kedaulatan dan legalitas kekuasaan atas wilayah pernah menjadi sorotan publik, misalnya dalam diskursus yang dibahas pada artikel Sejarah Penjajahan. Isu ini menunjukkan bahwa pertanyaan tentang siapa yang berhak atas tanah selalu terkait erat dengan persoalan kedaulatan dan keadilan.
Dari sisi pelaksanaan, Bob menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum, khususnya hakim di pengadilan agraria. Perbedaan status tanah milik rakyat, pengusaha, dan negara dinilai masih perlu diperjelas dalam praktik peradilan. Tanpa pemahaman yang seragam, undang-undang berisiko hanya menjadi teks tanpa dampak nyata di lapangan.
Sementara itu, dinamika politik nasional turut mewarnai pembahasan kebijakan publik belakangan ini. Sejumlah isu lain, seperti polemik penyiaran yang dibahas dalam artikel Hak Siar Trans7, menunjukkan bahwa perdebatan kebijakan tidak pernah berdiri sendiri. Namun, untuk urusan agraria, fokus utamanya tetap pada kepastian hak rakyat dan penyelesaian konflik.
Editor: Patoni | Kontributor: M Fathur Rohman
![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-360x180.webp)















![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-120x86.webp)



![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-350x250.webp)