Padasuka.tv – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai Indonesia kini berada dalam kondisi darurat penipuan daring atau scam. Penilaian itu merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat lebih dari 411 ribu laporan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp9,1 triliun sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir 2025.
Angka tersebut disampaikan Oleh Soleh dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, besarnya kerugian dan banyaknya korban menunjukkan bahwa penipuan online bukan lagi persoalan kasus per kasus, melainkan ancaman serius bagi masyarakat di ruang digital. OJK juga mencatat ratusan ribu rekening telah diblokir terkait laporan penipuan tersebut.
“Besarnya kerugian dan banyaknya masyarakat yang menjadi korban menunjukkan bahwa kita sudah menghadapi kondisi darurat scam. Ini bukan lagi persoalan kasus per kasus, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat di ruang digital,” kata Oleh Soleh.
Politisi asal Dapil Jawa Barat XI itu menyoroti perkembangan teknologi yang membuat modus penipuan online semakin beragam dan cepat. Penipuan, katanya, dapat dilakukan melalui pesan singkat, media sosial, platform digital, rekening bank, dompet elektronik, hingga berbagai bentuk transaksi digital lainnya. Karena itu, ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk bergerak lebih cepat dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk penipuan online.
“Komdigi bersama Polri dan Satgas PASTI OJK harus bekerja lebih keras. Jangan sampai penipu bergerak lebih cepat daripada pemerintah dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Desakan itu bukan tanpa dasar. Sepanjang 2026, aparat penegak hukum memang gencar membongkar jaringan penipuan digital dengan nilai kerugian besar. Polda Jawa Timur, misalnya, menyita dana senilai Rp 81 miliar dari kasus penipuan berkedok investasi kripto, sebagaimana diungkap dalam pemberitaan soal penipuan investasi kripto. Kasus semacam ini memperlihatkan bahwa modus scam terus bermutasi mengikuti tren teknologi dan instrumen keuangan yang sedang populer di masyarakat.
Oleh Soleh menegaskan penanganan scam tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan koordinasi kuat antara Komdigi, Polri, OJK melalui Satgas PASTI dan IASC, perbankan, penyelenggara sistem pembayaran, operator telekomunikasi, serta platform digital. Ia meminta pemerintah menyusun strategi khusus dan terpadu untuk mencegah scam, bukan hanya mengandalkan penanganan setelah masyarakat menjadi korban.
Baca Juga:
Menurut dia, strategi tersebut harus mencakup pencegahan, deteksi dini, pemblokiran rekening dan nomor komunikasi yang digunakan pelaku, penindakan hukum, serta edukasi digital kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya sistem yang mampu mendeteksi dan menghentikan penipuan sedini mungkin, karena dalam hitungan menit atau jam uang korban bisa berpindah ke banyak rekening.
“Yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu mendeteksi dan menghentikan penipuan sedini mungkin. Ketika laporan masuk, jangan sampai prosesnya berlarut-larut karena dalam hitungan menit atau jam uang korban bisa berpindah ke banyak rekening,” katanya.
![]()
Data IASC dan Beban Kerugian Masyarakat
IASC yang dikelola OJK menjadi rujukan utama dalam mengukur skala penipuan daring di Indonesia. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir 2025, sistem itu menerima lebih dari 411 ribu laporan dengan nilai kerugian sekitar Rp9,1 triliun. Selain itu, ratusan ribu rekening telah diblokir terkait laporan penipuan yang masuk.
Besaran angka tersebut menempatkan penipuan daring sebagai persoalan lintas sektor, bukan sekadar ranah penegakan hukum pidana. Setiap laporan yang masuk merepresentasikan kerugian riil yang dialami warga, mulai dari kehilangan tabungan, kegagalan transaksi, hingga kerugian pada sektor usaha kecil yang mengandalkan pembayaran digital.
Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah juga tengah menghadapi tekanan publik untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha, terutama UMKM, dari berbagai risiko di ruang digital dan persaingan pasar. Desakan agar pemerintah memperkuat biaya haji dan kebijakan publik lain yang tidak membebani masyarakat memperlihatkan bahwa isu perlindungan warga menjadi tema berulang di DPR sepanjang 2026.
Sementara itu, upaya pemulihan aset negara dari kasus korupsi dan kejahatan ekonomi juga menjadi sorotan, termasuk langkah Kejaksaan Agung yang berhasil memulihkan dana besar dari kasus korupsi CPO. Keberhasilan itu menunjukkan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara membutuhkan koordinasi antarlembaga yang solid, sebuah pola yang menurut Oleh Soleh juga dibutuhkan dalam penanganan scam.
Koordinasi Antarlembaga dan Respons Cepat
Oleh Soleh berharap koordinasi antarlembaga dapat diperkuat dengan mekanisme kerja yang jelas, pertukaran data secara cepat, serta sistem respons terpadu terhadap laporan masyarakat. Ia menilai tanpa koordinasi yang baik, penanganan scam tidak akan maksimal.
“Kalau koordinasinya tidak baik, penanganan scam tidak akan maksimal. Kita membutuhkan satu gerak bersama. Komdigi menangani aspek ruang digital, Polri melakukan penegakan hukum, OJK dan Satgas PASTI menangani aspek transaksi keuangan, dan seluruh lembaga terkait harus saling terhubung,” pungkasnya.
Pembagian peran itu mencerminkan kompleksitas penipuan daring yang menyentuh banyak lapisan sistem. Komdigi berwenang pada aspek ruang digital dan penyelenggara sistem elektronik, Polri pada penindakan hukum, sementara OJK melalui Satgas PASTI dan IASC menangani aspek transaksi keuangan serta pemblokiran rekening. Operator telekomunikasi dan platform digital berada di garis depan pencegahan penyebaran modus penipuan melalui pesan singkat, media sosial, dan kanal komunikasi lainnya.
Pola kerja lintas lembaga juga terlihat pada sektor lain. Kementerian Kesehatan, misalnya, menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal proyek infrastruktur kesehatan agar tidak menyimpang dari aturan. Langkah serupa dalam bentuk pengawalan proyek menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan bersama menjadi pendekatan yang semakin lazim di pemerintahan.
Bagi masyarakat, imbauan serupa juga muncul di ranah keagamaan dan keuangan, termasuk pembahasan soal hukum nafkah keluarga dari dividen saham bank konvensional yang menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan instrumen keuangan. Semua ini memperlihatkan bahwa literasi digital dan literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam skema penipuan.
Dengan angka kerugian yang sudah menembus Rp9,1 triliun dan lebih dari 411 ribu laporan, desakan Komisi I agar pemerintah menyusun strategi khusus menjadi catatan penting bagi arah kebijakan keamanan digital Indonesia ke depan. Keberhasilan penanganan scam akan diukur bukan hanya dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari seberapa cepat sistem mampu menghentikan aliran dana korban sebelum berpindah ke banyak rekening.
[PENUTUP — tidak ada, sudah tercakup di paragraf akhir]























