Padasuka.tv – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026), guna mengawal proyek strategis nasional sekaligus mencegah potensi masalah hukum dalam pembangunan infrastruktur kesehatan. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.
Kunta menjelaskan, skala transformasi kesehatan yang besar menuntut pelaksanaan program secara efektif, efisien, dan akuntabel. Kerja sama ini berfokus pada dua hal utama, yakni pengawalan program oleh Jamintel serta pendampingan terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun. “Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujar Kunta.
Pengawalan hukum menjadi penting mengingat besarnya agenda pengadaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan ke depan. Kemenkes menargetkan renovasi 10.000 puskesmas di 7.285 kecamatan, pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat, serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah.
Langkah pengawalan hukum sejak dini ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang sebelumnya diapresiasi publik, seperti tercermin dalam apresiasi Kejagung atas pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi CPO. Pendekatan preventif yang kini diterapkan Kemenkes dinilai menjadi pola yang konsisten dalam tata kelola anggaran negara.
Penghematan Anggaran dan Target Infrastruktur Kesehatan
Selain pembangunan infrastruktur, Kemenkes juga mengelola anggaran pengadaan dengan nilai yang tidak sedikit. Melalui upaya konsolidasi pada periode 2025–2026, Kemenkes mengklaim telah menghemat Rp10,25 triliun atau 52,9 persen dari pengadaan alat kesehatan, serta Rp1,20 triliun atau 38,6 persen dari pengadaan obat dan bahan medis habis pakai.
Angka penghematan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa konsolidasi pengadaan mampu menekan kebocoran anggaran. Namun, besarnya nilai proyek tetap menuntut pengawasan hukum yang ketat, terutama pada tahap perencanaan hingga eksekusi di lapangan.

Menanggapi besarnya program tersebut, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa pencegahan sejak dini dapat meminimalkan potensi pelanggaran. “Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat Kemenkes dalam melaksanakan tugas,” tuturnya.
Sementara itu, Jamdatun Narendra Jatna memastikan pihaknya siap memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan kesehatan tidak menyimpang dari aturan. Kedua PKS tersebut berlaku selama dua tahun, hingga 21 September 2028.
Sebelumnya, Kemenkes juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) terkait penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian tersebut. “Kerja sama ini tidak boleh sekadar di atas kertas. Sinergi ini harus bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” tutup Kunta.
Baca Juga:
Landasan Hukum dan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman No.HK.03.01/Menkes/1096/2024 antara Kemenkes RI dan Kejaksaan RI tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI dan Jaksa Agung RI. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar formal bagi kedua lembaga untuk bersinergi dalam pengawalan program pembangunan kesehatan.
Dengan berlakunya PKS hingga September 2028, Kemenkes memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam menjalankan agenda transformasi kesehatan. Pengawalan oleh Jamintel dan pendampingan oleh Jamdatun diharapkan mampu menutup celah hukum sejak tahap perencanaan, sehingga setiap keputusan pengadaan dan pembangunan memiliki dasar yang jelas.
Konsistensi pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi juga menjadi sorotan, sebagaimana tercermin dalam penilaian yang menyebut keberhasilan pemerintah mewujudkan keamanan serta memberantas korupsi kakap. Sinergi Kemenkes-Kejagung menjadi bagian dari upaya tersebut di sektor kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Halo Kemenkes di hotline 1500-567 atau email resmi Kemenkes. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, ST, MKM, menegaskan komitmen transparansi dalam penyampaian informasi publik.
Dengan skala program yang mencakup ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, pengawalan hukum sejak dini menjadi instrumen penting agar target renovasi puskesmas, pembangunan laboratorium, dan revitalisasi rumah sakit daerah dapat berjalan tanpa hambatan hukum. Publik dapat memantau perkembangan program ini melalui kanal informasi resmi Kemenkes.























