• Tentang Kami
  • Kerja Sama
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
padasuka.tv
Advertisement
  • Beranda
  • Podcast & Video
  • Kabar
    • All
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

    Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

    Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

    Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

    36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

    Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

    Ekshibitor furnitur dan kriya bersertifikat hijau bersiap di Hall 9 TEI ke-41 ICE BSD City

    Furnitur dan Kriya Bersertifikat Hijau Siap Tampil di TEI ke-41

    Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional untuk siswa Indonesia

    BGN Tegaskan Program MBG Berlanjut di 2026, 43 Juta Siswa Terdampak

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
    • Keagamaan
    • Sosial Budaya
    • Politik
  • Kajian & Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Ad-Release
    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Mengenal Padasuka TV: Media Online yang Mengupas Beragam Isu Sosial, Politik, Budaya, dan Keagamaan di Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Podcast & Video
  • Kabar
    • All
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

    Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

    Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

    Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

    36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

    Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

    Ekshibitor furnitur dan kriya bersertifikat hijau bersiap di Hall 9 TEI ke-41 ICE BSD City

    Furnitur dan Kriya Bersertifikat Hijau Siap Tampil di TEI ke-41

    Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional untuk siswa Indonesia

    BGN Tegaskan Program MBG Berlanjut di 2026, 43 Juta Siswa Terdampak

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
    • Keagamaan
    • Sosial Budaya
    • Politik
  • Kajian & Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Ad-Release
    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Mengenal Padasuka TV: Media Online yang Mengupas Beragam Isu Sosial, Politik, Budaya, dan Keagamaan di Indonesia

No Result
View All Result
padasuka.tv
No Result
View All Result
Home Khazanah Keislaman

NU Online: Hukum Nafkah Keluarga dari Dividen Saham Bank Konvensional

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 September 2026 20:05
in Khazanah Keislaman
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Ilustrasi saham dan dividen bank konvensional untuk nafkah keluarga

Ilustrasi dividen saham bank konvensional yang diperbincangkan hukumnya untuk nafkah keluarga.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LinkedinEmail

Padasuka.tv – Bahtsul Masail NU Online merilis jawaban atas pertanyaan hukum menafkahi keluarga menggunakan dividen saham bank konvensional, Selasa, 29 September 2026. Jawaban ini disusun kolumnis A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, dan menegaskan bahwa persoalan tersebut masuk kategori khilafiyah atau perbedaan pendapat ulama dalam kajian fiqih kontemporer. Pertanyaan datang dari pembaca yang memiliki saham di bank konvensional dan rutin menerima pembagian dividen, lalu mempersoalkan apakah dana itu boleh dipakai untuk biaya makan, pendidikan, tempat tinggal, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Jawaban NU Online menempatkan persoalan ini bukan sebagai perkara hitam-putih. Sebelum masuk ke inti pembahasan, redaksi menegaskan satu hal yang tidak diperselisihkan: para ulama sepakat tentang keharaman riba berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’. Dalil itu dikutip dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menyebut riba sebagai dosa besar dan salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan.

Namun, pembahasan bank modern tidak berhenti di situ. Sejak sistem perbankan masa kini muncul, kalangan fuqaha berbeda pendapat dalam memahami hakikat hubungan antara nasabah dan bank. Perbedaan inilah yang kemudian melahirkan ragam fatwa soal keuntungan perbankan.

Dua Cara Pandang Ulama atas Transaksi Bank

Sebagian ulama memahami hubungan nasabah dan bank sebagai transaksi utang-piutang. Merujuk pandangan ini, tambahan yang diperoleh dari pinjaman dianggap riba yang diharamkan. Sebagian ulama lain menilai transaksi perbankan sebagai bentuk investasi, akad baru, atau muamalah yang membutuhkan ijtihad tersendiri.

Kelompok ketiga memandang transaksi perbankan terkini sebagai akad yang belum dikenal dalam literatur fiqih klasik, sehingga penetapan hukumnya perlu mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kepentingan masyarakat, perkembangan sistem ekonomi, serta perubahan sosial. Perbedaan cara pandang ini yang membuat fatwa soal dividen bank konvensional tidak tunggal.

Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad merumuskan tiga ketentuan dalam menyikapi persoalan tersebut. Pertama, pengingkaran berlaku terhadap perkara yang telah disepakati kewajiban atau keharamannya, sedangkan problem yang masih diperselisihkan ulama tidak semestinya diingkari. Kedua, menghindari masalah yang diperdebatkan merupakan sesuatu yang dianjurkan. Ketiga, seseorang yang berada dalam kondisi membutuhkan dapat mengikuti pendapat ulama yang membolehkan perkara yang masih menjadi perkhilafan.

Atas dasar itu, Syekh Ali Jum’ah berpendapat bahwa bila seseorang mengikuti pandangan ulama yang menghalalkan keuntungan dari transaksi bank, tidak ada larangan baginya memanfaatkan keuntungan tersebut. Ia boleh menggunakan keuntungan dari dana yang disimpan di bank sesuai hajat dan kepentingannya. Sebaliknya, bila berpijak pada pandangan ulama yang mengharamkan keuntungan bank, keuntungan itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dapat dialokasikan kepada berbagai bentuk kemaslahatan sosial.

Baca Juga:

  • Resiliensi Keuangan Jemaah
  • Ketahanan UMKM

Dikutip dari himpunan fatwanya, Al-Kalim At-Thayyib: Fatawa ‘Ashriyyah, Syekh Ali Jum’ah menyatakan bahwa apabila penanya mengikuti pendapat yang menyatakan dana atau keuntungan dari bank hukumnya halal, maka secara syariat tidak ada larangan baginya memanfaatkan keuntungan dari dana yang disimpan di bank dan menggunakannya sesuai kehendaknya. Namun, apabila ia mengacu pada pendapat yang menyatakan imbal hasil dari bank hukumnya haram, maka keuntungan tersebut dapat disalurkan sebagai sumbangan kepada berbagai bentuk kegiatan atau lembaga kebajikan.

Pandangan serupa dikemukakan Syekh Dr. Ibrahim Syauqi ‘Allam. Ia berargumen bahwa dana yang diterima seseorang dari bank dalam konteks pembiayaan merupakan bagian dari akad baru (al-‘uqud al-mustahdatsah) yang dilakukan para pihak guna tujuan investasi, sehingga tidak serta-merta masuk kategori pinjaman yang dilarang syariat. Menurutnya, dengan konstruksi demikian, unsur gharar dan kerugian dapat dihindari, potensi perselisihan dapat ditekan, dan kemaslahatan para pihak dapat diwujudkan. Fatwa ini tercatat dalam situs resmi Darul Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa Nomor 8392 Tahun 2024.

Pandangan Syekh Mahmud Syaltut dan Kesimpulan Hukum

NU Online juga merujuk Syekh Mahmud Syaltut (wafat 1383 H) yang menilai penyimpanan dana pada lembaga keuangan seperti bank tidak selalu diposisikan sebagai transaksi utang-piutang. Menurutnya, transaksi semacam ini diperkenankan dan tidak mengandung unsur keharaman. Alasannya, dana yang disimpan tidak berstatus sebagai utang nasabah kepada lembaga keuangan, dan lembaga tersebut juga tidak meminjam dana dari nasabah. Dana itu diserahkan secara sukarela atas inisiatif nasabah sendiri untuk disimpan serta dikelola dengan baik.

Dalam Al-Fatawa Dirasah lil-Masail Al-Muashirah fi Dhiya As-Sunnah An-Nabawiyyah wal-‘Ilm, Syekh Mahmud Syaltut menyatakan bahwa berdasarkan penerapan hukum-hukum syariat dan kaidah-kaidah fiqih yang benar, transaksi tersebut hukumnya halal dan tidak mengandung unsur keharaman. Pemilik dana mengetahui bahwa lembaga itu memanfaatkan dana simpanan untuk berbagai kegiatan perdagangan, yang kemungkinan mengalami stagnasi atau kerugian sangat kecil, bahkan nyaris tidak ada.

Dari rangkaian dalil tersebut, NU Online menyimpulkan bahwa hukum menggunakan dividen saham bank konvensional untuk menafkahi keluarga termasuk persoalan yang diperselisihkan para ulama. Hukumnya diperinci berdasarkan pendapat yang diikuti dalam menyikapi keuntungan dari transaksi bank konvensional.

Pertama, jika mengikuti sudut pandang ulama yang membolehkan keuntungan dari transaksi bank, maka dividen tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi maupun nafkah keluarga, seperti makanan, pendidikan, tempat tinggal, dan berbagai urusan rumah tangga lainnya. Ini sejalan dengan prinsip bahwa nafkah keluarga mencakup makanan beserta lauk-pauknya, pakaian, tempat tinggal, perlengkapan kebersihan, serta hajat lain yang menjadi tanggungan seorang suami sesuai kondisi dan keumuman.

Kedua, jika seseorang mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan keuntungan bank konvensional, maka bagian keuntungan tersebut tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi maupun nafkah keluarga. Sebagai gantinya, dana itu bisa dialihkan untuk berbagai kepentingan sosial dan kemaslahatan umum.

NU Online menegaskan bahwa penanya diperkenankan merujuk salah satu argumentasi ulama yang dinilai kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, seraya menghormati pandangan lain dalam kasus yang memang menjadi ruang perbedaan. Meski begitu, apabila penanya masih memiliki sumber penghasilan halal lain untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga, NU Online menilai lebih baik mendayagunakan sumber tersebut. Sikap ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus upaya keluar dari problem yang masih diperdebatkan para ulama.

A Zaeini Misbaahuddin Asyuari

Jawaban lengkap ini dapat dibaca sebagai rujukan bagi pemegang saham bank konvensional yang ingin memahami batas antara pemanfaatan dividen untuk nafkah dan alokasi dana untuk kemaslahatan sosial. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan utama ketika seseorang memiliki alternatif sumber penghasilan halal lain. Pendekatan serupa soal pengelolaan keuangan dan ketahanan ekonomi rumah tangga juga kerap dibahas dalam konteks kebutuhan keluarga muda maupun perencanaan hunian bagi keluarga muda urban, di mana keputusan finansial jangka panjang menuntut kejelasan sumber dana.

Wallahu a’lam bis shawab.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027, Rp23 Triliun

Next Post

Polbeng-PHR Latih 30 Warga Rokan Hilir Jadi Juru Las Bersertifikat BNSP

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Next Post
Peserta program ASA KARYA Polbeng dan PHR mengikuti pelatihan pengelasan umum di Rokan Hilir

Polbeng-PHR Latih 30 Warga Rokan Hilir Jadi Juru Las Bersertifikat BNSP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 282k Subscribers
  • 22.000 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KH. Imam Jazuli dan Integritas Anti-Kemapanan NU

KH. Imam Jazuli dan Integritas Anti-Kemapanan NU

4 Agustus 2026 16:16
Wacana Duet Kiai Ma’ruf Amin–Kiai Said Aqil Mencuat Sebagai Rois Aam dan Ketum PBNU, Seberapa Realistis?

Wacana Duet Kiai Ma’ruf Amin–Kiai Said Aqil Mencuat Sebagai Rois Aam dan Ketum PBNU, Seberapa Realistis?

4 Agustus 2026 16:13
PKB Turun Gunung! Ribuan Santri dan Kader NU Geruduk Trans7 Bela Marwah Ulama

PKB Turun Gunung! Ribuan Santri dan Kader NU Geruduk Trans7 Bela Marwah Ulama

4 Agustus 2026 16:01
PKB Ngamuk! Ratna Juwita Desak KPI Cabut Hak Siar Trans7

PKB Ngamuk! Ratna Juwita Desak KPI Cabut Hak Siar Trans7

4 Agustus 2026 16:02

Mengenal Padasuka TV: Media Online yang Mengupas Beragam Isu Sosial, Politik, Budaya, dan Keagamaan di Indonesia

0

Padasuka TV: Menyelami Beragam Aspek Kehidupan Melalui Media Digital

0

Padasuka TV: Menyajikan Perspektif Baru tentang Dinamika Sosial dan Budaya di Indonesia

0

Membongkar Peran Padasuka TV dalam Menyajikan Berita Teraktual di Indonesia

0
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

8 Oktober 2026 16:05
Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

8 Oktober 2026 16:05

Recent News

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

8 Oktober 2026 16:05
Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

8 Oktober 2026 16:05
padasuka.tv

Padasuka.TV adalah platform media digital dan berbagi informasi positif di bidang Sosial, Politik, Budaya dan Keagamaan, terutama Islam dan tradisi nahdliyin.

Follow Us

Browse by Category

  • Ad-Release
  • Kabar
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • Kajian & Opini
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Podcast & Video
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku

KABAR TERBARU

Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro dan Ketua DSN MUI KH M Cholil Nafis dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah di Hotel Pullman Thamrin Jakarta

BI dan DSN MUI Sepakati Ekonomi Syariah Butuh Rasionalitas dan Intervensi Negara

6 Oktober 2026 23:05
Menko Muhaimin saat mengunjungi Pesan Trend di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk mendorong pesantren sebagai ruang pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.

Menko Muhaimin: Pesantren Jadi Pusat Pemberdayaan, Bukan Sekadar Pendidikan

6 Oktober 2026 23:05
  • Tentang Kami
  • Kerja Sama
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Podcast & Video
  • Kabar
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • Kajian & Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Ad-Release

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.