Padasuka.tv – NU Care-LAZISNU Jawa Tengah menargetkan pembangunan 15 unit Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) di Kabupaten Kudus rampung pada 4 Desember 2026. Target itu disampaikan langsung saat peninjauan progres pembangunan di sejumlah titik, Rabu (7/10/2026), bersama perwakilan PT Nojorono.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai rencana, baik dari sisi progres pengerjaan maupun spesifikasi bangunan. Direktur NU Care-LAZISNU Jawa Tengah R Wibowo menegaskan, monitoring diperlukan agar seluruh rumah dapat diselesaikan sesuai target dan segera dimanfaatkan penerima manfaat.
“Pengerjaan 15 unit rumah ini ditargetkan rampung pada tanggal 4 Desember 2026,” tegas R. Wibowo di sela-sela peninjauan, dikutip dari NU Online.
Program ini menyasar warga prasejahtera di Kudus. Kontraktor pelaksana RSLH, M Yusuf, merinci setiap unit dibangun dengan anggaran Rp64,5 juta. Ukuran bangunan 5×6 meter dengan luas 30 meter persegi.
“Rumah yang dibangun ada 15 unit dengan anggaran per unit Rp64,5 juta, dengan spesifikasi rumah 5×6 atau 30 meter persegi,” papar Yusuf.
Setelah pengerjaan berlangsung sekitar 10 hari, progres tiap rumah berbeda. Sebagian masih di tahap fondasi, sebagian lain sudah sampai pemasangan dinding.
“Progres pengerjaan selama kurang lebih 10 hari, beberapa (pencapaiannya) 10 persen yaitu sudah dipondasi, dan beberapa sudah 40 persen yaitu sudah sampai tembok berdiri,” jelasnya.
Anggaran dan Spesifikasi Bangunan
Angka Rp64,5 juta per unit menjadi acuan tunggal dalam program ini. Dengan luas bangunan 30 meter persegi, biaya per meter persegi berada di kisaran Rp2,15 juta. Skema ini menempatkan RSLH sebagai hunian bertipe kecil dengan konstruksi sederhana, bukan rumah tumbuh bertingkat.
Spesifikasi 5×6 meter mengindikasikan lahan yang digunakan relatif terbatas. Yusuf tidak menyebut detail material di luar tahap fondasi dan dinding, sehingga komposisi biaya untuk atap, sanitasi, dan finishing belum terperinci dalam keterangan resmi tersebut.
Yang jelas, tahapan pengerjaan menunjukkan dua fase berbeda dalam satu waktu. Rumah dengan capaian 10 persen baru menyelesaikan pondasi, sementara yang sudah 40 persen telah memiliki struktur dinding berdiri. Selisih ini wajar dalam proyek konstruksi yang dijalankan serentak di beberapa titik.
Peninjauan oleh NU Care-LAZISNU dan PT Nojorono berfungsi sebagai kontrol eksternal. Kehadiran perwakilan perusahaan mitra menunjukkan pendanaan atau dukungan korporasi turut terlibat, meski porsi masing-masing pihak tidak dirinci dalam laporan tersebut.
Pola pendampingan semacam ini bukan hal baru dalam lanskap program sosial di Indonesia. Sejumlah lembaga menyalurkan bantuan perumahan dengan skema serupa, termasuk yang menyasar kelompok pekerja rentan, seperti yang tergambar dalam program Baznas Asuransikan Pekerja.
Konstruksi Sosial dan Konteks Perlindungan
RSLH Kudus menempatkan perumahan sebagai bagian dari jaring perlindungan sosial. Sasaran utamanya adalah warga prasejahtera yang belum memiliki hunian layak. Pendekatan ini menyentuh kebutuhan dasar yang jarang masuk radar program bantuan tunai.
Di sisi lain, pemerintah dan berbagai lembaga tengah memperluas cakupan perlindungan bagi kelompok rentan. BAZNAS bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenko PMK menjalankan program jaminan sosial bagi 100.000 pekerja rentan, sebagaimana terangkum dalam artikel Lindungi 100.000 Pekerja. Skema itu menyasar risiko kerja, sementara RSLH menyasar risiko tempat tinggal.
Keduanya berbagi logika yang sama: intervensi terarah pada kelompok yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi. Perbedaannya, RSLH berbentuk aset fisik dengan masa pengerjaan terbatas, bukan klaim manfaat berkelanjutan.
Regulasi ketenagakerjaan juga menjadi latar tidak langsung. DPR menargetkan pengesahan RUU Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026, seperti diberitakan dalam Targetkan RUU Ketenagakerjaan. Pembahasan aturan ini menyentuh hak dasar pekerja, termasuk yang beririsan dengan kesejahteraan rumah tangga.
Untuk konteks lebih luas, DPR kemudian mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan 313 pasal disepakati, sebagaimana dilaporkan dalam Sahkan UU Pelindungan. Perubahan kerangka hukum ini berpotensi memengaruhi daya beli dan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan perumahan.
Program RSLH sendiri tidak menyebut kaitan langsung dengan regulasi tersebut. Namun secara faktual, keduanya bergerak pada dimensi yang sama: memperkuat posisi ekonomi kelompok berpenghasilan rendah.
Sementara itu, upaya pemulihan pascabencana menunjukkan pola intervensi berbeda. Telkom memulihkan pembelajaran pascagempa Manggarai melalui fasilitas digital, seperti diulas dalam Fasilitas Digital. Pendekatan itu berbasis layanan, bukan pembangunan fisik.
Bagi warga Kudus, tenggat 4 Desember 2026 menjadi penanda yang bisa diukur. Jika rampung tepat waktu, 15 keluarga akan berpindah dari hunian tidak layak ke rumah dengan luas 30 meter persegi. Jika mundur, peninjauan berkala seperti yang dilakukan pekan ini akan menjadi tolok ukur berikutnya.
Yang belum terungkap dari laporan resmi: mekanisme seleksi penerima manfaat, status kepemilikan tanah, serta skema pemeliharaan jangka panjang. Tiga hal itu biasanya menentukan apakah bantuan rumah berdampak permanen atau hanya menjadi proyek seremonial.
NU Care-LAZISNU Jawa Tengah dan PT Nojorono belum merilis rincian tersebut. Publik menunggu informasi lanjutan seiring progres fondasi dan dinding yang terus bergerak menuju Desember.
[ META_DESCRIPTION]
NU Care-LAZISNU Jateng menargetkan 15 rumah layak huni di Kudus rampung 4 Desember 2026, dengan anggaran Rp64,5 juta per unit berukuran 30 meter persegi.























