Padasuka.tv – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (02/10/2026), oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Program ini menegaskan posisi negara sebagai penyedia perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini luput dari jaring pengaman ketenagakerjaan formal. Penerima manfaat adalah pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat. Melalui Program JSB, mereka mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
“Negara sangat mengapresiasi tekad dan jerih payah Bapak dan Ibu semua karena tetap produktif di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah ini. Pemerintah hadir untuk Anda semua, kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan atau luput dari kebijakan,” ujar Dyah dalam siaran pers yang diterima Padasuka.tv.
Dyah menempatkan perlindungan ini sebagai bentuk kehadiran negara yang nyata, bukan sekadar retorika kebijakan. Menurutnya, pekerja rentan merupakan bagian masyarakat yang terus berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, namun pada saat yang sama menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya. Risiko itu, kata dia, tidak berhenti di pekerja saja.
“Kalau risiko itu terjadi, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga anak dan keluarga di rumah. Karena itu, pemerintah ingin semua pekerja bisa bekerja dengan tenang dan aman,” kata Dyah.

Target 100.000 Pekerja di 10 Provinsi Prioritas
Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Komposisi penerima manfaat dibagi dua: 30 persen ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.
Dua jenis jaminan yang diterima memiliki cakupan berbeda. JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk manfaat pengobatan sesuai ketentuan. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan skema ini, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga ketika risiko terjadi.
Kolaborasi lintas lembaga ini menempatkan zakat sebagai salah satu kekuatan masyarakat yang mendukung agenda perlindungan sosial. BAZNAS berperan sebagai penyalur dana zakat bagi mustahik, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan instrumen perlindungan, dan Kemenko PM mengoordinasikan kebijakan di tingkat pemerintah. Pendekatan ini sejalan dengan dorongan transformasi filantropi yang tidak berhenti pada bantuan sesaat, sebagaimana dibahas dalam artikel Filantropi Jadi Motor.
Baca Juga:
Dyah mengingatkan penerima manfaat agar melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah masa bantuan berakhir. Menurutnya, perlindungan sosial harus dibangun secara berkelanjutan agar pekerja memiliki perlindungan sebelum risiko terjadi, bukan setelahnya.
“Jangan sampai kita baru mencari payung setelah hujan turun. Kalau hari ini ada kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, mari kita manfaatkan dan teruskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dyah.
PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sedang Disiapkan
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Skema ini dirancang agar pekerja yang mengalami keterbatasan dalam membayar iuran tetap dapat memperoleh perlindungan. Kebijakan tersebut menjadi kelanjutan logis dari Program JSB yang bersifat sementara, sekaligus menutup celah agar perlindungan tidak bergantung pada kemampuan iuran pekerja berpenghasilan rendah.
Kemenko PM juga akan memantau pemanfaatan dan distribusi program, terutama bagi penerima manfaat di wilayah 3T. Pengawasan ini penting karena wilayah 3T memiliki tantangan geografis dan infrastruktur yang berbeda dibanding wilayah lain. Pemantauan distribusi menjadi kunci agar sasaran penerima benar-benar sesuai kriteria mustahik dan tidak tumpang tindih dengan program perlindungan lain.
“Kemenko PM sebagai salah satu pilar perlindungan sosial memastikan negara hadir. Ini membuktikan bahwa melalui kolaborasi dengan BAZNAS, kita ingin seluruh pekerja, terutama pekerja rentan, mendapatkan perlindungan dan tidak tertinggal dalam program pemerintah,” pungkas Dyah.

Perluasan perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi bagian dari agenda yang lebih luas. Sebelumnya, Menko Muhaimin mendorong agar manfaat perlinsos tepat sasaran, sebagaimana tercatat dalam Perluasan Perlinsos yang menyoroti pentingnya ketepatan penerima manfaat. Prinsip serupa terlihat pada program-program pemerintah lain yang menyasar wilayah 3T, termasuk penempatan layanan di daerah terdepan seperti pada Wilayah 3T.
Dari sisi ekonomi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja informal memiliki kaitan langsung dengan stabilitas daya beli rumah tangga. Ketika pekerja rentan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, guncangan ekonomi keluarga dapat ditekan. Konteks ini relevan di tengah kinerja ekspor yang tetap tumbuh, seperti tercatat pada Ekspor Agustus 2026, di mana sektor manufaktur menjadi motor utama. Pekerja rentan, termasuk di sektor informal dan usaha mikro, adalah bagian dari rantai pasok yang menopang aktivitas tersebut.
Program JSB berlangsung selama enam bulan per penerima manfaat. Artinya, keberlanjutan kepesertaan menjadi variabel penentu apakah perlindungan ini bersifat sementara atau menjadi fondasi jaring pengaman jangka panjang. Pemerintah menyiapkan PBI sebagai jawaban atas persoalan itu, sementara Kemenko PM memastikan distribusi berjalan sesuai sasaran, khususnya di wilayah 3T.
Bagi pekerja rentan yang belum terdaftar, informasi mengenai program dan persyaratan penerima zakat dapat diakses melalui kanal resmi Kemenko PM di Instagram @kemenkopmri, TikTok @kemenkopm, dan X @kemenkopmri. Siaran pers ini diterbitkan Biro Komunikasi Pengelolaan Data dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan nomor 224/KPI/HM.04/09/2026.























