Padasuka.tv – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mendorong transformasi filantropi dari sekadar bantuan menjadi dukungan yang membangun kemandirian masyarakat. Asisten Deputi Pemberdayaan Sosial Kemenko PM, Suwatin, menyatakan bahwa potensi besar dana filantropi perlu diarahkan agar memberikan manfaat berkelanjutan, bukan hanya tersalurkan sesaat. Dorongan ini disampaikan dalam Lokakarya Transformasi Kebijakan Filantropi yang Berdampak pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta, Kamis (01/10/2026).
“Filantropi merupakan salah satu kekuatan masyarakat yang besar. Karena itu, yang perlu kita dorong bukan hanya bagaimana dana filantropi tersalurkan, tetapi bagaimana dana tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan dan mendorong masyarakat menjadi lebih berdaya,” ujar Suwatin dalam keterangan resmi yang diterima Padasuka.tv.
Dorongan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Regulasi ini menekankan kolaborasi seluruh pihak dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan utama.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta jiwa. Angka kemiskinan ekstrem juga turun menjadi 0,61 persen. Capaian ini menjadi modal penting, tetapi percepatan masih diperlukan untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan angka kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029.
Potensi filantropi terlihat jelas dari sektor zakat. Kementerian Agama mencatat penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025. Sekitar 81 persen dana yang disalurkan melalui pembukuan lembaga ditujukan kepada fakir dan miskin.

Tantangan Regulasi di Era Digital
Perkembangan filantropi menghadapi tantangan regulasi yang belum sepenuhnya mengikuti zaman. Pengumpulan uang atau barang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980. Kedua regulasi ini disusun jauh sebelum berkembangnya perbankan daring, dompet digital, dan platform penggalangan dana.
Kementerian Sosial mencatat sepanjang 2025 diterbitkan 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat Menteri kepada 47 penyelenggara. Total dana terlapor mencapai Rp562,4 miliar. Lebih dari 95 persen dana tersebut dihimpun melalui platform digital, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur penggalangan dana secara daring.
“Karena itu, kita perlu memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang ingin patuh, sekaligus melindungi masyarakat yang berdonasi maupun menerima manfaat,” kata Suwatin.
Menurutnya, pembaruan regulasi perlu menjaga keseimbangan antara kemudahan perizinan dan perlindungan masyarakat. Penguatan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang proporsional dan berbasis risiko menjadi kunci.
Kemenko PM juga menekankan bahwa filantropi perlu diarahkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat. Dana yang dihimpun tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat mendukung peningkatan keterampilan, akses ekonomi, dan kemampuan masyarakat untuk mandiri.
“Jangan sampai filantropi hanya berhenti pada pemberian bantuan. Kita ingin ada kesinambungan antara perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga kedermawanan masyarakat dapat menjadi bagian dari jalan menuju kemandirian,” ujar Suwatin.
Baca Juga:
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dampak Berkelanjutan
Lokakarya ini dirancang bukan sekadar forum sosialisasi, melainkan ruang untuk mendengar langsung pengalaman dan tantangan pelaku filantropi. Kemenko PM mempertemukan kementerian dan lembaga terkait dengan 21 lembaga filantropi dan lembaga kemasyarakatan.
Pembahasan mencakup penyederhanaan perizinan, penyaluran dana yang tepat sasaran dan berorientasi pemberdayaan, serta pengawasan yang proporsional. Hasil lokakarya akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan dan masukan dalam proses pembaruan regulasi pengumpulan uang atau barang.
Langkah-langkah cepat yang dapat ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait juga menjadi bagian dari hasil lokakarya. Pendekatan ini sejalan dengan berbagai program pemberdayaan lain yang tengah berjalan, seperti insentif SPPG dan aktivasi SPPG di berbagai daerah.

“Kedermawanan adalah modal sosial yang telah lama tumbuh dalam masyarakat Indonesia. Tugas kita bukan menambah beban bagi mereka yang berbuat baik, melainkan memastikan setiap donasi dikelola secara amanah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Suwatin.
Transformasi kebijakan filantropi ini menjadi bagian dari upaya lebih luas pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial. Sebelumnya, Menko Muhaimin juga mendorong perluasan perlinsos agar manfaatnya tepat sasaran. Sementara di sektor lain, pemerintah terus memantau stabilitas ekonomi seperti pergerakan harga emas yang turun 3,5 persen pada awal Oktober 2026.
Dengan pendekatan yang mengedepankan pemberdayaan, filantropi diharapkan tidak hanya menjadi jaring pengaman sosial, tetapi juga katalisator kemandirian ekonomi masyarakat. Regulasi yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan visi tersebut.























