Padasuka.tv – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan melalui program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026. Penyaluran bantuan secara simbolis diserahkan oleh Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Program JSB 2026 menyasar pekerja rentan yang memenuhi kriteria mustahik atau penerima zakat, mulai dari guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, hingga pekerja sektor informal lainnya. Bantuan yang diberikan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menegaskan zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, zakat juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik.
“Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” kata Sodik.
Program JSB menargetkan 100 ribu pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T, sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri Kumolosari, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
“Terima kasih kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu,” kata dia.
Dyah berharap program ini dilanjutkan untuk 100 ribu pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya. Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui perluasan akses terhadap perlindungan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menilai kolaborasi dengan Baznas menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial. Dengan mempertemukan jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat dan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, ia menyebut semakin banyak pekerja dan keluarganya dapat memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi.
“Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif,” ujar Saiful.
Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko. Melalui Program Jaminan Sosial Baznas, perlindungan tersebut diwujudkan melalui kepesertaan JKK dan JKM selama enam bulan.
Kolaborasi ini diharapkan terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan dan memiliki kesempatan untuk tetap produktif ketika menghadapi risiko. Sejalan dengan upaya lintas sektor pemerintah, program perlindungan sosial ini melengkapi berbagai inisiatif pemberdayaan ekonomi yang tengah berjalan, termasuk pengembangan ekosistem ekonomi seperti yang tengah didorong melalui program Perumahan Ekosistem Ekonomi.
Selain memberikan bantuan kepesertaan, Baznas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat pendataan pekerja rentan. Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi mustahik dalam menjalankan aktivitas dan penghidupannya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama ekonomi internasional. Menteri Perdagangan Busan memperkuat dagang RI dengan sejumlah negara mitra strategis seperti Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Rusia dalam forum G20 TMM. Dalam forum yang sama, Mendag Busan juga menegaskan sikap Indonesia yang menolak pangan dijadikan alat tekan geopolitik, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Tolak Pangan.
[IMG_PLACEHOLDER_1]
Program Jaminan Sosial Baznas 2026 menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara lembaga pengelola zakat, kementerian koordinator, dan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan cakupan 100 ribu pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas, program ini menyasar kelompok yang selama ini paling rentan terhadap guncangan ekonomi namun paling jarang tersentuh jaminan sosial formal.
Kriteria penerima manfaat yang berbasis mustahik memastikan penyaluran bantuan tetap berada dalam koridor syariat sekaligus tepat sasaran secara ekonomi. Kombinasi antara JKK dan JKM selama enam bulan memberikan perlindungan dasar terhadap dua risiko utama yang dihadapi pekerja informal: kecelakaan saat bekerja dan risiko kematian yang dapat meninggalkan beban ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan penekanan pada wilayah 3T sebesar 30 persen, program ini juga menunjukkan orientasi pemerataan. Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar kerap menghadapi keterbatasan akses layanan jaminan sosial, sehingga intervensi di wilayah tersebut berpotensi memberikan dampak yang lebih signifikan dibandingkan wilayah yang sudah lebih maju secara infrastruktur.
Keberlanjutan program akan sangat bergantung pada konsistensi pendataan, kualitas edukasi jaminan sosial, serta dukungan lintas lembaga. Jika eksekusi berjalan sesuai target, JSB 2026 dapat menjadi model replikasi bagi daerah lain maupun bagi skema perlindungan sosial berbasis dana zakat di masa mendatang.
[IMG_PLACEHOLDER_2]























