Padasuka.tv – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menggandeng Asian Development Bank (ADB) untuk mengintegrasikan data pembiayaan kesehatan nasional yang selama ini terfragmentasi. Langkah strategis ini diakselerasi melalui forum Digital Health Financing Dialogue di Jakarta, Rabu (30/9/2026), guna mendorong penganggaran berbasis bukti menuju ketercapaian Universal Health Coverage (UHC).
Data dan teknologi digital disebut sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan penganggaran kesehatan. Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha menegaskan, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar ketersediaan data, melainkan belum terintegrasinya aliran informasi antara pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
“Tanpa data, kita hanya akan berpegang pada opini. Karena itu, penganggaran pendanaan kesehatan di tingkat pusat maupun kebijakan kesehatan di tingkat daerah harus didasarkan pada bukti empiris yang kuat, bukan asumsi,” ujar Kunta dalam keterangan resmi yang disiarkan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI.
SIPK Satukan Aliran Dana Pusat hingga Daerah
Guna mengatasi hambatan sekat data tersebut, Kemenkes mengembangkan Sistem Informasi Pendanaan Kesehatan (SIPK). Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes RI Ahmad Irsan A. Moeis menjelaskan, SIPK dirancang untuk menyatukan seluruh sumber pendanaan, alokasi, hingga pemanfaatan anggaran nasional. Sistem ini juga mendukung analisis kompleks seperti Health Costing Analysis, Utilization Review, dan Health Technology Assessment (HTA).
“Pengembangan SIPK menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem informasi pendanaan kesehatan yang terpadu dan berkelanjutan. Sistem yang terintegrasi akan memperkuat perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan kebijakan pendanaan kesehatan berbasis bukti,” tutur Ahmad.
Menurut Kunta, integrasi aliran data dua arah akan memastikan setiap rupiah anggaran dialokasikan secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan upaya transparansi yang juga menjadi perhatian dalam pengawasan proyek sektor kesehatan, seperti yang tergambar dalam langkah Kemenkes Gandeng Kejagung untuk mengawal proyek infrastruktur kesehatan.
Upaya transformasi ini mendapat dukungan penuh dari ADB melalui program Technical Assistance 9967: Digital Technology for Strengthening National Health Financing in Asia and the Pacific. Director of the Health Practice Team ADB Eduardo P. Banzon menyampaikan bahwa ketersediaan data secara real-time dan selaras sangat krusial agar pengambil kebijakan dapat merespons kebutuhan pembiayaan secara presisi. ADB berkomitmen terus mengawal pemanfaatan data ini hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dari sisi infrastruktur teknis, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI Eko Sulistijo menekankan bahwa teknologi digital mempercepat seluruh siklus pengolahan data Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN), mulai dari pengumpulan, standardisasi, hingga penyajian insight bagi pengambil keputusan.
Forum yang sekaligus menjadi ajang diseminasi Cetak Biru atau Enterprise Architecture SIPK ini turut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta mitra internasional seperti World Health Organization (WHO) dan Health Insurance Review & Assessment Service (HIRA) asal Republik Korea.

SIPK Fase 3 Bidik Integrasi Klaim SATUSEHAT
Sebagai langkah lanjutan, Kemenkes bersiap memasuki pengembangan SIPK Fase 3. Tahap ini berfokus pada modul manajemen mutu, ekonomi kesehatan, analisis belanja, serta integrasi data billing dan klaim langsung dari SATUSEHAT Klaim. Integrasi ini menempatkan SIPK bukan sekadar alat pelaporan, melainkan tulang punggung pengambilan kebijakan fiskal di sektor kesehatan.
Langkah ini memperkuat posisi SATUSEHAT sebagai infrastruktur data kesehatan nasional. Sebelumnya, penghargaan SATUSEHAT nasional dan global menjadi indikasi pengakuan atas ekosistem digital yang tengah dibangun Kemenkes.
Dalam konteks yang lebih luas, penguatan tata kelola data kesehatan menyentuh persoalan kepercayaan publik. Kemenkes juga menyiapkan langkah mitigasi informasi menyesatkan melalui Playbook Respons Hoaks agar kebijakan berbasis data tidak terganggu disinformasi.
Pengembangan SIPK berjalan seiring agenda transformasi digital nasional yang menuntut kesiapan infrastruktur dan keamanan data. Isu perlindungan data sendiri menjadi perhatian lintas sektor, termasuk dalam penanganan penipuan online Rp 9,1 Triliun yang mendorong desakan strategi khusus dari Komisi I DPR.
Bagi daerah, implikasi SIPK bersifat langsung: alokasi anggaran kesehatan akan diukur berdasarkan bukti empiris, bukan asumsi. Pemerintah daerah yang selama ini mengandalkan estimasi kasar perlu menyesuaikan siklus perencanaan dengan data yang dihasilkan sistem. Dukungan ADB hingga tingkat pemda menjadi kunci agar kesenjangan kapasitas antarwilayah tidak melebar.
Kemenkes membuka kanal informasi lanjutan melalui Halo Kemenkes di hotline 1500-567 atau email resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, ST, MKM, menandatangani siaran pers ini.























