Padasuka.tv – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak boleh dijadikan instrumen tekanan geopolitik. Penegasan itu disampaikan Mendag Busan dalam Sesi I Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) pada Rabu, 30 September 2026, di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat. Sesi tersebut mengusung tema “Weaponization of Food through Coercive Trade Actions”, sebuah judul yang terdengar seperti peringatan halus bagi siapa pun yang gemar memainkan komoditas pangan sebagai alat tawar politik.
Mendag Busan datang ke forum itu dengan pesan yang lugas. Menurutnya, komoditas pangan adalah fondasi martabat manusia, bukan amunisi diplomasi. “Komoditas pangan harus menjadi fondasi martabat manusia. Pangan tidak boleh dijadikan instrumen pemaksaan. Tugas kita jelas, yaitu mengatasi perbedaan, memperkuat kerja sama pragmatis, dan memastikan pangan tetap menjadi jembatan antarbangsa,” tegasnya saat menyampaikan intervensi. Turut mendampingi Mendag Busan, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Johni Martha.
Posisi Indonesia dalam forum itu sejalan dengan agenda perdagangan yang dibawa delegasi ke Amerika Serikat. Sebelumnya, publikasi mengenai kehadiran delegasi RI di Milwaukee juga menjadi sorotan, sebagaimana diulas dalam laporan Mendag Busan ke AS.
Dalam sesi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa sistem perdagangan multilateral yang terbuka, dapat diprediksi, dan berbasis aturan tetap menjadi salah satu fondasi yang perlu dipertahankan. Karena itu, Indonesia mendorong kemajuan perundingan pertanian dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Fokusnya dua hal yang sudah lama menggantung: solusi permanen untuk cadangan pangan pemerintah (Public Stockholding) demi tujuan ketahanan pangan, serta Special Safeguard Mechanism bagi negara berkembang.

Menurut Mendag Busan, public stockholding yang digunakan secara proporsional dan transparan dapat menjembatani periode surplus dan kelangkaan pangan. Mekanisme itu juga menjaga akses pangan bagi masyarakat rentan serta menyediakan pasar yang dapat diandalkan bagi petani kecil. Sementara itu, Special Safeguard Mechanism diperlukan sebagai instrumen pengamanan bagi negara berkembang ketika menghadapi lonjakan impor atau penurunan harga yang signifikan.
Mendag Busan menjelaskan bahwa ketahanan pangan bertumpu pada dua hal: akses pangan yang dapat diprediksi dan sistem pangan nasional yang tangguh. Keduanya perlu berjalan sesuai prinsip dan tujuan sistem perdagangan global. Ia juga menekankan bahwa setiap negara memiliki hak yang sah untuk menjaga ketahanan pangan dan menjalankan kebijakan publik untuk kepentingan masyarakat. “Setiap negara memiliki hak yang sah untuk menjaga ketahanan pangan dan menjalankan kebijakan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab,” kata Mendag Busan.
Yang menarik, Mendag Busan tidak menempatkan ketahanan pangan semata sebagai urusan kemanusiaan. Ia menyebut pembangunan sistem pangan nasional yang tangguh sebagai bagian dari strategi ekonomi. Sistem pangan yang tangguh turut memengaruhi neraca perdagangan, produktivitas, kesehatan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. “Investasi pada sistem pangan yang tangguh bukanlah semata dipandang sebagai bantuan sosial, melainkan bagian dari manajemen risiko,” tegasnya. Dengan kata lain, pangan bukan pos belas kasihan di anggaran, melainkan pos pertahanan ekonomi.
Baca Juga:
Dari sisi Amerika Serikat, Perwakilan Dagang AS (USTR) Duta Besar Jamieson Greer menegaskan dalam sambutannya bahwa perdagangan pangan, produk pertanian, dan input pertanian tidak dapat digunakan sebagai instrumen tekanan ekonomi atau politik. Menurut Greer, praktik semacam itu dapat mendistorsi persaingan dan mengikis kepercayaan terhadap sistem perdagangan global. Ia menyatakan seluruh anggota negara-negara G20 memiliki kesempatan yang sama untuk menghasilkan langkah bersama dalam merespons penggunaan perdagangan pangan sebagai instrumen tekanan serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
Pernyataan Greer itu praktis memperkuat posisi Indonesia. Dua negara dengan kepentingan dagang yang tidak selalu sejalan kini berbicara dalam nada yang sama: pangan jangan dijadikan senjata. Namun, kesamaan retorika di atas panggung multilateral tidak otomatis berarti kesamaan langkah di meja perundingan. Justru di titik itulah ujian sesungguhnya dimulai.
Dari Retorika ke Perundingan WTO
Bagi Indonesia, hasil konkret dari G20 TMM terletak pada apakah dorongan terhadap perundingan pertanian WTO berjalan atau kembali mandek. Dua isu yang diangkat delegasi RI, yakni public stockholding dan Special Safeguard Mechanism, bukan perkara baru. Keduanya telah lama menjadi ganjalan antara negara berkembang dan negara maju. Negara berkembang menilai kedua instrumen itu kebutuhan dasar untuk melindungi petani dan konsumen; sebagian negara maju melihatnya sebagai potensi distorsi pasar.
Argumen Mendag Busan menempatkan public stockholding dalam kerangka fungsional: menjembatani periode surplus dan kelangkaan, menjaga akses pangan masyarakat rentan, dan menyediakan pasar yang dapat diandalkan bagi petani kecil. Adapun Special Safeguard Mechanism diposisikan sebagai jaring pengaman ketika lonjakan impor atau penurunan harga mengancam sektor domestik. Keduanya dibingkai sebagai alat ketahanan, bukan proteksi sembarangan.
Isu pangan memang bukan wilayah kerja Kementerian Perdagangan semata. Di dalam negeri, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci, termasuk dengan Kementerian Pertanian. Langkah pemerintah menjaga pasokan dan kebijakan energi berbasis komoditas pertanian juga sempat dibahas dalam rapat terbatas, seperti tergambar dalam pemberitaan soal jaminan pangan di Istana.
Ketahanan pangan juga bersinggungan dengan persoalan struktural lain, termasuk sengketa lahan yang memengaruhi produksi. Penanganan konflik agraria, misalnya, tercatat dalam proses fasilitasi 37 kasus agraria oleh pemerintah. Ini pengingat bahwa diplomasi pangan di forum internasional hanya sekuat kondisi domestik di belakangnya.
Di luar jalur diplomasi, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kapasitas tenaga kerja dan sektor produktif. Program pelatihan seperti yang dilakukan Polbeng-PHR bagi warga Rokan Hilir menunjukkan bahwa agenda produktivitas berjalan paralel dengan kebijakan pangan dan perdagangan. Sementara itu, kebijakan fiskal yang menyentuh masyarakat luas, misalnya permintaan Presiden agar biaya haji tidak membebani jemaah, memperlihatkan pola pemerintahan yang sama: menjaga daya beli dan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Kembali ke Milwaukee, posisi Indonesia dalam Sesi I G20 TMM dapat dibaca sebagai upaya menjaga ruang kebijakan domestik di tengah tekanan global. Dengan menolak pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik, Indonesia sekaligus mempertahankan hak negara berkembang untuk menjalankan kebijakan publik demi kepentingan rakyatnya. Pertanyaannya kini bukan lagi soal siapa yang berbicara paling lantang di forum, melainkan apakah kesepakatan di WTO benar-benar bergerak. Sebab, tanpa kemajuan di jenjang itu, ketahanan pangan akan terus bergantung pada kebaikan hati negara lain, dan itu bukan posisi yang nyaman bagi negara sebesar Indonesia.























