Padasuka.tv – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan produksi pangan nasional, khususnya beras, tetap dijaga di tengah penguatan agenda kemandirian energi nasional. Kepastian itu disampaikan usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/9), yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan agar produksi pangan nasional tidak terganggu oleh pengembangan program energi, termasuk biodiesel B50 dan bioetanol. “Ini arahan Bapak Presiden agar pangan khususnya padi, beras, kita jaga dengan baik,” kata Mentan Amran kepada wartawan usai ratas.
Menurut Mentan Amran, arahan tersebut menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan produksi pangan tetap kuat dan ketersediaannya terjaga. Penguatan produksi dijalankan sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan swasembada pangan yang telah dicapai Indonesia.
Sektor pertanian, lanjutnya, juga memiliki sumber daya dan komoditas yang dapat dikembangkan untuk mendukung kemandirian energi nasional. Salah satunya melalui pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel untuk program B50.
“Untuk B50, kami sangat siap. Bahan bakunya banyak,” ungkap Mentan Amran. Ia menegaskan berbagai kebutuhan untuk mendukung pengembangan program tersebut telah dipersiapkan pemerintah. “Sebenarnya semuanya sudah kita siapkan,” tegasnya.
Hilirisasi Pertanian Dorong Energi Terbarukan
Pengembangan energi berbasis pertanian menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan sumber daya dalam negeri sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas nasional. Melalui hilirisasi, komoditas pertanian tidak hanya dimanfaatkan sebagai produk primer, tetapi juga dapat diolah menjadi bahan baku energi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Sawit menjadi salah satu komoditas strategis yang dikembangkan untuk implementasi biodiesel B50. Pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel sekaligus memperluas pemanfaatan komoditas sawit di pasar domestik dan mendukung upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Selain biodiesel, pengembangan bioetanol juga membuka peluang pemanfaatan komoditas pertanian sebagai sumber energi. Komoditas seperti tebu, jagung, dan ubi kayu dapat dikembangkan sebagai bahan baku bioetanol, sehingga penguatan energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan pengembangan produksi dan hilirisasi pertanian.
Baca Juga:
Kementerian Pertanian terus mendorong peningkatan produktivitas, efisiensi, hilirisasi, dan pengembangan komoditas strategis untuk memperkuat kedua agenda tersebut. Dengan basis produksi yang kuat, sektor pertanian diharapkan mampu menjaga ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan kontribusinya dalam penyediaan energi berbasis sumber daya lokal.
Kebijakan ini menempatkan sektor pertanian pada posisi ganda: sebagai penopang ketahanan pangan dan penyangga transisi energi. Pemerintah menilai kedua agenda tersebut tidak saling bertabrakan, melainkan dapat dijalankan secara paralel dengan memanfaatkan sumber daya domestik.
Dua Agenda Strategis Berjalan Beriringan
Penguatan sektor pertanian diarahkan untuk menjawab dua kebutuhan strategis nasional secara beriringan. Produksi pangan tetap menjadi fondasi utama yang harus dijaga, sementara sumber daya pertanian lainnya terus dioptimalkan untuk mendukung kemandirian energi.
Dalam konteks pasar energi, program B50 dan bioetanol menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Komoditas sawit, tebu, jagung, dan ubi kayu diposisikan sebagai bahan baku strategis yang dapat dipasok dari dalam negeri.
Mentan Amran tidak merinci target volume produksi maupun jadwal implementasi dalam keterangan usai ratas tersebut. Ia hanya menegaskan kesiapan sektor pertanian dari sisi bahan baku dan dukungan kebijakan yang telah disiapkan pemerintah.
Sejumlah isu energi domestik turut menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Isu kelangkaan solar hingga tata kelola pelabuhan menjadi sorotan sejumlah organisasi, sebagaimana diberitakan dalam aksi 8 Oktober 2026 dan kelangkaan solar.
Di sisi lain, kebijakan energi dan pangan nasional juga bersinggungan dengan sektor keuangan syariah dan perdagangan internasional. Pembaruan fatwa terkait instrumen keuangan syariah dan agenda dagang multilateral menjadi bagian dari dinamika kebijakan yang berjalan paralel, seperti tercatat dalam fatwa emas digital serta G20 TMM 2026.
Dengan arahan Presiden dalam ratas tersebut, Kementerian Pertanian memastikan fokus utama tetap pada produksi pangan, terutama padi dan beras. Sementara pengembangan energi berbasis pertanian dijalankan sebagai perluasan pemanfaatan komoditas dan penguatan nilai tambah domestik.
Langkah ini menegaskan posisi sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama kebijakan strategis nasional. Pemerintah menempatkan pertanian bukan hanya sebagai penyedia pangan, tetapi juga sebagai penyokong agenda kemandirian energi yang berbasis sumber daya lokal.























