Padasuka.tv – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat kesiapan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal melalui sosialisasi kebijakan di Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/9/2026). Kegiatan bertajuk Sosialisasi Kebijakan Halal Dalam Rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK ini digelar atas kerja sama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan.
Langkah ini bukan sekadar pemenuhan regulasi. Kemendag memposisikan sertifikasi halal sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan mutu produk, membangun kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pasar UMK hingga tingkat internasional. Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Direktorat Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Melalui wadah edukasi ini, pelaku UMK menerima pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan penguatan sertifikasi halal Kemendag, implementasi Jaminan Produk Halal, hingga persiapan teknis seperti penyiapan dokumen dan pelaksanaan audit di lapangan.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pendampingan sertifikasi halal merupakan wujud nyata komitmen Kemendag dalam meningkatkan kualitas produk lokal agar mampu merajai pasar dalam negeri sekaligus bersaing di rantai pasok dunia.
“Sertifikasi halal merupakan kunci utama untuk meningkatkan mutu dan membangun kepercayaan konsumen. Dengan produk UMK yang terjamin kualitas dan kepastian standarnya, kita tidak hanya mengamankan pasar dalam negeri, tetapi juga mendorong perluasan pasar ekspor agar produk daerah siap melangkah dari lokal menuju global,” ujar Moga.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Mochamad Hardi, menyampaikan apresiasi kepada Kemendag atas penyelenggaraan program fasilitasi yang dinilai bermanfaat bagi UMK setempat. Menurut Hardi, sertifikasi halal tidak hanya penting dalam memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas dan daya saing produk UMK.
“Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga langkah nyata membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMK Tangerang Selatan,” ujar Hardi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemendag mendukung penerapan kebijakan wajib halal yang mulai memasuki tahap implementasi pada 18 Oktober 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi UMK berakhir pada 17 Oktober 2026.
Dorongan yang sama kembali ditegaskan Kemendag dalam seminar web bertajuk ‘Sertifikasi Halal & Mutu: Jembatan Produk Indonesia Menembus Pasar Global’ yang digelar secara hibrida pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 180 peserta ini menghimpun perwakilan perdagangan di luar negeri, pelaku usaha, lembaga terkait, dan unit terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam forum tersebut, Moga Simatupang menekankan bahwa penguatan ekosistem halal makin penting seiring penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek keagamaan dan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian, transparansi, perlindungan, membangun kepercayaan konsumen, serta menjadi bagian dari kesiapan ekspor. “Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian Perdagangan, yaitu ‘Dari Lokal untuk Global’,” terang Moga.
Moga menjelaskan, pasar halal global memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/26, pada 2024 sekitar 2 miliar penduduk muslim dunia membelanjakan sekitar USD 2,6 triliun untuk berbagai produk di sektor halal, dan nilainya diproyeksikan mencapai USD 3,6 triliun pada 2029. Di Indonesia, kontribusi Halal Value Chain terhadap PDB tercatat mencapai 26,73 persen pada kuartal II 2025.
Besarnya potensi tersebut dipandang sebagai peluang nyata bagi peningkatan daya saing dan kinerja ekspor Indonesia. Produk yang memenuhi persyaratan halal akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar yang memiliki kebutuhan terhadap produk halal, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara.
“Namun, sertifikasi halal bukan syarat mutlak dalam memasuki pasar global. Pelaku usaha perlu juga memahami karakteristik dan kebutuhan pasar tujuan, regulasi yang berlaku, standar dan persyaratan mutu, ketentuan perdagangan, serta peluang yang tersedia melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional. Oleh karena itu, diperlukan ekosistem dukungan yang mampu membantu pelaku usaha dari tahap pemenuhan standar hingga produk tersebut dapat dipasarkan dan diterima di negara tujuan,” jelas Moga.
Baca Juga:
Proses sertifikasi ini mendorong pelaku usaha bersikap lebih disiplin dan tertib dalam mengelola seluruh rantai produksi. Cakupannya meliputi tata kelola bahan baku, higienitas proses pembuatan, penyimpanan, pengemasan, hingga kejelasan penyampaian informasi produk kepada masyarakat. Dengan demikian, sertifikasi halal berperan aktif dalam membangun budaya mutu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk UMK.
Kemendag juga melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya mendorong UMK naik kelas dan memanfaatkan peluang pasar yang lebih luas. Peningkatan kapasitas UMK perlu terus didorong agar produk yang dihasilkan semakin berkualitas, memenuhi standar, memiliki identitas yang kuat, dipercaya konsumen, serta mampu bersaing di pasar domestik maupun global.
Tiga Program Prioritas Kemendag 2026
Pembicara Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Donny Adityawarman, mengungkapkan bahwa upaya penguatan kapasitas UMK sejalan dengan tiga Program Prioritas Kementerian Perdagangan Tahun 2026, yakni Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global.
“Melalui Pengamanan Pasar Dalam Negeri, pasar domestik didorong menjadi ruang tumbuh utama bagi produk nasional berbekal kepastian kepatuhan halal. Lalu, Perluasan Pasar Ekspor, produk UMK yang telah memenuhi standar mutu dan identitas kuat dipersiapkan untuk merebut peluang di pasar halal global, dan program Dari Lokal untuk Global berfokus memfasilitasi produk yang tumbuh di daerah agar mampu berkembang melampaui pasar lokal hingga merambah rantai pasok regional dan internasional,” pungkas Donny.
LPH Balai Sertifikasi Jadi Mitra Teknis Resmi
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco, menjelaskan bahwa Kemendag memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi Ditstandalitu sebagai mitra teknis resmi. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal Utama yang terakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga ini siap memberikan layanan pemeriksaan halal dan pengujian laboratorium yang cermat agar produk memenuhi kriteria keamanan dan standar yang diakui pasar internasional.
“LPH Balai Sertifikasi hadir sebagai mitra teknis bagi pelaku usaha dalam memastikan pemenuhan persyaratan halal dan mutu produk. Melalui pemeriksaan halal dan pengujian laboratorium yang cermat, pelaku usaha diharapkan lebih siap memenuhi ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kepercayaan pasar,” ungkap Sukoco.
Sukoco menerangkan, seminar web tersebut makin mempererat sinergi lintas instansi, mulai dari BPJPH, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, hingga Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional. Sinergi ini mengintegrasikan seluruh rantai pasok ekosistem halal, dari kepastian regulasi, layanan pemeriksaan halal dan pengujian mutu produk, promosi ekspor, hingga pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional.
Selain itu, perwakilan perdagangan di luar negeri dan LPH Balai Sertifikasi turut berkolaborasi melalui tiga pilar utama. Pilar pertama berfokus pada koordinasi dan komunikasi langsung untuk membuka akses konsultasi sertifikasi halal yang cepat, sekaligus menyelesaikan berbagai kendala teknis mutu produk di lapangan. Pilar kedua memperkuat peran perwakilan perdagangan sebagai pusat informasi di mancanegara yang aktif mengenalkan kapasitas LPH Balai Sertifikasi Kemendag dan gencar menggemakan regulasi wajib halal kepada pasar internasional. Sementara pilar ketiga bertugas menyalurkan market feedback dan market intelligence terkini mengenai regulasi halal setempat, tren pasar, preferensi buyer, hingga peluang dan tantangan perdagangan di negara tujuan ekspor.
“Dengan sinergi tersebut, kita berharap sertifikasi halal tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, dan membuka akses yang lebih luas bagi produk Indonesia di pasar global,” ujar Sukoco.
Salah satu peserta seminar web, Atase Perdagangan RI Singapura, Jefrey Zakharia, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan pandangan komprehensif mengenai strategi penembusan pasar ekspor. “Pasar Singapura dan global memiliki standar efisiensi serta regulasi mutu yang sangat ketat. Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban syariat, melainkan telah menjadi simbol jaminan kualitas dan higienitas yang diakui secara universal. Kami di KBRI Singapura siap mendampingi dan menjembatani para pelaku usaha agar dapat memenuhi standar tersebut serta menembus rantai pasok global secara berkelanjutan,” ujar Jefrey.
Kemendag berkomitmen memperkuat dukungan sertifikasi halal UMK melalui fasilitasi dan pendampingan intensif guna mengatasi hambatan teknis, pembiayaan, serta pemenuhan bahan baku. Melalui sinergi bersama Pemkot Tangerang Selatan, BPJPH, dan LPH, penguatan ekosistem halal ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas produk UMK agar siap menembus pasar internasional.
Sejumlah program penguatan kapasitas pelaku usaha juga menjadi bagian dari agenda Kemendag sepanjang 2026, termasuk Pelatihan SSTC 2026 dan penguatan kompetensi tenaga teknis melalui Lulusan Akmet 2026. Selain itu, pengawasan tata kelola kelembagaan daerah turut menjadi sorotan, seperti permintaan Investigasi BPK Kukar oleh Komisi II DPR RI.
Dengan tenggat 17 Oktober 2026 yang kian dekat, pelaku UMK di Tangerang Selatan dan daerah lain dituntut segera menuntaskan sertifikasi halal sebelum kewajiban penuh berlaku pada 18 Oktober 2026.























