Padasuka.tv – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program Amil Professional Certification 2026 sebagai bagian dari Program Non-Degree, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola zakat di Indonesia. Program ini menyasar pengelola zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh tanah air. Pendaftaran telah dibuka sejak 1 Oktober 2026 dan akan ditutup pada 12 Oktober 2026, dengan pelaksanaan program dijadwalkan berlangsung secara luring pada November 2026.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat Jenderal Kemenag, Ruchman Basori, menegaskan bahwa program ini merupakan layanan Kemenag di luar pendidikan bergelar seperti S1, S2, dan S3. “Ini layanan dari Kementerian Agama bagi mereka-mereka yang di luar yang degree, yang S1, S2, S3. Makanya dalam konteks LPDP Kemenag dikenal dengan istilah program non-degree,” kata Ruchman di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Ruchman, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas amil agar mampu mengelola zakat secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan. Sertifikasi ini menjadi instrumen penting di tengah meningkatnya tuntutan tata kelola zakat yang akuntabel dan profesional, sejalan dengan berbagai kebijakan strategis pemerintah di sektor keagamaan dan ekonomi syariah.
Sasaran dan Persyaratan Peserta
Amil Professional Certification 2026 menyasar pengelola zakat pada Baznas tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta pengelola LAZ. Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan Kemenag. Berikut rincian persyaratan yang wajib dipenuhi calon peserta:
- Warga negara Indonesia dan beragama Islam;
- Berusia minimal 25 tahun per 31 Desember 2026;
- Melampirkan ijazah terakhir;
- Memahami dasar-dasar fikih zakat, khususnya terkait pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- Memiliki pengalaman menjalankan tugas sebagai amil zakat;
- Menyiapkan riwayat hidup atau CV;
- Melampirkan portofolio kerja;
- Menyertakan surat izin dari pimpinan lembaga pengelolaan zakat;
- Menandatangani pakta integritas bermaterai Rp10 ribu;
- Bersedia mematuhi ketentuan program dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Persyaratan tersebut menegaskan bahwa program ini tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga integritas dan kompetensi substantif di bidang fikih zakat. Kombinasi ini penting untuk memastikan bahwa amil yang tersertifikasi mampu menjalankan tugasnya dengan landasan syariah yang kuat sekaligus tata kelola modern yang transparan.
Baca Juga:
Jadwal Seleksi dan Pembiayaan Program
Pelaksanaan Amil Professional Certification 2026 akan dilakukan secara luring pada November 2026. Hingga informasi ini disampaikan, tanggal pelaksanaan belum ditetapkan secara resmi oleh Kemenag. Program ini berlangsung dalam rangkaian seleksi Program Non-Degree Kemenag 2026 dengan jadwal sebagai berikut:
- Sosialisasi program: 1–5 Oktober 2026
- Pendaftaran: 1–12 Oktober 2026
- Seleksi substansi: 13–15 Oktober 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Oktober 2026
- Pelaksanaan program: November 2026
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id. Kemenag menyediakan pembiayaan untuk biaya program, transportasi, dan biaya hidup harian peserta. Skema pembiayaan penuh ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencetak amil zakat yang kompeten tanpa membebani lembaga pengelola zakat.
Program tersebut melibatkan sejumlah mitra penyelenggara, yakni Baznas dan LAZ, Balai Diklat Kementerian Agama, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, UIN Sunan Kalijaga, serta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kolaborasi lintas lembaga ini memperkuat ekosistem pendidikan non-degree di lingkungan Kemenag.

Langkah Kemenag ini juga sejalan dengan penguatan tata kelola keagamaan yang tengah digenjot pemerintah di berbagai sektor. Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pentingnya menjaga ketepatan dalam proses sertifikasi halal. MUI Ingatkan BPJPH agar tidak mengorbankan ketepatan demi kecepatan. Prinsip serupa tampaknya menjadi landasan dalam penyelenggaraan sertifikasi amil zakat ini, di mana kompetensi dan integritas peserta menjadi syarat utama, bukan sekadar formalitas administratif.
Di sisi lain, dinamika ekonomi syariah dan keuangan Islam di Indonesia terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kemenag juga tercatat aktif dalam berbagai program sertifikasi dan regulasi keagamaan yang berdampak langsung pada pelaku usaha dan lembaga keagamaan. Sertifikasi Halal menjadi salah satu contoh bagaimana sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan kepatuhan syariah tetap terjaga.
Program Amil Professional Certification 2026 menjadi bagian dari upaya lebih luas pemerintah dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sektor keagamaan. Dengan melibatkan dua universitas Islam negeri terkemuka, UIN Sunan Kalijaga dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, program ini diharapkan menghasilkan amil yang tidak hanya memahami aspek fikih, tetapi juga mampu menerapkan prinsip tata kelola modern dalam pengelolaan zakat.
Bagi lembaga pengelola zakat, sertifikasi ini berpotensi meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga mereka. Amil yang tersertifikasi secara profesional dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para muzakki yang ingin memastikan dana zakat mereka dikelola oleh pihak yang kompeten dan amanah. Sebaliknya, bagi individu amil, sertifikasi ini dapat menjadi pengakuan formal atas kompetensi yang dimiliki, sekaligus membuka peluang karier yang lebih luas di industri zakat nasional.
Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Dengan hadirnya program sertifikasi ini, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia semakin profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Calon peserta disarankan segera melengkapi dokumen persyaratan dan memantau informasi resmi melalui kanal Kemenag sebelum masa pendaftaran berakhir pada 12 Oktober 2026.
[READ_ALSO]























