Padasuka.tv – Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, menegaskan bahwa fatwa halal merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal. Penegasan itu disampaikan dalam Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, fatwa halal atas suatu produk adalah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Fuad menolak anggapan bahwa fatwa hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif. Ia menyebut fatwa sebagai landasan yang tidak bisa ditinggalkan dalam setiap penerbitan sertifikat halal. “Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya,” ucap Fuad dalam forum tersebut.
Pernyataan ini muncul di tengah persiapan pemberlakuan kewajiban halal pada 17 Oktober 2026. Tenggat itu menjadi penanda penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk menuntaskan kewajiban sertifikasi sebelum aturan berlaku penuh.
Fatwa Halal dan Perluasan Ekosistem Produk
Fuad menilai perluasan cakupan fatwa halal semakin relevan seiring berkembangnya ekosistem halal di Indonesia. Produk yang membutuhkan sertifikasi tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman berbahan hewani. Menurutnya, cakupan kini meluas ke produk olahan hingga barang gunaan yang dihasilkan melalui proses produksi.
Perluasan ini sejalan dengan diskusi yang berkembang di sejumlah forum, termasuk soal titik kritis halal pada produk perawatan kulit dan tekstil. Dalam konteks itu, peran fatwa MUI menjadi penentu status kehalalan sebuah produk sebelum sertifikat diterbitkan.
Dari sisi negara, Fuad memaparkan tiga fungsi utama sertifikasi halal. Pertama, memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ketiga, mendukung kelancaran perdagangan, termasuk dalam rantai pasok nasional maupun lintas negara.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan wajib halal bukan instrumen untuk melarang impor. Kebijakan ini diposisikan sebagai jaminan kualitas produk yang beredar di pasar domestik, bukan hambatan dagang. Kerangka itu memperkuat argumentasi bahwa sertifikasi halal berfungsi ganda: melindungi konsumen sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha.
Literasi Halal dan Bahasa yang Dipahami Masyarakat
Fuad menyoroti pentingnya penguatan literasi halal menjelang Wajib Halal 17 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa penjelasan soal industri halal harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami publik, bukan dengan istilah teknis yang membingungkan.
“Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama,” ujar Fuad.
Pernyataan itu menyiratkan dua hal. Pertama, komunikasi publik soal wajib halal perlu dijembatani agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan pelaku usaha kecil. Kedua, aspek keagamaan tetap menjadi fondasi dalam menjelaskan kebijakan ekonomi, sehingga pesan yang diterima masyarakat tidak terasa sebagai beban administratif semata.
Dalam ekosistem yang lebih luas, isu halal bersinggungan dengan sektor lain, mulai dari pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi umat. Program penguatan infrastruktur pesantren, misalnya, turut menyentuh aspek kemandirian usaha yang bersinggungan dengan rantai produk halal. Langkah pemerintah dalam penataan pesantren menjadi bagian dari gambaran besar itu.
Sejumlah kebijakan lain juga menunjukkan arah yang sama. Dorongan agar pemerintah segera mengesahkan Ditjen Pesantren memperlihatkan perhatian pada tata kelola lembaga keagamaan. Di sisi lain, pengambilan keputusan di lingkungan kementerian juga menjadi sorotan publik, termasuk ketika Komisi VIII DPR menilai pemberhentian Rektor UINSA sudah tepat.
Bagi pelaku usaha, tenggat 17 Oktober 2026 bukan sekadar tanggal administratif. Sertifikasi halal menentukan kelayakan produk untuk tetap beredar, sekaligus membuka akses ke pasar yang lebih luas. Karena itu, pemahaman bahwa fatwa halal adalah fondasi, bukan pelengkap, menjadi kunci dalam menyusun strategi kepatuhan usaha.
Posisi MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa menegaskan pembagian peran yang jelas. Kementerian Agama menjalankan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal, sementara fatwa kehalalan produk berada di ranah MUI. Pembagian ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan menjadi rujukan resmi dalam setiap proses sertifikasi.
Dengan waktu yang tersisa menuju Oktober 2026, fokus berikutnya berada pada kesiapan pelaku usaha dan kecepatan komunikasi publik. Penjelasan yang jernih, data yang akurat, dan alur sertifikasi yang transparan akan menentukan seberapa lancar kebijakan wajib halal diterapkan di lapangan.























