Padasuka.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar tidak hanya mengejar efisiensi waktu atau kecepatan dalam penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha. Peringatan ini disampaikan menyusul dominasi jalur self-declare yang mencapai 90 persen proses sertifikasi halal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).
Kiai Cholil, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa kualitas pemeriksaan, ketepatan standar, serta kepatuhan syariah harus tetap menjadi prioritas utama. Hal ini demi menjamin hak-hak konsumen Muslim di Indonesia.
“Harus tahu antara kecepatan dan ketepatan. Mana yang self-declare bisa dipertanggungjawabkan, mana yang reguler. Memang harus ada penelitian yang lebih komprehensif. Jangan sampai atas nama kecepatan itu menghilangkan dari ketepatan,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital, Sabtu (26/09/2026) di Jakarta.

Pernyataan ini muncul di tengah persiapan agenda Wajib Halal Oktober 2026 yang tinggal menghitung hari. Regulasi ini mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikat halal. Namun, dominasi jalur self-declare yang mencapai 90 persen untuk UMKM menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi MUI.
Kiai Cholil menyoroti bahwa kelonggaran atau kelemahan verifikasi atas nama efisiensi berisiko meloloskan produk yang belum teruji kehalalannya secara komprehensif. Menurutnya, standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia memikul tanggung jawab moral dan spiritual yang besar, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di mata internasional.
Tanggung Jawab Moral dan Standar Internasional
Dalam pandangan MUI, acuan halal Indonesia kerap berbeda dengan standar negara-negara lain. Perbedaan ini menuntut kehati-hatian ekstra dalam setiap proses penetapan kehalalan produk. Kiai Cholil menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya menjamin hak asasi masyarakat Muslim.
“Ini berkenaan dengan produk yang nanti di UMKM. Jadi, halal standarnya dan halal compliance-nya ini harus dijamin. Karena kita bicara halal, ada nilai yang kita perjuangkan dan menjamin hak asasi masyarakat muslim, meskipun tidak menutup kepada non-muslim,” tegasnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh posisi Kementerian Agama yang menegaskan bahwa tidak ada sertifikasi tanpa fatwa halal MUI sebagai landasan. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antara BPJPH selaku regulator dan MUI sebagai pemegang otoritas fatwa harus berjalan beriringan tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Kiai Cholil juga menekankan perlunya edukasi publik yang konsisten untuk mengubah persepsi masyarakat dan pelaku usaha mengenai sertifikasi halal. Selama ini, sertifikasi halal kerap dipandang sebagai hambatan birokrasi atau beban biaya yang memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM.
Sertifikasi Halal sebagai Nilai Tambah, Bukan Beban
CEO Amanah Zakat ini mengimbau agar sertifikasi halal tidak lagi dipandang sebagai hambatan birokrasi atau beban biaya yang memberatkan. Sebaliknya, sertifikasi halal harus dilihat sebagai nilai tambah (value added) yang meningkatkan kelas serta kredibilitas produk di pasaran.
“Sertifikasi halal itu bukan beban, tapi value added. Jadi, tambah nilai tentang yang disertifikasi. Kalau dianggap beban, maka orang akan takut karena akan menjadi mahal. Mengampanyekan bahwa halal itu elit, halal itu baik, halal itu menjadi lifestyle, itu penting. Halal itu bukan mempersulit, tapi sebenarnya mempernyaman,” jelasnya.
Pandangan ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi umat yang juga menjadi perhatian berbagai organisasi keagamaan di Indonesia. Transformasi cara pandang terhadap sertifikasi halal dinilai krusial agar pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak merasa terbebani oleh kewajiban regulasi.
Guna menyukseskan agenda Wajib Halal Oktober 2026, MUI berencana menggandeng berbagai pihak. Mulai dari ormas Islam, akademisi, dai, hingga para influencer dan figur publik seperti Willy Salim serta Ustaz Deri Sulaiman. Langkah kolaboratif ini diambil agar sosialisasi mengenai pentingnya halal compliance dan nilai tambah sertifikasi halal dapat menjangkau generasi muda serta segmen pasar yang lebih luas secara masif.

Agenda Wajib Halal Oktober 2026 sendiri telah menjadi perhatian lintas kementerian. Kemenko PMK mendorong kesiapan berbagai pihak untuk memastikan implementasi regulasi ini berjalan lancar. Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci mengingat cakupan kewajiban ini sangat luas, mencakup seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia.
MUI berharap sinergi antara BPJPH selaku regulator dan MUI sebagai pemegang otoritas fatwa dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan akuntabilitas. Dengan demikian, pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 dapat melahirkan ekosistem halal nasional yang tidak hanya cepat dan responsif, tetapi juga teruji ketepatannya secara syari dan ilmiah.
Peringatan MUI ini menjadi catatan penting bagi semua pemangku kepentingan. Kecepatan penerbitan sertifikat halal memang dibutuhkan, terutama menjelang tenggat Oktober 2026. Namun, ketepatan standar dan kepatuhan syariah tidak boleh menjadi korban demi target waktu semata.

Bagi konsumen Muslim Indonesia, jaminan kehalalan produk bukan sekadar persoalan konsumsi sehari-hari. Ini menyangkut keyakinan dan hak asasi yang dilindungi negara. Karena itu, setiap sertifikat halal yang diterbitkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara syariah dan ilmiah.
MUI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini. Sinergi dengan BPJPH, Kementerian Agama, dan berbagai lembaga terkait akan terus dijalin. Tujuannya satu: memastikan Wajib Halal Oktober 2026 benar-benar melahirkan ekosistem halal yang kredibel dan tepercaya.
Pesan Kiai Cholil ini juga relevan bagi pelaku usaha yang tengah mempersiapkan sertifikasi. Alih-alih melihatnya sebagai beban, sertifikasi halal dapat menjadi strategi meningkatkan daya saing produk. Di pasar yang semakin sadar halal, label sertifikasi menjadi pembeda yang bernilai tinggi.

Dengan tenggat yang semakin dekat, pertanyaan besar yang tersisa adalah bagaimana BPJPH menyeimbangkan tuntutan kecepatan dengan standar ketepatan yang diminta MUI. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan kualitas ekosistem halal Indonesia di mata konsumen domestik dan internasional.
Proses sertifikasi halal yang mengedepankan ketepatan juga sejalan dengan semangat kemajuan bangsa yang tumbuh dari konsistensi ilmu pengetahuan. Pendekatan yang berbasis riset dan verifikasi komprehensif akan menghasilkan kebijakan yang lebih tahan uji dan tepercaya.
MUI melalui pernyataan Kiai Cholil pada dasarnya mengingatkan satu hal fundamental: kehalalan adalah soal keyakinan, bukan sekadar administrasi. Ketika kecepatan mengalahkan ketepatan, yang dipertaruhkan bukan hanya sertifikat, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem jaminan produk halal nasional.























