Padasuka.tv – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk struktur khusus yang secara spesifik mengelola dan mengembangkan ekonomi serta keuangan syariah. Aspirasi ini disampaikan Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI, KH M Cholil Nafis, dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Grand on Thamrin Ballroom, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Kiai Cholil menilai langkah tersebut krusial mengingat peran Kemenkeu yang sangat strategis dalam menerbitkan instrumen keuangan syariah negara, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk, yang volume serta frekuensinya terus meningkat pesat dari tahun ke tahun. Dalam diskusi panel bertema “Dari Visi Menuju Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia”, Wakil Ketua Umum MUI itu membandingkan kelengkapan kelembagaan ekonomi syariah di Kemenkeu dengan lembaga pemerintah dan kementerian lainnya.
Ia menjelaskan, di Bank Indonesia sudah ada DEKS (Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah). Sementara di Kemenkeu, meskipun sudah menerbitkan sukuk lebih dari 10 kali, belum ada struktur khusus yang mengurus ekonomi dan keuangan syariah secara fokus. “Padahal di Kementerian Koperasi misalnya, itu sudah ada,” ujar Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menjelaskan bahwa dari segi regulasi, fatwa, dan kepatuhan syariah (compliance), Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. DSN MUI sendiri telah menerbitkan 164 fatwa yang mengawal berbagai produk dan instrumen keuangan syariah agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat (al-iltizam bidz-dzawabith asy-syar’iyyah).
Namun, menurut Kiai Cholil, ketersediaan regulasi dan fatwa perlu diimbangi dengan struktur eksekutor (enabler) di kementerian teknis, khususnya Kemenkeu, agar kebijakan keuangan syariah dapat diakselerasi secara lebih fokus dan terintegrasi. “Secara instrumen undang-undang kita sudah cukup dan tidak ada masalah dengan pengawasan syariah. Yang menjadi persoalan sekarang adalah enabler (al-mumakkin) dan inovasi untuk memperluas serta memaksimalkan potensi ekonomi syariah itu sendiri,” kata dia menegaskan.

Dorong Insentif Fiskal Zakat sebagai Pengurang Pajak Langsung
Selain mendorong pembentukan struktur khusus di Kemenkeu, Rais Syuriah PBNU juga memperjuangkan kebijakan agar pembayaran zakat perusahaan maupun perorangan dapat dihitung sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Kebijakan insentif fiskal ini dinilainya dapat menjadi stimulan besar bagi pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.
“Mempercepat transformasi ekonomi syariah berarti mengubah potensi menjadi kekuatan, mensinergikan regulasi dengan ekosistem riil, serta mengubah visi besar menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat,” tutur dia.
Dorongan DSN MUI ini sejalan dengan sejumlah inisiatif pemerintah dalam memperkuat ekosistem keuangan berbasis nilai. Sebelumnya, Menko Muhaimin Dorong perumahan sebagai ekosistem ekonomi yang mampu menggerakkan sektor riil. Pendekatan serupa juga terlihat dari upaya Kemenko PM Dorong filantropi sebagai motor kemandirian masyarakat, termasuk di dalamnya instrumen zakat dan wakaf.
Baca Juga:
Kolaborasi Nusantara TV dan Bank Indonesia
Acara seminar yang terselenggara atas kolaborasi Nusantara TV dan Bank Indonesia ini turut dihadiri oleh Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dadang Muljawan, Founder Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim.
Kehadiran sejumlah pemangku kepentingan tersebut menegaskan bahwa percepatan transformasi ekonomi syariah tidak bisa berjalan sendiri. Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong sinergi lintas sektor, seperti yang tampak pada upaya ESDM Dorong Tata Ruang berbasis mitigasi bencana di daerah.
Dalam konteks kelembagaan, usulan DSN MUI menyoroti kesenjangan antara kesiapan regulasi dan kapasitas eksekusi. Indonesia telah memiliki perangkat fatwa yang lengkap, namun tanpa unit khusus di kementerian teknis, akselerasi kebijakan keuangan syariah berpotensi berjalan lambat. DSN MUI menempatkan pembentukan struktur khusus di Kemenkeu sebagai prasyarat untuk mengubah visi besar ekonomi syariah menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat.

Sejumlah pakar yang hadir dalam forum ini juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem syariah secara menyeluruh, termasuk pemanfaatan dana haji agar fokus diperkuat di dalam ekosistem syariah. Hal ini memperlihatkan bahwa diskursus ekonomi syariah kini bergerak dari sekadar wacana konseptual menuju kebutuhan tata kelola yang lebih terstruktur.
Dengan volume penerbitan sukuk yang terus meningkat, kebutuhan akan unit pengelola khusus di Kemenkeu menjadi semakin relevan. DSN MUI menegaskan bahwa persoalan utama bukan lagi pada pengawasan syariah, melainkan pada kapasitas enabler dan inovasi untuk memperluas potensi ekonomi syariah. Usulan ini kini menunggu respons Kemenkeu sebagai pemegang kewenangan fiskal negara.























