• Tentang Kami
  • Kerja Sama
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
padasuka.tv
Advertisement
  • Beranda
  • Podcast & Video
  • Kabar
    • All
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

    Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

    Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

    Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

    36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

    Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

    Ekshibitor furnitur dan kriya bersertifikat hijau bersiap di Hall 9 TEI ke-41 ICE BSD City

    Furnitur dan Kriya Bersertifikat Hijau Siap Tampil di TEI ke-41

    Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional untuk siswa Indonesia

    BGN Tegaskan Program MBG Berlanjut di 2026, 43 Juta Siswa Terdampak

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
    • Keagamaan
    • Sosial Budaya
    • Politik
  • Kajian & Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Ad-Release
    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Mengenal Padasuka TV: Media Online yang Mengupas Beragam Isu Sosial, Politik, Budaya, dan Keagamaan di Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Podcast & Video
  • Kabar
    • All
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

    Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

    Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

    Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

    36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

    Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

    Ekshibitor furnitur dan kriya bersertifikat hijau bersiap di Hall 9 TEI ke-41 ICE BSD City

    Furnitur dan Kriya Bersertifikat Hijau Siap Tampil di TEI ke-41

    Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional untuk siswa Indonesia

    BGN Tegaskan Program MBG Berlanjut di 2026, 43 Juta Siswa Terdampak

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
    • Keagamaan
    • Sosial Budaya
    • Politik
  • Kajian & Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Ad-Release
    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Mengenal Padasuka TV: Media Online yang Mengupas Beragam Isu Sosial, Politik, Budaya, dan Keagamaan di Indonesia

No Result
View All Result
padasuka.tv
No Result
View All Result
Home Kabar

MUI: Alat Kesehatan Wajib Halal, Kelas A Deadline Oktober 2026

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Oktober 2026 20:05
in Kabar
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Ilustrasi pemeriksaan alat kesehatan untuk memastikan status halal produk medis

Auditor Halal LPPOM menegaskan alat kesehatan yang bersentuhan langsung dengan tubuh pasien wajib dipastikan kehalalannya.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LinkedinEmail

Padasuka.tv – Kehalalan layanan kesehatan tidak berhenti pada obat yang dikonsumsi pasien. Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah, menegaskan sejumlah alat kesehatan yang digunakan dalam proses diagnosis dan pengobatan juga perlu mendapat perhatian, terutama karena sebagian di antaranya bersentuhan langsung dengan tubuh, bahkan ditanam di dalam tubuh manusia. Pernyataan ini disampaikan Rina dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Senin (5/10/2026), di Jakarta.

Rina menilai persoalan halal pada alat kesehatan menjadi penting karena produk tersebut tidak sekadar digunakan sebagai perangkat pendukung pengobatan. Dalam sejumlah kasus, material alat kesehatan justru berinteraksi langsung dengan tubuh pasien.

“Karena itu, aspek kehalalannya juga perlu dipastikan, bukan hanya fungsi medis dan keamanannya,” kata Rina.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena sejumlah alat kesehatan diketahui menggunakan bahan yang berasal dari hewan. Hasil kajian Komisi Fatwa MUI bersama GAKESLAB Indonesia menunjukkan adanya unsur hewani dalam sejumlah produk, termasuk alat yang digunakan secara langsung di dalam tubuh.

Doc check up - Photo by Markus Spiske on Unsplash

Sejumlah produk yang dimaksud antara lain benang bedah, katup jantung buatan, kateter jantung, vascular graft prosthesis, vascular hemostatic device, dan bone grafting. Ada pula produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh, seperti wound dressing, serta produk berbasis alkohol, seperti kapas alkohol.

Secara umum, kata Rina, alat kesehatan mencakup instrumen, aparatus, mesin, perkakas, implan, reagen in vitro, kalibrator, perangkat lunak, bahan, maupun material yang digunakan secara tunggal atau kombinasi untuk manusia.

Fungsinya pun sangat luas, mulai dari diagnosis, pencegahan, pemantauan dan perawatan penyakit, pemulihan cedera, penunjang fungsi anatomi dan fisiologis, hingga mempertahankan hidup, mengontrol pembuahan, serta melakukan desinfeksi alat kesehatan.

Baca Juga:

  • Kemenkes-ADB Integrasikan Data
  • Talenta Digital RI

Klasifikasi Risiko dan Titik Kritis Bahan Hewani

Kementerian Kesehatan RI mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan tingkat risikonya. Kelas A merupakan risiko rendah, seperti sarung tangan bedah dan oxygen mask. Kelas B mencakup risiko rendah hingga sedang, seperti alat tensi dan steam sterilizer. Kelas C memiliki risiko sedang hingga tinggi, seperti patient monitor dan mesin X-ray. Sementara Kelas D merupakan alat kesehatan dengan risiko tinggi, seperti stent jantung dan pacemaker.

Menurut Rina, memastikan halal pada alat kesehatan juga tidak cukup hanya dengan melihat bahan yang tercantum dalam produk. Ia menegaskan kehalalan alat kesehatan tidak berhenti pada pertanyaan bahan ini halal atau tidak.

“Kita juga harus melihat dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana proses pengolahannya, dan apakah selama produksi ada kemungkinan terjadi kontaminasi,” ujar dia.

Kajian Zarmani et al. (2020) juga menjelaskan bahwa status halal suatu alat kesehatan setidaknya ditentukan oleh tiga faktor utama, yaitu asal bahan baku, proses pengolahan, serta potensi kontaminasi selama produksi. Dengan demikian, kata Rina, bahan yang secara asal halal tetap harus dipastikan melalui proses produksi yang memenuhi ketentuan halal. Sebab, proses yang tidak terjaga dapat menimbulkan persoalan kehalalan produk.

Persoalan semakin penting ketika alat kesehatan menggunakan bahan yang berasal dari hewan. Rina menerangkan, jika berasal dari hewan, hewan tersebut harus merupakan hewan halal dan disembelih sesuai syariat. Kulit bangkai hanya dapat digunakan setelah disucikan sesuai ketentuan. Sementara tulang hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat tidak boleh digunakan.

“Adapun bulu, rambut, kuku, dan tanduk hewan halal—selain babi dan anjing—diperbolehkan digunakan,” tutur dia.

Ragam ketentuan tersebut, kata Rina, menunjukkan bahwa pemeriksaan halal pada alat kesehatan membutuhkan ketelitian. Tidak hanya produk akhir yang diperiksa, tetapi juga seluruh rantai produksinya.

“Yang perlu dipastikan adalah seluruh rantai prosesnya. Mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas yang digunakan, sampai distribusinya harus terjaga agar prinsip halal dan thayyib benar-benar terpenuhi,” kata Rina.

Ia mengingatkan, untuk memastikan hal tersebut, produsen alat kesehatan diwajibkan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sistem ini mencakup pengendalian bahan, proses pengolahan, fasilitas produksi, hingga distribusi.

‘Industri Halal Butuh Orkestrator Kolaboratif, Bukan Sekadar Sertifikasi’

Jadwal Sertifikasi Bertahap hingga 2039

Dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal alat kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Rina mengatakan, kewajiban tersebut diberlakukan secara bertahap sesuai kelas risiko. Alat kesehatan Kelas A wajib bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2026, Kelas B hingga 2029, Kelas C hingga 2034, dan Kelas D hingga 2039.

“Tahapan tersebut memberikan ruang bagi industri untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, fasilitas maupun sistem manajemen,” ujar dia.

Ia mengatakan pemerintah juga menerapkan kebijakan transisi. Alat kesehatan yang masih mengandung bahan tidak halal tetap dapat beredar dengan syarat mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas pada kemasan, termasuk penandaan bahan dengan warna berbeda.

“Kebijakan ini menjadi bentuk transparansi kepada konsumen sekaligus memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan transformasi,” tutur Rina.

Bagi masyarakat Muslim, kata dia, kehalalan alat kesehatan pada akhirnya bukan semata persoalan administratif. Ada aspek keyakinan dan ketenangan batin yang ikut dipertaruhkan. Apalagi, ujar Rina, sejumlah alat kesehatan digunakan secara langsung pada tubuh atau bahkan ditanam di dalam tubuh pasien. Karena itu, informasi mengenai status halal menjadi bagian dari hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas.

“Ini juga soal kepercayaan pasien,” kata dia sembari menegaskan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas agar dapat merasa aman secara medis sekaligus tenang secara batin.

Ia mengatakan karena itu, jika obat yang dikonsumsi pasien mendapat perhatian serius dari sisi kehalalan, alat kesehatan yang digunakan untuk mendiagnosis, merawat, bahkan mempertahankan kehidupan juga tidak semestinya dikesampingkan.

Menurut dia, transformasi menuju alat kesehatan halal bukan hanya tentang kepatuhan industri terhadap regulasi. Lebih jauh, hal itu menyangkut etika, transparansi, perlindungan konsumen, dan pembangunan kepercayaan terhadap layanan kesehatan.

Sejalan dengan itu, dorongan agar industri dalam negeri memperkuat kapasitas produksi juga mengemuka di sektor lain. Pemerintah mendorong agar talenta lokal tidak sekadar menjadi pasar, melainkan berperan sebagai produsen. Langkah ini sejalan dengan upaya Talenta Digital RI yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian industri nasional, termasuk di sektor kesehatan dan halal.

Sementara itu, dari sisi pembiayaan layanan kesehatan, integrasi data antarlembaga turut menjadi perhatian. Kementerian Kesehatan bersama Asian Development Bank (ADB) tengah mengintegrasikan data pembiayaan kesehatan melalui Sistem Informasi Pembiayaan Kesehatan (SIPK). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Integrasi Data Kesehatan yang diharapkan mampu mendorong tata kelola layanan kesehatan lebih transparan dan efisien.

Di sisi lain, isu disiplin dan etika di ruang publik juga menjadi sorotan. Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sempat mencuat dan mendapat respons dari legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI menekankan pentingnya Tegakkan Disiplin tanpa mengedepankan kekerasan. Prinsip serupa berlaku pada tata kelola industri halal, yang menuntut kepatuhan berbasis kesadaran dan transparansi, bukan sekadar penegakan aturan.

Kebijakan transisi yang diterapkan pemerintah memberi ruang bagi industri untuk berbenah tanpa mengorbankan hak konsumen atas informasi. Label “Tidak Halal” pada kemasan menjadi penanda penting bagi pasien dan tenaga medis dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, proses transformasi menuju alat kesehatan halal berjalan bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan keterbukaan.

Bagi industri, tahapan sertifikasi hingga 2039 menjadi peta jalan yang jelas. Mulai dari penyesuaian bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga sistem manajemen. Bagi konsumen, terutama pasien Muslim, kepastian status halal menjadi bagian dari hak memperoleh layanan kesehatan yang aman secara medis dan tenang secara batin.

[ META_DESCRIPTION]
MUI dan LPPOM menegaskan alat kesehatan wajib halal. Kelas A deadline 17 Oktober 2026, Kelas B hingga 2039. Cek titik kritis bahan hewani.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

DSN MUI Desak Kemenkeu Bentuk Struktur Khusus Ekonomi Syariah

Next Post

Kemenperin Buka Seleksi Lembaga Verifikasi Impor Bahan Berbahaya 2026

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Next Post
Pengumuman seleksi calon lembaga pelaksana verifikasi rekomendasi impor bahan berbahaya Kementerian Perindustrian 2026

Kemenperin Buka Seleksi Lembaga Verifikasi Impor Bahan Berbahaya 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 282k Subscribers
  • 22.000 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KH. Imam Jazuli dan Integritas Anti-Kemapanan NU

KH. Imam Jazuli dan Integritas Anti-Kemapanan NU

4 Agustus 2026 16:16
Wacana Duet Kiai Ma’ruf Amin–Kiai Said Aqil Mencuat Sebagai Rois Aam dan Ketum PBNU, Seberapa Realistis?

Wacana Duet Kiai Ma’ruf Amin–Kiai Said Aqil Mencuat Sebagai Rois Aam dan Ketum PBNU, Seberapa Realistis?

4 Agustus 2026 16:13
PKB Turun Gunung! Ribuan Santri dan Kader NU Geruduk Trans7 Bela Marwah Ulama

PKB Turun Gunung! Ribuan Santri dan Kader NU Geruduk Trans7 Bela Marwah Ulama

4 Agustus 2026 16:01
PKB Ngamuk! Ratna Juwita Desak KPI Cabut Hak Siar Trans7

PKB Ngamuk! Ratna Juwita Desak KPI Cabut Hak Siar Trans7

4 Agustus 2026 16:02

Mengenal Padasuka TV: Media Online yang Mengupas Beragam Isu Sosial, Politik, Budaya, dan Keagamaan di Indonesia

0

Padasuka TV: Menyelami Beragam Aspek Kehidupan Melalui Media Digital

0

Padasuka TV: Menyajikan Perspektif Baru tentang Dinamika Sosial dan Budaya di Indonesia

0

Membongkar Peran Padasuka TV dalam Menyajikan Berita Teraktual di Indonesia

0
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

8 Oktober 2026 16:05
Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

8 Oktober 2026 16:05

Recent News

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

8 Oktober 2026 16:05
Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

8 Oktober 2026 16:05
padasuka.tv

Padasuka.TV adalah platform media digital dan berbagi informasi positif di bidang Sosial, Politik, Budaya dan Keagamaan, terutama Islam dan tradisi nahdliyin.

Follow Us

Browse by Category

  • Ad-Release
  • Kabar
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • Kajian & Opini
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Podcast & Video
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku

KABAR TERBARU

Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro dan Ketua DSN MUI KH M Cholil Nafis dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah di Hotel Pullman Thamrin Jakarta

BI dan DSN MUI Sepakati Ekonomi Syariah Butuh Rasionalitas dan Intervensi Negara

6 Oktober 2026 23:05
Menko Muhaimin saat mengunjungi Pesan Trend di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk mendorong pesantren sebagai ruang pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.

Menko Muhaimin: Pesantren Jadi Pusat Pemberdayaan, Bukan Sekadar Pendidikan

6 Oktober 2026 23:05
  • Tentang Kami
  • Kerja Sama
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Podcast & Video
  • Kabar
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • Kajian & Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Ad-Release

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.