Padasuka.tv – Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana PP ‘Aisyiyah, Hening Parlan, mendorong pengembangan hutan wakaf yang dikelola dengan melibatkan perempuan. Gagasan itu disampaikan dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Kamis (01/10), dengan memperkenalkan konsep bernama Siti Kanaya, sebuah kerangka pengelolaan hutan wakaf berbasis masyarakat yang dikembangkan bersama Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN).
Siti Kanaya merupakan singkatan dari sinergi, inovasi, transformasi, dan inklusi untuk masyarakat sejahtera. Konsep ini membawa tagline “perempuan berdaya, hutan lestari, dan masyarakat sejahtera.” Menurut Hening, pengembangan hutan wakaf diarahkan untuk memperkuat kepemimpinan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Hutan dibangun bukan hanya menjadi pohon dan bukan hanya untuk oksigen, tetapi bagaimana masyarakat lebih sejahtera, hutannya tetap lestari, dan perempuannya menjadi lebih berdaya,” ujar Hening.
Hutan Wakaf sebagai Ruang Ekonomi dan Konservasi
Hening menegaskan bahwa hutan yang dibangun tidak berhenti pada aktivitas penanaman pohon. Hutan perlu memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. Dalam pandangannya, keterlibatan perempuan dalam pengelolaan hutan dapat membuka peluang ekonomi baru, karena hutan berfungsi sebagai sumber oksigen dan air sekaligus memiliki potensi ekonomi melalui pengelolaan hasil hutan dan berbagai kegiatan produktif.
“Kalau ibu-ibu ‘Aisyiyah atau kaum perempuan yang mengurus, maka dia akan menjadi potensi ekonomi,” katanya.
Karena itu, ia mendorong agar tanah-tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal dapat dikembangkan menjadi ruang yang memberi manfaat ekologis dan ekonomi. Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, menurut Hening, memiliki banyak tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk sekolah dan masjid, namun sebagian masih belum tergarap maksimal. Kondisi itu dinilai membuka peluang pengembangan hutan wakaf melalui kelembagaan yang jelas, tata kelola yang baik, serta pembagian fungsi yang memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
Isu tata kelola lahan dan keadilan akses atas sumber daya ini sejalan dengan pembahasan yang muncul dalam konteks kebijakan agraria nasional, seperti yang dibahas dalam artikel UU Reforma Agraria. Pendekatan berbasis masyarakat yang diusung Siti Kanaya menempatkan warga, khususnya perempuan, sebagai pengelola utama kawasan.
Baca Juga:
Hening juga menyoroti pentingnya tindakan nyata dalam menjaga hutan Indonesia yang terus mengalami tekanan. Ia menyebut gerakan menanam pohon yang pernah didorong di lingkungan ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah, yakni setiap warga menanam setidaknya 25 pohon selama hidupnya. Namun, menurutnya, gerakan tersebut perlu memperhatikan keberlangsungan pohon yang ditanam. Ukuran keberhasilan tidak cukup berdasarkan jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga jumlah pohon yang mampu tumbuh dan bertahan.
“Menanamnya bukan menanam ditinggal, Bapak dan Ibu, tapi menanam dengan sistem pola asuh. Jadi tahu bahwa itu ditanam. Yang diukur bukan jumlah yang ditanam, tapi jumlah yang hidup,” jelasnya.
Dalam kerangka itu, perempuan dinilai memiliki peran penting karena keterlibatannya tidak berhenti pada aktivitas menanam. Perempuan juga dapat mengambil bagian dalam perawatan, pengelolaan, hingga pengembangan potensi ekonomi dari kawasan hutan. Pendekatan ini menyentuh aspek ketahanan komunitas dan keadilan ekologi, dua hal yang juga menjadi perhatian dalam perencanaan wilayah berbasis mitigasi, seperti tergambar pada pembahasan mitigasi bencana di Nagekeo.
Contoh Pengembangan dan Tahapan di Beberapa Daerah
Hening menyebut sejumlah contoh pengembangan hutan wakaf yang telah berjalan di lingkungan Muhammadiyah. Di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), terdapat lahan sekitar 3.000 meter persegi yang dikembangkan dengan mengintegrasikan kawasan konservasi dan pendidikan. Lahan tersebut diarahkan menjadi laboratorium hijau, ruang terbuka, serta kawasan wisata edukasi.
Selain itu, terdapat pengembangan hutan wakaf agroforestri dan ekowisata di Kabupaten Pemalang yang dikelola Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Belik. Ada pula calon lokasi seluas sekitar 5.690 meter persegi yang dikelola PCM Kalibawang, Wonosobo. Menurut Hening, pengembangan tersebut menunjukkan bahwa hutan wakaf tidak harus dimulai dari lahan yang luas.
“Kalau nunggu punya hektare-hektare mungkin susah atau nunggu yang berhektare-hektare mungkin harus jauh. Tapi yang dekat mari kita kerjakan dulu,” ujarnya.
Dalam konsep Siti Kanaya, kawasan hutan wakaf dapat dibagi ke dalam sejumlah zona sesuai fungsi masing-masing. Di antaranya zona inti yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan, area restorasi, persemaian bibit, agroforestri, ruang belajar luar ruangan, hingga kawasan pengamatan burung dan kupu-kupu. Ada pula kawasan yang dapat digunakan sebagai ruang berjalan dan menikmati suasana alam. Hening menyebut fungsi tersebut sebagai bagian dari konsep healing forest.
Dengan pembagian fungsi itu, hutan wakaf diharapkan menjadi ruang yang menggabungkan konservasi, pendidikan, ekonomi, dan kegiatan masyarakat. Hening menekankan bahwa pengelolaan hutan wakaf perlu memperhatikan ekosistem di sekitarnya. Karena itu, pengelolaan tidak berhenti pada lahan wakaf, tetapi juga membangun hubungan dengan masyarakat desa dan lingkungan sekitar.
“Jadi yang dibikin itu bukan hanya satu di lokasi wakafnya kita, tetapi juga mencakup dengan lokasi sekelilingnya,” jelas Hening.
Penguatan kapasitas menjadi bagian penting dari pengembangan hutan wakaf. Di Jawa Timur, misalnya, telah dilakukan pelatihan bagi pengelola untuk meningkatkan kemampuan administrasi, keuangan, dan pengelolaan hutan wakaf. Kawasan tersebut direncanakan dapat dikembangkan sebagai lokasi edukasi dan wisata, sehingga anak-anak sekolah di lingkungan ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah dapat memanfaatkannya untuk pelatihan, pembelajaran, maupun praktik lapangan.
Hening mengatakan pengembangan di Jawa Timur saat ini telah memasuki tahap pelatihan, sementara di Jawa Barat masih dalam proses asesmen dan pemetaan lokasi. Tahapan yang berbeda antardaerah menunjukkan bahwa pengembangan hutan wakaf berjalan bertahap dan menyesuaikan kesiapan masing-masing lokasi.
Hening berharap Siti Kanaya dapat menjadi gerakan bersama yang melibatkan warga Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Menurutnya, pengelolaan hutan wakaf perlu diarahkan pada tiga capaian utama, yakni memberikan manfaat ekonomi, melindungi ekologi, dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola hutan.
“Moga-moga menjadi niatan yang baik, kemudian dilakukan dengan baik dan punya hasil yang baik. Satu hal yang sangat penting adalah bisa menghasilkan ekonomi, tapi juga kita memproteksi ekologi dan kita punya kapasitas tentang bagaimana mengelola hutan,” pungkasnya.
Gagasan hutan wakaf berbasis perempuan ini menempatkan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka pemberdayaan komunitas. Fokus pada kelembagaan yang jelas, tata kelola yang baik, serta pembagian fungsi lahan menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak semata soal penanaman pohon, melainkan soal siapa yang mengelola dan bagaimana manfaatnya didistribusikan. Sebagai informasi lanjutan, publik dapat memantau perkembangan gerakan ini melalui kanal resmi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, termasuk tahapan asesmen di Jawa Barat serta program pelatihan yang berjalan di Jawa Timur.























