• Tentang Kami
  • Kerja Sama
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
padasuka.tv
Advertisement
  • Beranda
  • Podcast & Video
  • Kabar
    • All
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

    Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

    Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

    Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

    36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

    Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

    Ekshibitor furnitur dan kriya bersertifikat hijau bersiap di Hall 9 TEI ke-41 ICE BSD City

    Furnitur dan Kriya Bersertifikat Hijau Siap Tampil di TEI ke-41

    Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional untuk siswa Indonesia

    BGN Tegaskan Program MBG Berlanjut di 2026, 43 Juta Siswa Terdampak

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
    • Keagamaan
    • Sosial Budaya
    • Politik
  • Kajian & Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Ad-Release
    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Mengenal Padasuka TV: Media Online yang Mengupas Beragam Isu Sosial, Politik, Budaya, dan Keagamaan di Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Podcast & Video
  • Kabar
    • All
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

    Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

    Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

    Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

    36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

    Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

    Ekshibitor furnitur dan kriya bersertifikat hijau bersiap di Hall 9 TEI ke-41 ICE BSD City

    Furnitur dan Kriya Bersertifikat Hijau Siap Tampil di TEI ke-41

    Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional untuk siswa Indonesia

    BGN Tegaskan Program MBG Berlanjut di 2026, 43 Juta Siswa Terdampak

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
    • Keagamaan
    • Sosial Budaya
    • Politik
  • Kajian & Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Ad-Release
    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Pasca-Muktamar, PCNU Tangsel: Tanfidziyah Butuh Teknokrat, Syuriyah Harus Diisi Kiai yang Faqih, Muharrik dan Munadhim

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Penjualan Melampaui 50 Persen, Pacific Garden Puri Luncurkan Show Unit Type 8 Exclusive Modern untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga Muda

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Pacific Garden Puri Dirancang Sebagai Hunian Ideal Bagi Keluarga Muda Urban.

    Mengenal Padasuka TV: Media Online yang Mengupas Beragam Isu Sosial, Politik, Budaya, dan Keagamaan di Indonesia

No Result
View All Result
padasuka.tv
No Result
View All Result
Home Kabar Politik

Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU LLAJ, Sanksi ODOL dan Status Ojol Dipertegas

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 September 2026 19:05
in Politik
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Suasana rapat kerja Komisi V DPR RI saat pemerintah menyerahkan DIM Revisi UU LLAJ di Kompleks Parlemen Jakarta

Rapat kerja Komisi V DPR RI bersama pemerintah membahas RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ, Rabu (30/9/2026).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LinkedinEmail

Padasuka.tv – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Penyerahan dokumen tersebut menandai dimulainya tahap pembahasan materi dan substansi revisi UU LLAJ, dengan dua isu utama yang mencuat: pemberatan sanksi pidana bagi kendaraan over dimension over loading (ODOL) serta kejelasan status dan hak bagi pengemudi transportasi daring.

Dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah, Ketua Komisi V DPR Lasarus menjelaskan bahwa DIM yang disusun pemerintah akan menjadi bahan pembahasan bersama. “Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah,” kata Lasarus. RUU ini berstatus inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, dengan usulan perubahan terhadap 55 pasal serta penyisipan 28 pasal baru.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pemberatan sanksi pidana dalam Bab 20 mengenai ketentuan pidana. Perluasan subjek pengenaan sanksi menjadi poin krusial: tidak lagi hanya menyasar pengemudi, melainkan juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang. “Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading),” ujar Dudy.

Sanksi Berlapis dan Pengawasan Berbasis Elektronik

Pemerintah tidak hanya memperberat sanksi, tetapi juga memperkuat lini pengawasan. Dudy menyebut akan ada penambahan materi muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Mekanisme penindakan pun dirancang lebih tegas, dengan mewajibkan pemindahan barang atau penundaan perjalanan secara elektronik bagi pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan. Langkah ini melengkapi sistem yang sudah berjalan, seperti perangkat weigh in motion (WIM) dan tilang elektronik ETLE yang dioperasikan Korlantas Polri.

Urgensi penguatan regulasi tercermin dari data Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bersumber dari perangkat WIM. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pada ruas jalan tol Jasa Marga Group tercatat rata-rata 20.627 kendaraan non-Golongan I melintas setiap hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.657 truk terdeteksi sebagai kendaraan ODOL atau sekitar 17,73 persen. Sementara pada ruas jalan tol Hutama Karya Group, rata-rata kendaraan non-Golongan I yang melintas mencapai 7.823 kendaraan per hari, dengan 26,09 persen di antaranya terindikasi ODOL.

Angka penindakan menunjukkan jurang yang lebar. Berdasarkan rekapitulasi ETLE Korlantas Polri periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, tercatat 431.192 kendaraan ODOL tertangkap di ruas tol Jasa Marga Group. Dari jumlah itu, 16.026 kendaraan telah dikirimkan surat tilang elektronik dan 2.525 truk ODOL terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Namun, baru 252 kendaraan yang membayar tilang atas pelanggaran ODOL.

Baca Juga:

  • Pemenang Lelang Migas
  • Dorong 100 GW

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, truk ODOL bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jalan. “Kondisi ini tentu memprihatinkan. Truk ODOL bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jalan. Pemerintah harus melakukan pencegahan sekaligus penindakan secara serius dan konsisten,” kata Syafiuddin.

Ia mendorong pemerintah segera menyusun road map penanganan ODOL yang jelas, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, road map tersebut harus menjadi pedoman bersama untuk memastikan target Zero ODOL 2027 dapat diwujudkan. “Pemerintah harus segera menyusun road map penanganan truk ODOL. Ini penting agar target Zero ODOL 2027 tidak berhenti menjadi target di atas kertas. Harus ada tahapan, indikator, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga penindakan yang jelas,” ujarnya.

Syafiuddin menegaskan penanganan ODOL tidak dapat dilakukan secara parsial karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik kendaraan, perusahaan angkutan barang, pengemudi, industri dan pemilik barang, regulator, hingga aparat penegak hukum. Kebijakan Zero ODOL membutuhkan pendekatan komprehensif, mulai dari normalisasi dimensi dan muatan kendaraan, pengawasan di jalan, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum, hingga pembenahan tata kelola distribusi barang. “Penanganan ODOL harus dilakukan secara komprehensif, tidak bisa parsial. Kalau hanya mengandalkan penindakan di jalan, sementara akar persoalannya tidak diselesaikan, maka kendaraan ODOL akan terus muncul. Sebaliknya, kalau pengawasan lemah, target Zero ODOL juga sulit tercapai,” tegasnya.

Status Hukum Pengemudi Daring dan Penambahan Pasal 13A

Isu kedua yang tak kalah pelik adalah nasib pengemudi transportasi daring. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengungkapkan bahwa jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut diperkirakan melebihi 2 juta orang, bahkan bisa menyentuh 4 juta. “Saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online diperkirakan melebihi 2 juta bahkan sampai 4 juta,” katanya.

Skala sebesar itu, menurut Syaiful, membuat urusan transportasi daring tidak bisa dipandang sebagai isu sektoral. Ia memperingatkan efeknya dapat menjalar ke banyak sisi kehidupan bila tak ada kepastian aturan, dengan eskalasi tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan kondisi politik. Karena itu, status transportasi daring roda dua dan roda empat masuk sebagai salah satu isu yang dibahas dalam RUU, termasuk pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.

DPR menginginkan payung hukum bagi kendaraan yang dipakai mengangkut orang maupun barang, terutama yang berbasis teknologi informasi. Di dalamnya termasuk kejelasan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi. “Pengaturan keberadaan transportasi roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum terhadap orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi,” ujar Syaiful.

Pemerintah merespons dengan menyetujui penambahan Pasal 13A yang mengatur transportasi berbasis sistem digital. Cakupannya meliputi angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, serta pengantaran barang dan makanan. “Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Pasal 13A dengan materi muatan transportasi berbasis sistem digital yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.

Lebih jauh, pasal tersebut juga mengatur perusahaan mikro dan penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, hingga penetapan tarif dan kuota layanan. “Penetapan perusahaan mikro dan penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital, dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” ujarnya.

Dua klaster isu ini menempatkan revisi UU LLAJ sebagai salah satu legislasi paling berdampak langsung bagi publik pada 2026. Pemberatan sanksi ODOL menyentuh rantai logistik nasional dan keberlanjutan infrastruktur jalan, sementara pengaturan transportasi daring menentukan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di sektor platform. Pembahasan DIM di Komisi V DPR akan menentukan seberapa jauh norma baru ini mengikat, termasuk bagaimana pengawasan berbasis elektronik dan mekanisme penindakan diterjemahkan ke dalam aturan teknis. Sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026, RUU ini juga menuntut koordinasi lintas kementerian agar implementasinya tidak berhenti di tataran draf.

Bagi publik yang mengikuti perkembangan kebijakan infrastruktur dan tata kelola pemerintah, dinamika pembahasan di Komisi V menjadi indikator arah regulasi sektor transportasi ke depan. Sejumlah kebijakan pemerintah lain yang berdampak luas, seperti Kementerian PU dalam pemulihan pascabencana serta Usulan Airlangga soal jaminan simpanan koperasi, menunjukkan pola serupa: pemerintah bergerak lewat payung hukum untuk merespons tekanan di lapangan.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kerugian Penipuan Online Rp 9,1 Triliun, Komisi I Desak Strategi Khusus

Next Post

HPE dan HR Emas Turun 3,5 Persen pada Awal Oktober 2026

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Next Post
Ilustrasi batangan emas dengan grafik penurunan harga di latar belakang

HPE dan HR Emas Turun 3,5 Persen pada Awal Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 282k Subscribers
  • 22.000 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KH. Imam Jazuli dan Integritas Anti-Kemapanan NU

KH. Imam Jazuli dan Integritas Anti-Kemapanan NU

4 Agustus 2026 16:16
Wacana Duet Kiai Ma’ruf Amin–Kiai Said Aqil Mencuat Sebagai Rois Aam dan Ketum PBNU, Seberapa Realistis?

Wacana Duet Kiai Ma’ruf Amin–Kiai Said Aqil Mencuat Sebagai Rois Aam dan Ketum PBNU, Seberapa Realistis?

4 Agustus 2026 16:13
PKB Turun Gunung! Ribuan Santri dan Kader NU Geruduk Trans7 Bela Marwah Ulama

PKB Turun Gunung! Ribuan Santri dan Kader NU Geruduk Trans7 Bela Marwah Ulama

4 Agustus 2026 16:01
PKB Ngamuk! Ratna Juwita Desak KPI Cabut Hak Siar Trans7

PKB Ngamuk! Ratna Juwita Desak KPI Cabut Hak Siar Trans7

4 Agustus 2026 16:02

Mengenal Padasuka TV: Media Online yang Mengupas Beragam Isu Sosial, Politik, Budaya, dan Keagamaan di Indonesia

0

Padasuka TV: Menyelami Beragam Aspek Kehidupan Melalui Media Digital

0

Padasuka TV: Menyajikan Perspektif Baru tentang Dinamika Sosial dan Budaya di Indonesia

0

Membongkar Peran Padasuka TV dalam Menyajikan Berita Teraktual di Indonesia

0
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

8 Oktober 2026 16:05
Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

8 Oktober 2026 16:05

Recent News

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan pada acara ekspor perdana baterai kendaraan listrik di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera Tengah, Maluku Utara

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai EV Bukti Hilirisasi Jalan

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan 11 proyek hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Rp180 Triliun

8 Oktober 2026 16:05
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah melindungi investasi di kawasan IWIP Maluku Utara

Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Investasi di IWIP

8 Oktober 2026 16:05
Menko Muhaimin meninjau pengembangan kopi Arabika Manglayang bersama Kelompok Tani Putra Manglayang di Kabupaten Bandung

36 Ton Kopi Manglayang Masih Dijual Mentah, Menko Muhaimin Soroti Nilai Tambah

8 Oktober 2026 16:05
padasuka.tv

Padasuka.TV adalah platform media digital dan berbagi informasi positif di bidang Sosial, Politik, Budaya dan Keagamaan, terutama Islam dan tradisi nahdliyin.

Follow Us

Browse by Category

  • Ad-Release
  • Kabar
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • Kajian & Opini
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Podcast & Video
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku

KABAR TERBARU

Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro dan Ketua DSN MUI KH M Cholil Nafis dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah di Hotel Pullman Thamrin Jakarta

BI dan DSN MUI Sepakati Ekonomi Syariah Butuh Rasionalitas dan Intervensi Negara

6 Oktober 2026 23:05
Menko Muhaimin saat mengunjungi Pesan Trend di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk mendorong pesantren sebagai ruang pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.

Menko Muhaimin: Pesantren Jadi Pusat Pemberdayaan, Bukan Sekadar Pendidikan

6 Oktober 2026 23:05
  • Tentang Kami
  • Kerja Sama
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Podcast & Video
  • Kabar
    • Keagamaan
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • Kajian & Opini
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Resensi Buku
  • Khazanah Keislaman
  • Kisah Sejarah
  • Ad-Release

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.