Padasuka.tv – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian dan membangun kepercayaan bagi konsumen, produsen, maupun pedagang. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Menko PMK, kepastian tersebut mencakup status produk dan ketelusuran prosesnya. Karena itu, layanan sertifikasi halal perlu terus diperkuat melalui prosedur sederhana, biaya terjangkau, dan layanan cepat, sekaligus memastikan pelaku usaha mendapat edukasi, fasilitasi, dan pendampingan.
“Sekali lagi yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian. Karena itu dibutuhkan oleh semua pihak bukan hanya konsumen melainkan produsen dan juga pedagang,” ujar Menko PMK dalam keterangan pers yang diterima MUI Digital di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menko PMK menekankan Wajib Halal merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, hingga masyarakat. Kolaborasi diperlukan untuk menuntaskan hambatan dari hulu, termasuk bahan baku, impor, dan rantai pasok, sekaligus memperkuat pengawasan.
“Oleh karena itu, halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas KL dan bersama masyarakat,” katanya.
Apresiasi untuk BPJPH dan Afirmasi bagi UMK
Menko PMK mengapresiasi kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam membangun fondasi dan kapasitas sertifikasi halal. Selanjutnya, percepatan perlu dilakukan melalui afirmasi untuk memastikan pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) mampu memenuhi kepatuhan tanpa tersandera hambatan di luar kendalinya.
Afirmasi tersebut mencakup jaminan akses UMK, keamanan rantai pasok, kepastian bahan baku dan impor, serta penguatan data dan layanan. Implementasi Wajib Halal juga perlu dilakukan secara adil, praktis, dan ramah agar tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.
“Ini justru adalah bagian untuk memberikan kepastian. Kepastian yang dibutuhkan oleh dunia usaha, kepercayaan itu yang dibutuhkan dunia usaha,” kata Menko PMK.
Pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan, kepastian kesesuaian produk halal dari luar negeri, pembangunan halal dashboard terintegrasi lintas K/L, serta strategi pembinaan dan fasilitasi sertifikasi bagi UMK. Potensi risiko implementasi perlu dimitigasi agar kebijakan tidak menimbulkan gangguan terhadap perekonomian.

Menko PMK berulang kali menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak masyarakat atas informasi mengenai status kehalalan produk.
“Selain negara memenuhi hak rakyat untuk menjamin kepastian produk halal atau tidak halal. Tapi lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kepastian dan kepercayaan dunia usaha dan perekonomian nasional kita,” ujarnya.
Baca Juga:
Tim Percepatan dan Tenggat 18 Oktober 2026
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan target implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tetap diupayakan. Untuk memastikan kesiapan dan implementasinya, Menko PMK mengusulkan pembentukan tim percepatan yang berfokus menyelesaikan detail teknis, termasuk pengembangan dashboard terintegrasi dan kesiapan teknis halal.
“Forum ini menyepakati bahwa Wajib Halal Oktober 2026 masih kita pegang teguh dan upayakan. Kita perlu melakukan percepatan detail-detailnya, untuk membantu agar pengusaha berbagai sektor dan lapisan akan terbantu untuk memenuhi kewajiban,” tegas Menko PMK.
Tim percepatan akan dikoordinasikan Kepala Staf Kepresidenan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Setiap K/L diminta mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan agar berbagai persoalan dapat segera diselesaikan menjelang tenggat 18 Oktober 2026.
“Sehingga tenggat waktu yang diperintahkan dari peraturan perundangan bisa dijalankan, berjalan mulus membawa manfaat dari berbagai sisi kehidupan masyarakat Indonesia,” kata Menko PMK.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Untuk produk luar negeri, kewajiban sertifikasi halal berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Rapat dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala BPJPH Haikal Hassan, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub, dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad. Hadir pula perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Badan Karantina Indonesia, BPOM, dan Kementerian UMKM.

Kebijakan Wajib Halal menempatkan sertifikasi sebagai instrumen kepastian, bukan hambatan. Pemerintah menyiapkan afirmasi bagi UMK, penguatan pengawasan, dan halal dashboard terintegrasi lintas K/L. Tenggat 18 Oktober 2026 menjadi penanda kesiapan teknis yang akan dikejar melalui tim percepatan yang dikoordinasikan Kepala Staf Kepresidenan.
Bagi dunia usaha, kepastian status dan ketelusuran produk menjadi rujukan utama dalam menjaga kepercayaan pasar. Bagi konsumen, kebijakan ini memenuhi hak atas informasi kehalalan produk. Bagi pemerintah daerah dan asosiasi, kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat menuntaskan hambatan dari hulu hingga hilir.
Sejumlah agenda lain di lingkup Kemenko PMK turut menjadi sorotan, seperti percepatan perlindungan pengemudi ojol dan penataan infrastruktur pesantren melalui komitmen rehabilitasi infrastruktur. Di sisi lain, kebijakan pendidikan juga bergerak, termasuk kuliah gratis PTN yang disiapkan bertahap. Sementara di sektor keuangan, muncul usulan agar simpanan koperasi dijamin LPS.
Rangkaian kebijakan itu menunjukkan pemerintah menempatkan kepastian sebagai kata kunci lintas sektor. Untuk Wajib Halal, fokusnya jelas: prosedur sederhana, biaya terjangkau, layanan cepat, dan pendampingan bagi pelaku usaha.
[INFO_BOX]
Berikut fakta kunci kebijakan Wajib Halal 2026 yang perlu Anda ketahui:
- Pernyataan: Menko PMK Pratikno menegaskan sertifikasi halal penting untuk kepastian dan kepercayaan konsumen, produsen, dan pedagang.
- Lokasi: Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
- Tenggat: Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK berlaku 18 Oktober 2026.
- Dasar Hukum: UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- Pelaku Usaha Menengah dan Besar: Kewajiban sertifikasi halal berlaku sejak 17 Oktober 2024.
- Produk Luar Negeri: Kewajiban sertifikasi halal berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
- Tim Percepatan: Dikoordinasikan Kepala Staf Kepresidenan dengan melibatkan K/L terkait untuk menyelesaikan detail teknis, termasuk halal dashboard terintegrasi.
- Afirmasi UMK: Jaminan akses UMK, keamanan rantai pasok, kepastian bahan baku dan impor, serta penguatan data dan layanan.
- Peserta Rapat: Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala BPJPH, Wamendagri, Direktur Eksekutif KNEKS, dan Wakil Sekjen MUI Bidang Halal, serta perwakilan sejumlah kementerian/lembaga.
[FAQ]
Pertanyaan Umum
Kapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK mulai berlaku?
Mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Sejak kapan kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar?
Telah berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Bagaimana ketentuan untuk produk luar negeri?
Kewajiban sertifikasi halal berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Apa tujuan pembentukan tim percepatan?
Menyelesaikan detail teknis, termasuk pengembangan dashboard terintegrasi dan kesiapan teknis halal, menjelang tenggat 18 Oktober 2026.























