Padasuka.tv – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN memperkuat koordinasi kebijakan sektor kesehatan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) ke-11 di Bogor, Selasa (6/10/2026). Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, mulai dari pemanfaatan SATUSEHAT Logistik untuk pengawasan obat-obat tertentu, tindak lanjut kebijakan nasional kratom, pengembangan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), hingga penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan koordinasi lintas sektor diperlukan agar berbagai kebijakan kesehatan berjalan terpadu dan berdampak langsung bagi masyarakat. Menurutnya, forum ini menjadi ruang mendiskusikan hal-hal yang tumpang tindih antarlembaga dan mencari jalan keluarnya bersama. Pernyataan itu disampaikan Menkes saat membuka rapat yang dihadiri pimpinan lembaga terkait.
“Ini adalah rapat koordinasi kebijakan sektor kesehatan. Kita bisa mendiskusikan hal-hal yang overlapping dan mencari jalan keluarnya bersama,” ujar Menkes Budi dalam keterangan resmi Kemenkes.
SATUSEHAT Logistik dan Pengawasan Kratom
Salah satu hasil penting rapat adalah kesepakatan pemanfaatan SATUSEHAT Logistik untuk memperkuat monitoring dan pengawasan obat-obat tertentu. Sistem tersebut akan mengintegrasikan pemantauan antara Kemenkes dan BPOM, mulai dari produksi hingga distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian. Langkah ini dinilai penting karena obat-obat tertentu dapat memberikan dampak psikotropik apabila digunakan tidak sesuai ketentuan, termasuk potensi penyalahgunaan di kalangan remaja.
Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar mengatakan integrasi tersebut diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah dalam mendeteksi, mengawasi, mengevaluasi, dan menindak penyalahgunaan obat-obat tertentu. “Dengan SATUSEHAT Logistik, kita bisa melihat, mengontrol, mendeteksi, mengevaluasi, dan kemudian melakukan penindakan mulai dari produksi sampai distribusi obat-obat tertentu ke fasilitas pelayanan kefarmasian,” kata Prof. Taruna.

Selain pengawasan obat, KKSK menyepakati tindak lanjut kebijakan nasional terkait pemanfaatan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak untuk kepentingan kesehatan. Kebijakan itu akan disusun dengan mempertimbangkan manfaat, risiko, aspek keamanan, mutu, serta hasil kajian ilmiah. Pemanfaatan kratom juga akan didukung melalui penelitian dan uji klinis untuk memperoleh bukti mengenai keamanan dan efektivitasnya, termasuk potensi penggunaan sebagai analgesik serta dalam membantu mengurangi ketergantungan terhadap opiat.
Penguatan tata kelola lintas sektor semacam ini sejalan dengan pola koordinasi yang juga berlangsung di sektor lain, misalnya saat Muhammadiyah Bahas RUU bersama pemangku kepentingan energi di Jakarta. Pola serupa terlihat pada audiensi Telkom Akses Audiensi dengan pemerintah daerah untuk penataan jaringan.
Baca Juga:
Kapitasi Berbasis Kinerja dan Koordinasi Jaminan
Dari sisi pembiayaan pelayanan kesehatan, KKSK menyepakati pengembangan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). BPJS Kesehatan mendukung usulan Kemenkes dan akan bersama-sama melakukan finalisasi sistem KBK sebelum pelaksanaan KKSK triwulan IV 2026. Kepala BPJS Kesehatan menyatakan penerapan kapitasi berbasis kinerja diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan di FKTP sekaligus memberikan insentif bagi klinik dan praktik dokter mandiri untuk meningkatkan kinerjanya.
“Dengan kinerja berbasis kompetensi, kami berharap ekosistem JKN di FKTP semakin bergairah dan proses bisnis serta pelayanan di lapangan semakin baik,” ujarnya.
Pengembangan KBK akan terus direview secara berkala dengan target finalisasi pada 6 Desember 2026. Besaran insentif akan disesuaikan dengan kapasitas BPJS Kesehatan. Rapat juga membahas perkembangan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Hingga 6 Oktober 2026, sebanyak 31 perusahaan asuransi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sementara 25 perusahaan telah bekerja sama dengan rumah sakit.
Deputi Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan atau Coordination of Benefit (COB). “Kami berharap sampai akhir tahun seluruh perusahaan asuransi yang melayani asuransi kesehatan sudah menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan juga dengan rumah sakit,” kata Ogi. Menurutnya, penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan diharapkan membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik, efisien, transparan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Menkes Budi menegaskan penguatan ekosistem jaminan kesehatan membutuhkan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan. Pembenahan sistem, menurutnya, harus dilakukan secara struktural agar memberikan kepastian dan keberlanjutan dalam jangka panjang. “Kalau ini bisa dibereskan secara struktural, tiga sampai empat tahun ke depan kita tidak perlu lagi terlalu banyak memikirkan persoalan yang sama setiap tahun,” ujar Menkes.
Selain empat agenda utama tersebut, KKSK menyepakati percepatan penyelesaian sejumlah rencana tindak lanjut KKSK periode 2023–2025 yang masih overdue. Pembahasan akan dilakukan dua minggu sekali di tingkat teknis dan satu bulan sekali di tingkat pimpinan kementerian/lembaga secara daring.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email resmi Kemenkes. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, ST, MKM, menandatangani siaran pers tersebut.
Sebagai konteks, koordinasi lintas lembaga untuk percepatan program juga berlangsung di sektor lain, seperti kolaborasi LAZISNU Jateng Bangun rumah layak huni di Kudus yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga sosial.
[ META_DESCRIPTION]
KKSK ke-11 di Bogor menyepakati SATUSEHAT Logistik, kebijakan kratom, Kapitasi Berbasis Kinerja, dan penguatan koordinasi jaminan kesehatan.























