Padasuka.tv – Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim mengungkap kebocoran aliran dana haji ke ekosistem non-syariah pada tahap realisasi belanja, dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Grand on Thamrin Ballroom, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Temuan ini disampaikan saat ia menjadi narasumber panel diskusi bertema “Dari Visi Menuju Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia”.
Menurut Adiwarman, potensi besar dana haji yang berhasil dihimpun dan dikelola secara syariah belum sepenuhnya memberikan dampak optimal terhadap pertumbuhan ekosistem syariah nasional maupun global. Penyebabnya, masih ditemukan kebocoran aliran dana ke ekosistem non-syariah pada tahap realisasi belanja.
Agenda nasional ini digelar oleh Nusantara TV bersama Bank Indonesia. Turut hadir Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dadang Muljawan, Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta Ketua Badan Pengurus DSN MUI yang juga Komisaris BSI KH M Cholil Nafis.

Tiga Tahap Pengelolaan Dana Haji
Adiwarman menjabarkan bahwa proses pengelolaan dana haji di Indonesia secara garis besar terbagi ke dalam tiga tahapan utama. Tahap pertama, yaitu proses penghimpunan dana dari calon jemaah dan pengelolaannya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dinilai sudah berjalan sangat baik serta konsisten memenuhi kepatuhan prinsip syariah.
Namun, tantangan terbesar justru muncul pada tahapan kedua dan ketiga, di mana arus dana tersebut mulai terserap keluar dari ekosistem syariah. Tahap kedua terjadi saat alokasi dana haji digunakan untuk membiayai belanja persiapan, pelaksanaan, serta kepulangan jamaah haji di dalam negeri. Sementara tahap ketiga meliputi belanja operasional di luar negeri, seperti pembelian tiket pesawat, akomodasi hotel, hingga penyediaan layanan katering jamaah di Arab Saudi.
“Pengumpulannya sudah benar sesuai syariah, dikelolanya oleh BPKH juga sesuai syariah. Itu tahap satu. Tapi tahap dua dan tahap tiga baru dia keluar dari ekosistem syariah,” ujar Adiwarman.
Ia menegaskan kembali bahwa begitu dana digunakan untuk persiapan pra-haji dan pasca-haji di dalam negeri, uang tersebut keluar dari ekosistem syariah. Hal serupa terjadi pada tahap tiga ketika dana dipakai untuk belanja tiket pesawat terbang, akomodasi, dan katering di luar negeri.
Baca Juga:
Dorong Cabang BSI di Arab Saudi
Guna mengatasi kebocoran alur dana tersebut, Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI ini mendorong penguatan integrasi jaringan perbankan syariah nasional di mancanegara. Salah satu langkah strategis yang dinilai sangat krusial adalah percepatan pembukaan kantor cabang perbankan syariah Indonesia, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), di Arab Saudi.
Menurutnya, kehadiran cabang BSI di Arab Saudi mampu menjaga agar perputaran transaksi dana haji tetap berada di dalam koridor ekosistem syariah dari hulu ke hilir.
“Kita harapkan mudah-mudahan Bank Syariah Indonesia cepat-cepat buka cabang di Saudi Arabia, sehingga dananya muter-muter saja di ekosistem syariah. Jika dana haji ini bisa muter di ekosistem syariah, maka pertumbuhan sistem keuangan syariah kita akan jauh lebih cepat mengikuti besarnya dana yang dikelola,” tuturnya.
Pernyataan ini memperkuat seruan agar tata kelola keuangan syariah nasional tidak berhenti pada kepatuhan di tahap penghimpunan, melainkan juga mencakup seluruh mata rantai belanja jemaah. Kebocoran pada tahap realisasi belanja dinilai menjadi titik kritis yang perlu segera dibenahi.

Isu percepatan transformasi ekonomi syariah juga menjadi sorotan dalam berbagai forum kebijakan nasional. Sejumlah pakar sebelumnya mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat struktur industri dalam negeri, termasuk sektor keuangan berbasis syariah.
Selain itu, digitalisasi ekosistem ekonomi umat turut menjadi perhatian, sejalan dengan persiapan platform digital yang digagas LPEU MUI. Langkah ini dinilai dapat mempercepat integrasi pelaku usaha syariah dari hulu ke hilir.
Di sisi lain, upaya menjaga kualitas informasi publik juga terus dilakukan. Kementerian Kesehatan misalnya meluncurkan playbook respons untuk menangkal hoaks kesehatan, sebuah pendekatan yang relevan bagi sektor keuangan syariah dalam menjaga kepercayaan publik.
Adiwarman menutup paparannya dengan menekankan bahwa besarnya dana haji yang dikelola seharusnya berbanding lurus dengan pertumbuhan sistem keuangan syariah. Selama arus dana masih bocor ke ekosistem non-syariah, potensi tersebut belum dapat dimaksimalkan sepenuhnya.























