Padasuka.tv – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar Rapat Pleno Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas pada Selasa (29/9/2026), dengan agenda utama menetapkan pembaruan fatwa transaksi emas fisik secara digital serta penyelarasan fatwa rahn atau gadai syariah.
Rapat pleno ini menjadi penanda bahwa dinamika hukum ekonomi syariah bergerak lebih cepat dari biasanya. DSN-MUI tidak hanya memproses satu isu, tetapi sekaligus merapikan sejumlah ketentuan lama yang dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab praktik industri keuangan syariah terkini.
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa perumusan fatwa ekonomi syariah harus senantiasa adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, pembaharuan yang dilakukan DSN-MUI merupakan respons langsung terhadap kebutuhan industri keuangan serta dinamika muamalah di tengah masyarakat.
“Fatwa bergerak dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Kiai Cholil saat memberikan pengantar rapat pleno.
Ia menjelaskan bahwa alam muamalah tidak pernah berhenti dan selalu menuntut pembaruan. Kaidah dasarnya, kata dia, adalah al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah, yakni segala bentuk muamalah hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Emas Digital dan Konsolidasi Fatwa Rahn
Salah satu fokus utama dalam pleno kali ini adalah penyelesaian fatwa transaksi emas secara digital. Kiai Cholil menyebut pembahasan topik ini telah berlangsung cukup panjang dan teliti. Penyusunan fatwa emas digital memerlukan kecermatan mendalam demi memastikan prinsip-prinsip syariah terpenuhi secara paripurna, tanpa mengabaikan kepraktisan transaksi modern yang dituntut pasar.
Selain transaksi emas digital, DSN-MUI juga melakukan pembaharuan komprehensif pada fatwa mengenai rahn dan produk-produk turunannya. Kiai Cholil menganalogikan konsolidasi fatwa rahn ini seperti skema Omnibus Law, di mana berbagai aturan terkait gadai disatukan dan diselaraskan agar tidak membingungkan pelaku industri maupun masyarakat.
Aturan yang dihimpun mencakup rahn emas, rahn hiasan, hingga rahn tasjily. “Dulu kita berfatwa tentang rahn dengan berbagai ketentuan individual. Sekarang kita himpun dan rapikan kembali menjadi satu kesatuan fatwa yang utuh agar mencakup perkembangan akad yang dikombinasikan dengan produk-produk keuangan modern,” kata dia menerangkan.

Pendekatan riset menjadi bagian penting dalam proses perumusan hukum di DSN-MUI. Kerja sama antara DSN-MUI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dipimpin Prof Anggito Abimanyu telah melahirkan terobosan metodologi bernama al-istiqra’ qoblal ifta’, yaitu melakukan penelitian mendalam terlebih dahulu sebelum penetapan fatwa dikeluarkan.
Metodologi ini diterapkan pada penetapan fatwa jual beli emas fisik digital dan akan dilanjutkan untuk topik keuangan modern lainnya. Proses ijtihad jama’i atau kolektif yang dijalankan DSN-MUI diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum atau shariah compliance, sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional.
Baca Juga:
Rapat pleno ini juga membahas penetapan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) untuk melengkapi penguatan regulasi di pasar keuangan syariah Indonesia. Pembahasan tersebut menegaskan bahwa DSN-MUI tidak bergerak di ruang hukum normatif semata, tetapi juga menyentuh instrumen investasi yang digunakan pelaku pasar.
Dari sisi waktu, rapat pleno ini berlangsung pada 29 September 2026 dan menjadi bagian dari rangkaian panjang kerja DSN-MUI dalam menyesuaikan fatwa dengan praktik muamalah kontemporer. Sejumlah agenda lain di lingkungan MUI pada periode yang sama turut menyoroti isu halal dan keagamaan, seperti penataan jaringan hingga fasilitasi kasus konflik agraria.
Dengan penetapan ini, pelaku industri keuangan syariah mendapatkan rujukan yang lebih utuh untuk produk gadai dan transaksi emas digital. Proses ijtihad kolektif yang menempatkan riset sebelum fatwa juga menjadi preseden metodologis bagi topik keuangan modern berikutnya, termasuk yang berkaitan dengan formula baru di sektor lain yang tengah dievaluasi pemerintah.
[ META_DESCRIPTION]
DSN-MUI menetapkan pembaruan fatwa transaksi emas digital dan penyelarasan fatwa rahn dalam Rapat Pleno Ke-61 Tahun 2026 di Jakarta.























