Padasuka.tv – Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menghadiri Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Agenda rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang kemudian disepakati oleh Komisi IX DPR RI bersama kementerian terkait.
Dalam rapat itu, Faisol Riza menyaksikan langsung penandatanganan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Penandatanganan tersebut dilakukan bersama kementerian terkait dan disepakati oleh Komisi IX DPR RI sebagai bagian dari proses legislasi di parlemen.
Kehadiran Wakil Menteri Perindustrian dalam forum legislasi ini menunjukkan keterkaitan antara kebijakan ketenagakerjaan dan sektor industri. Rapat kerja tersebut turut dihadiri sejumlah kementerian terkait yang memiliki kepentingan langsung terhadap substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dokumentasi rapat memperlihatkan Faisol Riza berfoto bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan sejumlah Anggota Komisi IX DPR RI. Dalam sesi lain, Faisol Riza tampak mendampingi Yassierli saat menandatangani rancangan undang-undang tersebut bersama kementerian terkait.
Rangkaian Rapat Kerja dan Penandatanganan
Rapat kerja Komisi IX DPR RI ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Forum tersebut mempertemukan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, dan kementerian terkait lainnya untuk membahas substansi rancangan regulasi tersebut.
Penandatanganan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dilakukan di hadapan peserta rapat, termasuk Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. Momen tersebut menandai kesepakatan Komisi IX DPR RI terhadap rancangan undang-undang yang mengatur pelindungan tenaga kerja di Indonesia.
Keterlibatan lintas kementerian dalam rapat ini mencerminkan bahwa isu pelindungan ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Sektor industri, usaha mikro kecil dan menengah, serta ketenagakerjaan saling terhubung dalam kerangka kebijakan nasional yang dibahas bersama DPR RI.
Baca Juga:
Konteks Legislasi dan Dampaknya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung di tengah derasnya arus legislasi di DPR RI. Sejumlah regulasi besar telah disahkan dalam periode yang berdekatan, termasuk undang-undang yang menyentuh sektor data dan tata kelola pemerintahan.
Komisi IX DPR RI sendiri memiliki lingkup tugas yang mencakup bidang ketenagakerjaan, kependudukan, dan kesehatan. Karena itu, kesepakatan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berada dalam ranah komisi yang memang menangani kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Dari sisi industri, regulasi ketenagakerjaan berdampak langsung pada iklim usaha, hubungan industrial, dan kepastian berusaha. Kementerian Perindustrian sebagai mitra kerja pemerintah dalam urusan sektor manufaktur memiliki kepentingan agar regulasi yang disepakati tetap sejalan dengan kebutuhan dunia usaha.
Kehadiran Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam rapat yang sama juga menegaskan bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan aturan pelindungan tenaga kerja. UMKM merupakan penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia sehingga kebijakan ketenagakerjaan menyentuh langsung segmen ini.
Proses penandatanganan yang disaksikan Wakil Menteri Perindustrian menandai tahapan formal dalam alur pembentukan undang-undang. Setelah disepakati bersama Komisi IX DPR RI dan kementerian terkait, rancangan tersebut memasuki tahap berikutnya dalam prosedur legislasi nasional.
Pembahasan regulasi lintas sektor semacam ini juga sejalan dengan pola kerja DPR RI yang belakangan banyak mengesahkan undang-undang strategis. Beberapa di antaranya menyangkut tata kelola data dan sektor energi, yang menandakan periode legislasi padat di parlemen.
Bagi kalangan industri, kepastian isi regulasi menjadi faktor penting karena menentukan biaya kepatuhan dan perencanaan tenaga kerja jangka panjang. Karena itu, keterlibatan kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian dalam rapat kerja bersama DPR RI menjadi bagian dari mekanisme penyeimbangan kepentingan.
Sementara itu, publik menantikan detail substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disepakati. Informasi resmi mengenai isi pasal, cakupan pelindungan, serta aturan turunannya menjadi acuan bagi pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lain.
Rapat kerja pada 5 Oktober 2026 tersebut tercatat sebagai salah satu momen penting dalam rangkaian pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kehadiran Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan dimensi lintas kementerian dalam kebijakan ini.
Sejumlah agenda legislasi lain juga berjalan paralel di DPR RI, termasuk pembahasan yang melibatkan organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan sektor energi. Dinamika ini menunjukkan bahwa tahun 2026 menjadi periode padat pembahasan regulasi strategis di tingkat nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan industri, pembaca dapat mengikuti pemberitaan lanjutan dari Padasuka.tv yang mengulas tahapan legislasi serta implikasinya bagi dunia usaha dan pekerja.























