Padasuka.tv – Lebih dari 1.000 warga dari kampung-kampung kota dan komunitas pedagang kaki lima yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta berkumpul di Lapangan RW 04, Kampung Muka, Jakarta Utara, Ahad (4/10/2026), memperingati Hari Habitat Sedunia 2026 dengan tema “Adequate Housing for All” atau “Perumahan Layak untuk Semua”. Momentum ini menjadi ruang refleksi atas persoalan hunian, tanah, dan hak atas tempat tinggal yang layak, sekaligus menyambut pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.
Bagi rakyat miskin kota, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dinilai sebagai peristiwa penting karena persoalan agraria tidak berhenti di wilayah pedesaan. Konflik atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, penggusuran, serta ketidakamanan bermukim merupakan bagian dari persoalan agraria perkotaan yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan nasional.
Benni Wijaya, perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyampaikan bahwa reforma agraria harus hadir untuk rakyat miskin kota. “Di kota, perubahan begitu cepat. Dalam kedipan mata, tanah bisa tiba-tiba berubah menjadi gedung-gedung, bangunan megah dan semacamnya yang tidak diperuntukkan bagi rakyat. Pola itu membuat rakyat miskin perkotaan terus terpinggirkan, termarjinalisasi dan tereksklusi dari ruang hidupnya di perkotaan,” ungkap Benni.
UU Reforma Agraria dan Jalan Panjang Perjuangan Warga Kota
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada 22 September 2026 dipandang sebagai babak awal perjuangan, bukan garis akhir. Peraturan turunan diharapkan dapat mengakomodasi tidak hanya warga di pedesaan, tetapi juga di perkotaan. Dalam proses pembahasan RUU tersebut, Urban Poor Consortium (UPC) dan Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) telah mengusulkan sejumlah hal untuk mencegah bias perkotaan dalam reforma agraria.
Usulan tersebut mencakup penyebutan secara eksplisit wilayah perkotaan sebagai objek reforma agraria, serta pengakuan fakir miskin perkotaan, pekerja informal, dan gelandangan atau tunawisma sebagai subjek reforma agraria. Usulan lainnya adalah kepemilikan atau penguasaan tanah secara kolektif sebagai salah satu pilihan dalam reforma agraria.
Skema kepemilikan bersama dinilai penting untuk mencegah tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak, sekaligus menjaga keberlanjutan penguasaan tanah dan memenuhi prinsip keadilan antargenerasi. Perspektif ini menegaskan bahwa persoalan tanah di kota memiliki karakter berbeda: tanah tidak hanya menjadi faktor produksi, tetapi juga basis permukiman dan reproduksi sosial.
Ketika akses terhadap tanah ditentukan terutama oleh kekuatan modal, rakyat miskin kota berhadapan dengan ketidakamanan bermukim, sementara nilai tanah terus meningkat. Karena itu, Reforma Agraria Perkotaan harus ditempatkan sebagai bagian substantif dari pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria, bukan sekadar agenda tambahan.
Baca Juga:
Komitmen DPR dan Harapan Sertifikat Tanah Warga Kota
Ketua Komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa persoalan tanah dan hunian merupakan persoalan martabat manusia. Ia membandingkan kondisi di Kalimantan, tempat ia lahir, dengan kota-kota besar seperti Jakarta.
“Saya lahir di Kalimantan, di mana tanah jauh lebih luas dibandingkan permukiman. Sementara di kota-kota besar seperti Jakarta, orang harus berebut ruang untuk sekadar memiliki rumah, bahkan dengan luas yang tidak seberapa. Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga menyangkut harga diri dan martabat manusia,” katanya.
Rifqy menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan warga agar pengesahan undang-undang tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Ia juga menargetkan masyarakat kota mendapatkan sertifikat tanah. “Saya pastikan, pada peringatan Hari Habitat tahun mendatang, saya akan datang lagi ke sini. Bukan lagi untuk sekadar merayakan pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, tetapi membawa kabar tentang sertifikat tanah untuk bapak dan ibu semua,” ujarnya.
Peringatan Hari Habitat 2026 ini menegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya persoalan pedesaan. Jika dijalankan dengan perspektif perkotaan yang kuat, reforma agraria dapat menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menjamin keamanan dan kelayakan hidup rakyat miskin kota. Implementasi peraturan turunan UU Pengaturan Reforma Agraria akan menjadi ujian berikutnya, terutama dalam memastikan wilayah perkotaan, pekerja informal, dan kelompok termarjinalkan benar-benar masuk sebagai objek dan subjek kebijakan.
Isu perlindungan kelompok rentan juga menjadi perhatian lintas sektor. Sejalan dengan itu, Kemenko PM mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap pinjol ilegal dan judi online yang kerap menjerat masyarakat berpenghasilan rendah. Persoalan pangan dan tekanan geopolitik juga menjadi sorotan pemerintah, seperti yang disampaikan dalam forum G20 TMM, sementara sektor lain seperti industri desain terus mendorong daya saing nasional. Di sisi lain, kebijakan publik lain seperti batas bawah biaya umrah dan keberlanjutan kebijakan energi menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi tekanan kebijakan di banyak sektor sekaligus, termasuk perumahan rakyat.























