Padasuka.tv – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Dari angka tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jamaah ditetapkan Rp54.648.825 atau setara 55,50 persen per orang. Penetapan ini dilakukan dalam rapat di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Angka final tersebut turun signifikan dari usulan awal pemerintah yang semula mencapai Rp107,34 juta per orang. “Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan BPIH.
Selisih antara total BPIH dan Bipih ditutup melalui Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji. Komponen ini menyumbang rata-rata Rp43.817.526 per orang, atau sebesar 44,50 persen dari keseluruhan biaya. Dengan skema tersebut, jamaah tidak menanggung beban penuh biaya penyelenggaraan haji.
Rincian Bipih yang dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup (living cost). Penetapan ini menjawab arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta biaya haji tidak membebani jemaah. Sebelumnya, Presiden juga memanggil Menhaj untuk membahas hal serupa.
Permintaan itu muncul di tengah perubahan sejumlah komponen biaya akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah bersama Komisi VIII DPR menghitung ulang BPIH untuk pelaksanaan haji mendatang. Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kuota Haji Reguler 2027 Capai 203.320 Jamaah
Selain menetapkan biaya, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati pembagian serta penetapan kuota haji reguler 2027. “Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320,” kata Dasco.
Skema pembagian kuota ini mempertimbangkan daftar tunggu di masing-masing provinsi, dengan alokasi khusus untuk jamaah lanjut usia. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan pemerataan antardaerah sekaligus memberi perhatian pada kelompok rentan.
Penetapan biaya juga mempertimbangkan keberlanjutan pengelolaan dana haji oleh BPKH. Sejumlah pihak sebelumnya menyoroti skema pembiayaan yang harus menjaga keberlanjutan dana agar tidak tergerus dari waktu ke waktu.
Baca Juga:
Dampak dan Konteks Kebijakan
Penurunan BPIH dari usulan awal menjadi Rp98,4 juta menunjukkan ruang negosiasi antara pemerintah dan DPR dalam menekan beban jamaah. Namun, angka ini tetap dipengaruhi fluktuasi ekonomi global, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah dan harga avtur yang menjadi komponen biaya penerbangan.
Kemenhaj sebelumnya mengkaji biaya haji 2027 dengan mempertimbangkan faktor pelemahan rupiah dan harga avtur. Dua variabel itu menjadi penentu utama besar kecilnya biaya penerbangan yang menyumbang porsi terbesar dalam Bipih.
Dari sisi tata kelola, penetapan ini juga menyentuh aspek integrasi data pembiayaan. Pemerintah mendorong transparansi melalui sistem digital, sejalan dengan langkah integrasi data pembiayaan di sektor lain.
Bagi calon jamaah, kepastian angka Bipih Rp54.648.825 menjadi acuan untuk merencanakan pelunasan. Nilai Manfaat sebesar Rp43.817.526 per orang yang disubsidi dari pengelolaan keuangan haji menjadi bantalan agar biaya tidak melonjak di tengah ketidakpastian global.
Kebijakan ini juga menegaskan posisi BPKH sebagai pengelola dana haji yang menanggung porsi signifikan. Skema 55,50 persen dari jamaah dan 44,50 persen dari Nilai Manfaat menjadi komposisi final yang disepakati kedua belah pihak.
Dengan kuota 203.320 jamaah reguler, pemerintah menargetkan pelaksanaan haji 2027 berjalan tanpa kendala pembiayaan. Rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pelunasan dan jadwal pembayaran diperkirakan menyusul melalui kanal resmi Kemenhaj.
[ META_DESCRIPTION]
BPIH 2027 disepakati Rp98,4 juta, jamaah bayar Rp54,6 juta. Kuota haji reguler 203.320 jamaah. Simak rincian dan skema pembiayaannya.























