Padasuka.tv – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Audiensi tersebut membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas), menjadikan isu tata kelola energi sebagai salah satu perhatian organisasi masyarakat sipil terbesar di Indonesia itu.
Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, menegaskan Muhammadiyah terbuka menerima masukan FSPPB terkait tata kelola migas. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perjuangan Muhammadiyah dalam judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Mahkamah Konstitusi pada 2012. Langkah itu menjadi penanda bahwa Muhammadiyah telah lama menaruh perhatian pada sektor energi nasional.
“Muhammadiyah bukan legislatif, bukan eksekutif, tapi kita akan menggunakan segala macam cara untuk memperjuangkan yang kita anggap benar,” kata Maneger dalam audiensi tersebut. Pernyataan itu menegaskan posisi Muhammadiyah sebagai kekuatan masyarakat sipil yang bergerak di luar jalur kekuasaan formal, namun tetap aktif mendorong perubahan kebijakan publik.
Maneger menambahkan, Muhammadiyah sebagai gerakan masyarakat sipil akan menampung masukan yang disampaikan FSPPB untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. MHH, LHKP, dan LBH AP PP Muhammadiyah juga menyatakan siap mendengar dan mendiskusikan persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Sikap ini memperlihatkan pola kerja Muhammadiyah yang berbasis kajian dan advokasi, bukan sekadar reaksi sesaat terhadap isu yang berkembang.
Dari sisi FSPPB, Presiden Federasi Arie Gumilar menjelaskan bahwa organisasinya menaungi 25 serikat pekerja Pertamina dengan sekitar 15 ribu anggota yang tersebar dari sektor hulu hingga hilir. Jumlah itu menjadikan FSPPB sebagai salah satu representasi pekerja energi terbesar di tanah air, dengan jangkauan kepentingan yang menyentuh hampir seluruh rantai produksi migas nasional.
Menurut Arie, FSPPB memiliki perhatian yang sejalan dengan Muhammadiyah dalam mendorong perbaikan tata kelola migas. Kesamaan pandangan itu bukan hal baru, mengingat keduanya sama-sama menempatkan kepentingan publik dan keberlanjutan sektor energi sebagai prioritas. FSPPB pun telah melakukan berbagai upaya advokasi, termasuk menyusun kajian akademik dan mendorong pembentukan regulasi baru terkait migas.
“Semangat juang ataupun landasan perjuangan antara PP Muhammadiyah dengan FSPPB sudah sama,” ujar Arie. Pernyataan itu menegaskan bahwa kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi advokasi yang lebih luas untuk memengaruhi arah kebijakan energi nasional.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi Muhammadiyah untuk mendalami persoalan regulasi migas sekaligus menerima masukan dari FSPPB sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah advokasi selanjutnya. Pertemuan ini juga memperlihatkan bahwa isu RUU Migas tidak hanya menjadi ranah pembahasan legislatif, tetapi juga menarik perhatian kelompok masyarakat sipil yang memiliki basis massa besar.
Peran Muhammadiyah dalam isu kebijakan publik sebenarnya bukan hal baru. Organisasi ini kerap berada di garis depan dalam mendorong berbagai agenda pembaruan, mulai dari isu lingkungan hingga pemberdayaan kelompok rentan. Sebagai contoh, Muhammadiyah sebelumnya mendorong pengelolaan hutan wakaf oleh perempuan, sebuah langkah yang menegaskan komitmen terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan. Inisiatif semacam itu menunjukkan bahwa Muhammadiyah memandang advokasi kebijakan sebagai bagian dari dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang lebih luas. Langkah tersebut dapat ditelusuri melalui Hutan Wakaf yang menjadi salah satu program unggulan organisasi.
Selain isu lingkungan, Muhammadiyah juga aktif dalam bidang pemberdayaan ekonomi dan sosial. Berbagai program yang dijalankan organisasi ini menyasar kelompok difabel, layanan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Sebagai contoh, TelurMoe Farm dikembangkan sebagai laboratorium pemberdayaan difabel, sementara layanan kesehatan Muhammadiyah terus diperluas ke berbagai daerah. Informasi lebih lengkap mengenai program tersebut dapat dibaca melalui Pemberdayaan Difabel dan Klinik PKU.
Baca Juga:
Kembali ke isu migas, keberadaan RUU Migas menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar utama penerimaan negara sekaligus penopang energi nasional. Regulasi yang mengatur tata kelolanya memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi, kesejahteraan pekerja, dan keberlanjutan pasokan energi dalam jangka panjang. Karena itu, masukan dari berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada satu kelompok.
Dalam konteks ini, posisi Muhammadiyah sebagai organisasi masyarakat sipil yang tidak terikat kepentingan politik praktis dinilai strategis. Muhammadiyah dapat menjembatani kepentingan pekerja, pemerintah, dan publik luas tanpa terjebak pada agenda jangka pendek. Pendekatan yang berbasis kajian, advokasi hukum, dan dialog lintas pihak menjadi ciri khas langkah organisasi ini dalam merespons isu-isu kebijakan strategis.
Sementara itu, FSPPB sebagai representasi pekerja Pertamina membawa kepentingan yang bersifat langsung. Sebanyak 15 ribu anggota yang tersebar dari hulu hingga hilir memiliki kepentingan terhadap stabilitas kerja, keadilan regulasi, dan keberlanjutan industri. Advokasi yang dilakukan FSPPB melalui kajian akademik dan dorongan regulasi baru menunjukkan bahwa serikat pekerja tidak hanya bergerak pada isu ketenagakerjaan sempit, tetapi juga pada kebijakan sektoral yang lebih luas.
Pertemuan antara Muhammadiyah dan FSPPB ini menjadi sinyal bahwa pembahasan RUU Migas akan melibatkan lebih banyak pihak di luar lingkaran pemerintahan dan legislatif. Kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja berpotensi memperkuat posisi publik dalam proses pembentukan kebijakan. Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada sejauh mana masukan tersebut diakomodasi dalam pembahasan resmi.
Bagi publik, perkembangan ini layak dicermati karena kebijakan migas menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari harga energi, lapangan kerja, hingga pendapatan negara. Keterlibatan Muhammadiyah dan FSPPB menambah lapisan pengawasan terhadap proses legislasi yang selama ini kerap berjalan tertutup. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar RUU Migas benar-benar mencerminkan kepentingan nasional, bukan kepentingan segelintir pihak.
Langkah advokasi Muhammadiyah dan FSPPB selanjutnya akan menjadi penentu seberapa besar pengaruh masukan masyarakat sipil terhadap arah regulasi migas. Keduanya telah menyatakan komitmen untuk terus mendorong perbaikan tata kelola, dengan semangat juang yang disebut sudah sama. Publik tinggal menunggu apakah semangat itu berbuah kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama.























