Padasuka.tv – Kehalalan layanan kesehatan tidak berhenti pada obat yang dikonsumsi pasien. Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah, menegaskan sejumlah alat kesehatan yang digunakan dalam proses diagnosis dan pengobatan juga perlu mendapat perhatian, terutama karena sebagian di antaranya bersentuhan langsung dengan tubuh, bahkan ditanam di dalam tubuh manusia. Pernyataan ini disampaikan Rina dikutip dari Jurnal Halal LPPOM, Senin (5/10/2026), di Jakarta.
Rina menilai persoalan halal pada alat kesehatan menjadi penting karena produk tersebut tidak sekadar digunakan sebagai perangkat pendukung pengobatan. Dalam sejumlah kasus, material alat kesehatan justru berinteraksi langsung dengan tubuh pasien.
“Karena itu, aspek kehalalannya juga perlu dipastikan, bukan hanya fungsi medis dan keamanannya,” kata Rina.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena sejumlah alat kesehatan diketahui menggunakan bahan yang berasal dari hewan. Hasil kajian Komisi Fatwa MUI bersama GAKESLAB Indonesia menunjukkan adanya unsur hewani dalam sejumlah produk, termasuk alat yang digunakan secara langsung di dalam tubuh.

Sejumlah produk yang dimaksud antara lain benang bedah, katup jantung buatan, kateter jantung, vascular graft prosthesis, vascular hemostatic device, dan bone grafting. Ada pula produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh, seperti wound dressing, serta produk berbasis alkohol, seperti kapas alkohol.
Secara umum, kata Rina, alat kesehatan mencakup instrumen, aparatus, mesin, perkakas, implan, reagen in vitro, kalibrator, perangkat lunak, bahan, maupun material yang digunakan secara tunggal atau kombinasi untuk manusia.
Fungsinya pun sangat luas, mulai dari diagnosis, pencegahan, pemantauan dan perawatan penyakit, pemulihan cedera, penunjang fungsi anatomi dan fisiologis, hingga mempertahankan hidup, mengontrol pembuahan, serta melakukan desinfeksi alat kesehatan.
Baca Juga:
Klasifikasi Risiko dan Titik Kritis Bahan Hewani
Kementerian Kesehatan RI mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan tingkat risikonya. Kelas A merupakan risiko rendah, seperti sarung tangan bedah dan oxygen mask. Kelas B mencakup risiko rendah hingga sedang, seperti alat tensi dan steam sterilizer. Kelas C memiliki risiko sedang hingga tinggi, seperti patient monitor dan mesin X-ray. Sementara Kelas D merupakan alat kesehatan dengan risiko tinggi, seperti stent jantung dan pacemaker.
Menurut Rina, memastikan halal pada alat kesehatan juga tidak cukup hanya dengan melihat bahan yang tercantum dalam produk. Ia menegaskan kehalalan alat kesehatan tidak berhenti pada pertanyaan bahan ini halal atau tidak.
“Kita juga harus melihat dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana proses pengolahannya, dan apakah selama produksi ada kemungkinan terjadi kontaminasi,” ujar dia.
Kajian Zarmani et al. (2020) juga menjelaskan bahwa status halal suatu alat kesehatan setidaknya ditentukan oleh tiga faktor utama, yaitu asal bahan baku, proses pengolahan, serta potensi kontaminasi selama produksi. Dengan demikian, kata Rina, bahan yang secara asal halal tetap harus dipastikan melalui proses produksi yang memenuhi ketentuan halal. Sebab, proses yang tidak terjaga dapat menimbulkan persoalan kehalalan produk.
Persoalan semakin penting ketika alat kesehatan menggunakan bahan yang berasal dari hewan. Rina menerangkan, jika berasal dari hewan, hewan tersebut harus merupakan hewan halal dan disembelih sesuai syariat. Kulit bangkai hanya dapat digunakan setelah disucikan sesuai ketentuan. Sementara tulang hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat tidak boleh digunakan.
“Adapun bulu, rambut, kuku, dan tanduk hewan halal—selain babi dan anjing—diperbolehkan digunakan,” tutur dia.
Ragam ketentuan tersebut, kata Rina, menunjukkan bahwa pemeriksaan halal pada alat kesehatan membutuhkan ketelitian. Tidak hanya produk akhir yang diperiksa, tetapi juga seluruh rantai produksinya.
“Yang perlu dipastikan adalah seluruh rantai prosesnya. Mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas yang digunakan, sampai distribusinya harus terjaga agar prinsip halal dan thayyib benar-benar terpenuhi,” kata Rina.
Ia mengingatkan, untuk memastikan hal tersebut, produsen alat kesehatan diwajibkan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sistem ini mencakup pengendalian bahan, proses pengolahan, fasilitas produksi, hingga distribusi.

Jadwal Sertifikasi Bertahap hingga 2039
Dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal alat kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Rina mengatakan, kewajiban tersebut diberlakukan secara bertahap sesuai kelas risiko. Alat kesehatan Kelas A wajib bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2026, Kelas B hingga 2029, Kelas C hingga 2034, dan Kelas D hingga 2039.
“Tahapan tersebut memberikan ruang bagi industri untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, fasilitas maupun sistem manajemen,” ujar dia.
Ia mengatakan pemerintah juga menerapkan kebijakan transisi. Alat kesehatan yang masih mengandung bahan tidak halal tetap dapat beredar dengan syarat mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas pada kemasan, termasuk penandaan bahan dengan warna berbeda.
“Kebijakan ini menjadi bentuk transparansi kepada konsumen sekaligus memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan transformasi,” tutur Rina.
Bagi masyarakat Muslim, kata dia, kehalalan alat kesehatan pada akhirnya bukan semata persoalan administratif. Ada aspek keyakinan dan ketenangan batin yang ikut dipertaruhkan. Apalagi, ujar Rina, sejumlah alat kesehatan digunakan secara langsung pada tubuh atau bahkan ditanam di dalam tubuh pasien. Karena itu, informasi mengenai status halal menjadi bagian dari hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas.
“Ini juga soal kepercayaan pasien,” kata dia sembari menegaskan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas agar dapat merasa aman secara medis sekaligus tenang secara batin.
Ia mengatakan karena itu, jika obat yang dikonsumsi pasien mendapat perhatian serius dari sisi kehalalan, alat kesehatan yang digunakan untuk mendiagnosis, merawat, bahkan mempertahankan kehidupan juga tidak semestinya dikesampingkan.
Menurut dia, transformasi menuju alat kesehatan halal bukan hanya tentang kepatuhan industri terhadap regulasi. Lebih jauh, hal itu menyangkut etika, transparansi, perlindungan konsumen, dan pembangunan kepercayaan terhadap layanan kesehatan.
Sejalan dengan itu, dorongan agar industri dalam negeri memperkuat kapasitas produksi juga mengemuka di sektor lain. Pemerintah mendorong agar talenta lokal tidak sekadar menjadi pasar, melainkan berperan sebagai produsen. Langkah ini sejalan dengan upaya Talenta Digital RI yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian industri nasional, termasuk di sektor kesehatan dan halal.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan layanan kesehatan, integrasi data antarlembaga turut menjadi perhatian. Kementerian Kesehatan bersama Asian Development Bank (ADB) tengah mengintegrasikan data pembiayaan kesehatan melalui Sistem Informasi Pembiayaan Kesehatan (SIPK). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Integrasi Data Kesehatan yang diharapkan mampu mendorong tata kelola layanan kesehatan lebih transparan dan efisien.
Di sisi lain, isu disiplin dan etika di ruang publik juga menjadi sorotan. Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sempat mencuat dan mendapat respons dari legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI menekankan pentingnya Tegakkan Disiplin tanpa mengedepankan kekerasan. Prinsip serupa berlaku pada tata kelola industri halal, yang menuntut kepatuhan berbasis kesadaran dan transparansi, bukan sekadar penegakan aturan.
Kebijakan transisi yang diterapkan pemerintah memberi ruang bagi industri untuk berbenah tanpa mengorbankan hak konsumen atas informasi. Label “Tidak Halal” pada kemasan menjadi penanda penting bagi pasien dan tenaga medis dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, proses transformasi menuju alat kesehatan halal berjalan bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan keterbukaan.
Bagi industri, tahapan sertifikasi hingga 2039 menjadi peta jalan yang jelas. Mulai dari penyesuaian bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga sistem manajemen. Bagi konsumen, terutama pasien Muslim, kepastian status halal menjadi bagian dari hak memperoleh layanan kesehatan yang aman secara medis dan tenang secara batin.
[ META_DESCRIPTION]
MUI dan LPPOM menegaskan alat kesehatan wajib halal. Kelas A deadline 17 Oktober 2026, Kelas B hingga 2039. Cek titik kritis bahan hewani.























