Padasuka.tv – Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pelantikan ini menempatkan dua agenda strategis—hilirisasi sumber daya alam dan percepatan energi bersih—di bawah satu payung koordinasi. Bahlil tetap merangkap jabatan sebagai Menteri ESDM.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Dengan penugasan baru ini, Bahlil menjalankan dua tanggung jawab sekaligus: sebagai Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi serta sebagai Menteri ESDM.
“Insyaallah sebagai pembantu Presiden akan berusaha sekuat tenaga dengan totalitas untuk menjalankan tugas ini dengan baik, baik sebagai Menko maupun sebagai Menteri ESDM karena ini adalah sebagai bentuk panggilan pengabdian kepada Ibu Pertiwi,” ujar Bahlil usai pelantikan.
Bahlil menyatakan bahwa hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang perlu terus diperkuat dan dipercepat pelaksanaannya. Koordinasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan diarahkan untuk mempercepat eksekusi program-program tersebut.
“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang Hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.
Alasan Penyatuan Koordinasi
Bahlil menyebut dinamika geopolitik dan perekonomian global sebagai alasan agenda hilirisasi dan transisi energi tidak lagi dapat ditangani secara terpisah. Pada waktu yang sama, tuntutan untuk mempercepat penggunaan energi bersih terus menguat seiring komitmen global dari Paris Agreement.
“Dalam kondisi geopolitik yang tidak menentu dan konstelasi dinamika ekonomi dunia juga yang menuntut untuk terjadinya energi yang bersih maka Bapak Presiden memandang penting untuk program-program prioritas terkait dengan hilirisasi, terkait dengan transisi energi sebagai komitmen global dari Paris Agreement, maka ini tidak bisa dilakukan dengan cara parsial tapi harus dilakukan dengan komprehensif, terukur,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Penyatuan koordinasi ini diarahkan pada dua sasaran yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik, yaitu meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri serta memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Keduanya menyangkut lapangan kerja, penerimaan negara, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat dan dunia usaha.
Bahlil menjelaskan bahwa sektor ESDM memiliki keterkaitan yang besar dengan agenda hilirisasi. Sekitar 90 persen dari total investasi hilirisasi berada di sektor ESDM. Karena itu, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan tetap berada di Kementerian ESDM sambil melihat tahap perkembangan.
“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. Karena saya melihat bahwa fokus kita kan Hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” imbuh Bahlil.
Baca Juga:
Hubungan dengan Kementerian Lain dan Kewenangan Menko
Mengenai koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil menegaskan bahwa kementerian tersebut tetap merupakan kementerian teknis yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
“Kalau Menko kan Kemenko aja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi Kementeriannya Kementerian Investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, setiap pembantu Presiden harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dan mandat yang telah diberikan.
“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Bapak Presiden, dan dilimpahkan para pembantu-pembantunya dan sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, pengangkatan menteri merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, seluruh keputusan yang telah ditetapkan Presiden perlu dihormati dan dilaksanakan oleh para pembantunya.
“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat memperhatikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” pungkas Bahlil.
Penugasan baru itu melanjutkan rangkaian kerja yang sudah berjalan. Sebelumnya, Bahlil memimpin Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang menyiapkan proyek-proyek prioritas hilirisasi sebelum memasuki tahap implementasi. Pada Maret 2026, Presiden juga menunjuknya sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Transisi Energi untuk mempercepat implementasi energi baru terbarukan, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya.
Dengan koordinasi yang kini berada dalam satu kendali, program hilirisasi dan transisi energi diharapkan berjalan lebih menyeluruh dan terukur, mulai dari penyiapan proyek prioritas hingga tahap implementasi di lapangan. Langkah ini juga bersinggungan dengan kebijakan fiskal dan insentif yang tengah disiapkan pemerintah, termasuk Insentif Ekonomi 2027 serta pembahasan RAPBN 2027.
Selain itu, percepatan transisi energi dan pengembangan infrastruktur digital turut menjadi perhatian sektor energi nasional. Kementerian ESDM sebelumnya menyoroti peningkatan kebutuhan energi seiring berkembangnya industri digital, sejalan dengan langkah korporasi seperti spin-off InfraNexia oleh Telkom.























