Padasuka.tv – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026, sehari sebelum DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober. Target ini dikejar untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta RUU tersebut rampung pada Oktober 2026.
“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa tenggat pengesahan bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan konsekuensi konstitusional yang harus dituntaskan sebelum masa sidang ditutup.
Di sisi lain, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti persoalan mendasar dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, akar masalahnya terletak pada konstruksi hukum yang masih berorientasi pada produktivitas, terutama dalam mendefinisikan pengusaha, perusahaan, dan relasi kerja.
Dinding Eksklusi dan Perubahan Istilah Pengusaha
Isnur menyebut konstruksi hukum tersebut melahirkan apa yang disebutnya sebagai dinding eksklusi. Istilah itu merujuk pada konstruksi hukum yang membatasi akses terhadap pelindungan ketenagakerjaan berdasarkan kategori tertentu, seperti status kontraktual, bentuk pekerjaan, atau sektor. Kondisi ini, kata dia, dapat menimbulkan pengecualian terhadap pekerja di luar mekanisme hubungan kerja sekaligus membuka ruang diskriminasi.
Dalam konteks itu, Isnur menilai perubahan istilah dari “pengusaha” menjadi “pemberi kerja” merupakan langkah penting untuk memperluas cakupan pelindungan ketenagakerjaan. Perubahan tersebut dinilai dapat menutup celah hukum yang selama ini berpotensi membuat pekerja di sektor pendidikan, kesehatan, media, industri kreatif, dan platform digital berada di luar skema pelindungan ketenagakerjaan.
“Namun, perubahan itu saja tampak belum cukup. Jika subjek pemberi kerja diperluas tetapi kategori pekerjanya tetap dipisahkan dari skema pelindungan ketenagakerjaan, dinding eksklusi dapat terbentuk kembali secara lebih laten,” ujarnya kepada NU Online pada Rabu (30/9/2026).
Baca Juga:
Isnur menjelaskan bahwa pengorganisasian pekerjaan saat ini berlangsung di berbagai ruang, mulai dari kampus, rumah sakit, rumah tangga, jalan raya, ruang redaksi, studio kreatif, hingga ruang digital lintas batas. Perintah kerja, lanjutnya, dapat diberikan secara langsung, tetapi juga dapat hadir melalui mekanisme algoritmik terselubung.
“Pemberi kerja tidak hanya pengusaha dan/atau perusahaan, melainkan juga individu, lembaga pendidikan, institusi kesehatan, organisasi sosial, bahkan penyelenggara platform digital,” terangnya. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa relasi kerja kini jauh lebih cair daripada definisi hukum yang masih berpegang pada pola hubungan kerja klasik.
Dinamika pembahasan RUU ini juga bersinggungan dengan agenda legislasi lain yang tengah berjalan di Senayan. Sebelumnya, DPR turut menyoroti sejumlah isu struktural, termasuk pengesahan belanja negara dalam kerangka fiskal 2027. Sementara di sektor lain, pemerintah dan pelaku industri terus mendorong penguatan pilar ekonomi, seperti langkah Muhammadiyah membangun jaringan ritel guna memperkuat ekonomi komunitas.
Dampak bagi Pekerja Sektor Digital dan Non-Formal
Perubahan definisi pemberi kerja berpotensi berdampak langsung pada pekerja di sektor digital dan non-formal yang selama ini berada di zona abu-abu regulasi. Pekerja platform digital, tenaga kesehatan, pengajar, hingga pekerja media dinilai menjadi kelompok yang paling merasakan implikasi dari konstruksi hukum yang ada. Jika kategori pekerja tetap dipisahkan dari skema pelindungan, perluasan subjek pemberi kerja berisiko kehilangan daya ikatnya.
Persoalan ini juga menyentuh lanskap industri yang lebih luas. Indonesia tengah berupaya memposisikan diri sebagai tujuan investasi, termasuk dalam sektor ekonomi digital dan infrastruktur teknologi. Upaya menarik investasi tersebut, misalnya melalui penawaran energi hijau bagi pusat data, menuntut kepastian regulasi ketenagakerjaan yang setara bagi semua jenis pekerja.
Di sisi lain, pemerintah juga menjalankan berbagai program pembangunan yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Program pembangunan rumah bagi korban bencana, yang tercermin dari progres paket Huntap di Sumatera, menunjukkan bahwa kebutuhan pelindungan kerja tidak hanya hadir di sektor formal perkotaan, tetapi juga di proyek-proyek pembangunan daerah.
Dengan tenggat 8 Oktober 2026, ruang pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kian sempit. DPR mengejar pengesahan sebelum reses, sementara YLBHI mendesak agar substansi regulasi tidak sekadar memperluas subjek pemberi kerja, tetapi juga memastikan seluruh kategori pekerja benar-benar masuk dalam skema pelindungan. Perdebatan soal siapa yang berhak dilindungi dan siapa yang tersisa di luar dinding eksklusi akan menjadi ujian utama dari RUU ini.























