Padasuka.tv – Ketua Badan Pengurus DSN MUI KH M Cholil Nafis menegaskan fatwa di bidang ekonomi syariah tidak boleh kaku dan harus terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi serta dinamika industri keuangan. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 yang digelar di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Menurut Kiai Cholil, ranah muamalah memiliki sifat dasar yang sangat dinamis. Berbeda dengan konteks ibadah yang ketat dan baku, transaksi ekonomi dalam Islam dipandu oleh prinsip kemudahan serta kebolehan selama tidak bertentangan dengan syariat. Kaidah dasarnya, al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah, hukum asal dalam transaksi muamalah adalah boleh.
“Fatwa bergerak dan yang ingin kami sampaikan, tidak ada yang sempurna dari apa yang kita rumuskan karena alam muamalah sendiri tidak pernah berhenti,” ujar Wakil Ketua Umum MUI itu saat memberikan pengarahannya.
Ia menyebut realitas ekonomi terus bergerak sehingga pasti harus ada pembaharuan. Apa yang dirasa tepat dan relevan pada beberapa tahun lalu bisa jadi memerlukan penyesuaian di masa sekarang akibat hadirnya inovasi teknologi finansial baru. Karena itu, DSN-MUI tidak ragu melakukan peninjauan ulang maupun pembaharuan terhadap fatwa yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Prinsip perkembangan fatwa yang dinamis ini dibuktikan langsung dalam agenda Rapat Pleno Ke-61. DSN-MUI membahas dan menetapkan tiga pembaruan fatwa penting, yaitu Fatwa Jual Beli Emas Fisik Secara Digital, Fatwa Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), serta penyelarasan menyeluruh pada Fatwa Rahn dan Produk Rahn.

Kiai Cholil mencontohkan pembahasan fatwa emas secara digital telah memakan waktu hingga tiga tahun demi menyesuaikan dengan kompleksitas transaksi modern. Begitu pula dengan fatwa rahn atau gadai syariah yang kini dirangkum secara komprehensif layaknya konsep Omnibus Law untuk menyatukan berbagai aturan gadai emas, hiasan, hingga produk kombinasi lainnya yang berkembang di pasaran.
Perkuat Riset Sebelum Fatwa Ditetapkan
Untuk memastikan pembaharuan fatwa senantiasa berijakan pada data ilmiah dan realitas lapangan, DSN-MUI memperkuat kolaborasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui gagasan al-istiqra’ qoblal ifta’, yakni tradisi melakukan riset dan penelitian mendalam terlebih dahulu sebelum sebuah fatwa resmi ditetapkan.
“Langkah ini merupakan bagian dari ijtihad jama’i (kolektif) yang kami lakukan dengan penuh kehati-hatian,” tutur dia. Ia menambahkan, apa yang bisa dianggap cocok hari ini mungkin besok sudah berbeda dalam konteks penerapannya.
Baca Juga:
Isu perlindungan hak lender dalam kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) turut menjadi perhatian DSN-MUI. Dalam kesempatan terpisah, Kiai Cholil meminta hak lender segera dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab industri keuangan syariah terhadap para investor.
Ia menegaskan kembali misi utama DSN-MUI adalah memastikan ekonomi syariah tetap tumbuh inklusif dan relevan tanpa kehilangan pijakan prinsip-prinsip syariah. Fleksibilitas fatwa, menurutnya, bukan berarti mengabaikan syariat, melainkan cara agar hukum Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.

Pembaruan tiga fatwa tersebut menjadi penanda arah kebijakan DSN-MUI ke depan: membuka ruang ijtihad kolektif berbasis riset, sekaligus menjaga kepatuhan syariah di tengah derasnya inovasi teknologi finansial. Dampaknya akan terasa pada produk keuangan syariah yang beredar di pasar, mulai dari transaksi emas digital hingga instrumen EBAS-SP.
Sejumlah agenda lain di lingkungan MUI juga menyoroti isu keuangan syariah, termasuk penyelarasan regulasi keuangan syariah terkini melalui penggabungan empat fatwa rahn. Langkah ini disebut sebagai upaya menyederhanakan aturan yang tersebar agar lebih mudah diterapkan oleh pelaku industri.
Selain isu fatwa ekonomi, dinamika organisasi juga mewarnai pemberitaan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Sejumlah kalangan muda merekomendasikan KH Muhammad Yusuf Chudlori maju sebagai Ketua Umum PBNU. Isu lain datang dari DPR RI yang menyoroti pemberitaan media terhadap pesantren, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI.
Implikasi bagi Industri Keuangan Syariah
Pembaruan fatwa DSN-MUI berimplikasi langsung pada pelaku industri keuangan syariah, regulator, dan konsumen. Transaksi emas fisik secara digital, misalnya, kini memiliki pijakan fatwa yang lebih jelas setelah melalui pembahasan panjang. Hal serupa berlaku pada instrumen EBAS-SP yang menyasar investor pasar modal syariah.
Dengan menggabungkan berbagai aturan rahn ke dalam satu kerangka komprehensif, pelaku usaha gadai syariah memiliki rujukan tunggal yang lebih mudah diterapkan. Pendekatan ini menyerupai logika Omnibus Law yang menyatukan banyak aturan dalam satu regulasi induk.
Kolaborasi dengan LPS melalui al-istiqra’ qoblal ifta’ menandai metode baru: riset empiris ditempatkan sebagai fondasi sebelum fatwa ditetapkan. Metode ini diharapkan mengurangi risiko fatwa yang cepat usang akibat perubahan teknologi dan praktik pasar.
DSN-MUI menegaskan tidak ada rumusan yang benar-benar sempurna karena alam muamalah terus bergerak. Karena itu, peninjauan ulang fatwa akan menjadi praktik berkelanjutan, bukan pengecualian. Masyarakat yang ingin memahami detail hukum transaksi emas digital maupun gadai syariah dapat menantikan publikasi resmi fatwa hasil Rapat Pleno Ke-61 ini.























