Padasuka.tv – Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, mendesak penegak hukum dan pihak terkait memprioritaskan pengembalian dana para lender atau pemodal dalam kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana (fraud) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pernyataan itu disampaikan Kiai Cholil di sela-sela Rapat Pleno DSN MUI Ke-61 Tahun 2026 yang berlangsung di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Kiai Cholil mengungkapkan keprihatinannya terhadap para lender yang berniat menjalankan investasi secara syariah, namun justru menjadi korban tindak pidana penipuan dalam praktik bisnis lembaga tersebut. Menurutnya, hak finansial para investor yang terdampak harus menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami minta kepada pihak penegak hukum dan pihak terkait agar dana-dana pihak lender ini dikembalikan pada mereka. Kasihan mereka yang ingin menginvestasikan dana sesuai dengan syariah tapi terkena penipuan,” ujar Kiai Cholil.

Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan bahwa proses hukum tidak hanya harus memproses para pelaku secara pidana, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan hak-hak finansial para investor yang terdampak. “Tolong selain penegak hukum ini melakukan penegakan hukum, begitu juga tolong bisa dikembalikan dana-dana lender ini kepada yang memang berhak,” tegasnya.
DSN MUI Serahkan Proses Hukum ke Aparat
Terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di internal PT Dana Syariah Indonesia, Kiai Cholil menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini berada pada ranah pidana dan tindakan fraud dalam tata kelola bisnis. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pertama, ini berkenaan dengan masalah pidana, ya masalah dengan fraud. Maka kami serahkan kepada penegak hukum. Tegakkan setegak-tegaknya,” kata Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan DSN-MUI tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika terdapat keterlibatan dari pihak Dewan Pengawas Syariah (DPS) perusahaan tersebut. DSN-MUI sendiri telah memanggil DPS PT Dana Syariah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi.

“Jika nanti ditemukan di situ terlibat di dalam proses penipuan ini, maka dihukum. Tapi memang kalau berkenaan dengan fatwanya masih normatif, opini-opininya masih sesuai dengan ketentuan fatwa. Tapi kalau dia terlibat di dalam bisnis fraud seperti ini, penipuan, maka dia harus bertanggung jawab dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” kata CEO Amanah Zakat ini.
Pemulihan Hak Investor Jadi Sorotan
Pernyataan Kiai Cholil menempatkan pemulihan hak finansial para lender sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum kasus DSI. DSN-MUI menegaskan posisinya tidak berada pada ranah melindungi pihak yang terbukti terlibat dalam praktik fraud, melainkan mendorong penyelesaian yang berpihak pada pemodal yang dirugikan.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian Rapat Pleno DSN MUI Ke-61 Tahun 2026, yang juga membahas sejumlah agenda lain, termasuk pembaruan fatwa transaksi emas digital hingga produk rahn. Dalam forum yang sama, DSN-MUI menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan syariah yang kredibel dan akuntabel.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi sorotan karena melibatkan pemodal yang menaruh dana dengan niat menjalankan investasi sesuai prinsip syariah. DSN-MUI menyerahkan seluruh proses pengusutan kepada aparat penegak hukum, sementara penekanan pada pengembalian dana lender menjadi pesan utama yang disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN MUI tersebut.
[ META_DESCRIPTION ]
Ketua DSN MUI KH M Cholil Nafis mendesak penegak hukum mengutamakan pengembalian dana lender dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia.























