Padasuka.tv – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima penyampaian aspirasi Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA) dalam audiensi memperingati Hari Tani Nasional 2026 di Ruang Aspirasi, Gedung Sayap Timur, Kemensetneg, pada Kamis (24/09/2026). Audiensi ini menghasilkan kesepakatan tindak lanjut: kasus-kasus darurat akan dibantu penyelesaiannya, sementara kasus yang telah memperoleh dukungan DPR RI dan dilengkapi dokumen pendukung akan difasilitasi komunikasinya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas) Kemensetneg Yuli Harsono, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara Binbin Firman Tresnadi, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensetneg Faisal Fahmi. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini menandai bahwa persoalan agraria tidak lagi berhenti di satu meja birokrasi.
Ketua Umum DPN KNARA, Wahidah B. Upa, menyatakan bahwa pihaknya membawa 13 poin aspirasi yang berkaitan dengan 37 kasus konflik agraria yang sedang terjadi di lapangan. Kasus-kasus tersebut mencakup persoalan Hak Guna Usaha (HGU), konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, sertifikat petani, hingga persoalan masyarakat adat.
“Kami berharap diterima oleh Kemensetneg dan kami akan menyampaikan 13 poin yang berkaitan dengan 37 kasus yang sedang terjadi di lapangan saat ini. Mudah-mudahan bisa melengkapi pembentukan badan,” ujar Wahidah dalam keterangan resmi yang diterima Padasuka.tv.
Menurut Wahidah, sejumlah persoalan tersebut telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sejak pertemuan sebelumnya. Namun, beberapa kasus dinilai membutuhkan penanganan lebih cepat karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan agraria bukan sekadar soal administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keselamatan dan hak dasar warga.
Apresiasi atas Undang-Undang Agraria dan Perhatian Presiden
Deputi Bidang Analisis Kajian Konflik KNARA, Mahyudin, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Agraria yang menurutnya telah lama dinantikan masyarakat. Dukungan terhadap payung hukum baru ini menjadi salah satu poin penting dalam audiensi tersebut.
“Mudah-mudahan melalui Undang-Undang ini, reforma akan bekerja. Di samping itu, Undang-Undang ini memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” ujar Mahyudin.
Dari sisi pemerintah, Wamensos Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Presiden memberikan perhatian besar terhadap persoalan lahan masyarakat. Menurut Agus, penyelesaian sengketa perlu dilakukan melalui mekanisme yang sederhana dan tidak berbelit-belit agar persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan serta masyarakat memperoleh kepastian atas haknya.
“Keinginan besar Presiden sangat jelas, Beliau ingin agar lahan-lahan tersebut bisa segera dikembalikan dan diserahkan langsung kepada rakyat yang berhak,” kata Agus.
Agus juga menekankan pentingnya penataan dan pengembalian akses lahan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan. Ia mendorong kementerian, badan, serta satuan tugas terkait untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian konflik yang menyangkut keselamatan maupun hak dasar masyarakat. Dorongan ini sejalan dengan agenda percepatan reforma agraria yang menjadi perhatian publik luas.
Persoalan koordinasi lintas lembaga memang kerap menjadi titik lemah dalam penyelesaian sengketa agraria. Ketika satu kementerian memiliki data, kementerian lain memegang kewenangan, dan pemerintah daerah menguasai konteks lokal, percepatan penyelesaian hanya bisa terjadi bila komunikasi antarinstitusi berjalan tanpa sekat. Pernyataan Agus menyiratkan bahwa pemerintah menyadari celah tersebut.
Baca Juga:
Tindak Lanjut: Data, Kronologi, dan Fasilitasi ATR/BPN
Menanggapi aspirasi KNARA, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara, Binbin Firman Tresnadi, menyampaikan bahwa dari 37 kasus yang disampaikan, kasus-kasus yang bersifat darurat akan menjadi perhatian untuk dibantu proses penyelesaiannya. Untuk kasus yang telah memperoleh dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan dilengkapi dokumen pendukung, KNARA diminta menyerahkannya kepada Kemensetneg agar dapat ditindaklanjuti melalui fasilitasi komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Sebagai tindak lanjut audiensi, KNARA akan melengkapi data dan kronologi kasus, termasuk surat rekomendasi dan dokumen dukungan DPR RI untuk kasus yang menjadi prioritas. Kemensetneg selanjutnya akan memfasilitasi komunikasi dengan ATR/BPN terhadap permasalahan yang membutuhkan tindak lanjut. Skema ini menempatkan Kemensetneg sebagai jembatan komunikasi, bukan sebagai pemutus kebijakan pertanahan.
Pembagian peran tersebut penting dicatat. KNARA memegang fungsi pengumpulan data dan advokasi lapangan, Kemensetneg menjalankan fungsi fasilitasi, sementara ATR/BPN memiliki kewenangan teknis pertanahan. Tanpa kelengkapan dokumen dari KNARA, fasilitasi tidak bisa berjalan; tanpa respons cepat ATR/BPN, fasilitasi kehilangan makna.
Dalam konteks yang lebih luas, audiensi ini menjadi ruang dialog antara KNARA dan pemerintah dalam mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria yang menjadi perhatian masyarakat. Melalui pemenuhan data dan dokumen pendukung, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, tindak lanjut terhadap kasus-kasus prioritas diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat, angka 37 kasus yang dibawa KNARA bukanlah daftar tunggal persoalan agraria nasional, melainkan kasus yang menjadi perhatian organisasi tersebut. Empat kategori yang disebut — HGU, konflik lahan masyarakat versus perusahaan, sertifikat petani, dan masyarakat adat — menunjukkan bahwa akar persoalan agraria bersifat struktural, bukan insidental.
Soal Hak Guna Usaha, misalnya, kerap bersinggungan dengan masa berlaku izin perusahaan yang beroperasi di atas lahan yang diklaim masyarakat. Sementara itu, sertifikat petani menyangkut kepastian hukum atas bidang tanah yang sudah digarap bertahun-tahun. Adapun persoalan masyarakat adat menyentuh dimensi hak kolektif yang tidak selalu terwadahi dalam skema sertifikasi individual.
Karena itu, permintaan KNARA agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme sederhana sejalan dengan keluhan lama di lapangan: proses berjenjang yang panjang sering kali membuat masyarakat kehilangan akses sebelum keputusan final keluar. Mekanisme yang berbelit juga membuka ruang bagi ketidakpastian yang berkepanjangan.
Dari sisi pemerintah, penegasan bahwa lahan harus dikembalikan kepada rakyat yang berhak menempatkan penyelesaian agraria sebagai bagian dari agenda kesejahteraan, bukan semata urusan legalitas. Kerangka berpikir ini menautkan reforma agraria dengan pengurangan kesenjangan, sebuah pendekatan yang menuntut konsistensi implementasi di tingkat daerah.
Yang masih menunggu pembuktian adalah kecepatan. Audiensi pada 24 September 2026 menghasilkan komitmen fasilitasi, namun hasil akhirnya bergantung pada dua hal: kelengkapan dokumen dari KNARA dan respons ATR/BPN atas kasus yang difasilitasi. Tanpa keduanya, forum dialog berisiko berhenti sebagai catatan rapat.
Bagi publik yang mengikuti isu tata kelola, pola audiensi semacam ini juga relevan dibandingkan dengan penanganan kebijakan lain yang menuntut koordinasi lintas lembaga, seperti percepatan Kesiapan Wajib Halal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Dalam kedua kasus, keberhasilan bergantung pada kejelasan peran dan tenggat.
Isu hak dasar masyarakat juga menjadi perhatian di sektor lain. Perdebatan soal ketepatan kebijakan yang menuntut verifikasi ketat, misalnya pada Ketepatan Halal, menunjukkan bahwa percepatan tanpa akurasi bisa menimbulkan persoalan baru. Logika serupa berlaku pada penyelesaian konflik agraria: kecepatan tanpa kelengkapan data berpotensi memunculkan sengketa susulan.
Di sisi lain, penanganan program berskala besar seperti Program MBG memperlihatkan bagaimana keputusan pusat berdampak langsung pada penerima manfaat di daerah. Konflik agraria bekerja dengan logika yang sama: keputusan di Jakarta menentukan nasib warga di lapangan.
Karena itu, kelengkapan dokumen yang diminta Kemensetneg menjadi penentu. Surat rekomendasi dan dukungan DPR RI untuk kasus prioritas berfungsi sebagai penguat posisi hukum sekaligus pemandu bagi ATR/BPN dalam menentukan langkah. Tanpa dokumen itu, kasus sulit dipisahkan antara yang darurat dan yang bisa menunggu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai tenggat penyerahan dokumen oleh KNARA maupun jadwal fasilitasi lanjutan dengan ATR/BPN. Padasuka.tv akan memperbarui perkembangan kasus ini begitu informasi resmi tersedia.























