Padasuka.tv – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026. Capaian itu disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (21/9/2026), bersamaan dengan pembukaan Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM.
Angka tersebut merupakan bagian dari laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Sebagai perbandingan, PNBP minerba sepanjang 2025 tercatat Rp135,16 triliun. Pada periode yang sama, investasi subsektor minerba 2025 mencapai USD6,7 miliar, dengan total tenaga kerja 685.724 orang per Semester I 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah terus menata pengelolaan sektor minerba, termasuk melalui pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) untuk menjaga kondisi komoditas nasional. “Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan penataan itu tidak berjalan tanpa dinamika. “Kita baru memulai, ada dinamika, itu biasa saja, jangan kalian anggap itu, orang kalau sudah nyaman, mau merubah untuk kebaikan, pasti ada protes,” katanya.
Harga Batu Bara dan Nikel Disebut Mulai Membaik
Menurut Bahlil, penataan tata kelola mulai menunjukkan hasil pada komoditas utama Indonesia, khususnya batu bara dan nikel. “Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik,” ujarnya.
Bahlil juga menyampaikan laporan Dirjen Minerba yang menyebut produksi batu bara tidak sebanyak tahun 2025, tetapi PNBP yang diperoleh justru lebih tinggi. “Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita,” jelasnya. “Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting.”
Pernyataan itu menegaskan orientasi kebijakan yang bergeser dari sekadar volume produksi menuju nilai penerimaan negara. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan yang mendorong hilirisasi dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practices).

Baca Juga:
Pemerintah menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola minerba, termasuk penguatan pengaturan pasokan dan permintaan serta penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Arah kebijakan sektor minerba diarahkan menuju transformasi industri ekstraktif menjadi industri bernilai tambah dan berbasis keberlanjutan.
Materi kebijakan Ditjen Minerba menyebut pemerintah mendorong optimalisasi hilirisasi dan penerapan Good Mining Practices untuk mendukung kemakmuran rakyat. Sejumlah program lain di pemerintahan juga mengangkat semangat serupa, misalnya program Makan Bergizi Gratis yang diklaim sebagai wujud implementasi Pasal 33 UUD 1945.
PPM dan 2.587 UMKM Binaan Jadi Sorotan
Selain aspek ekonomi, pemerintah menekankan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar tambang melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Program itu mencakup pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat, pembentukan kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
Penerima manfaat PPM mencakup masyarakat sekitar tambang yang terdampak langsung kegiatan pertambangan, termasuk masyarakat dalam lingkup Ring I, Ring II, dan Ring III. Materi Ditjen Minerba mencatat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti kriya dan kuliner.
Bahlil menegaskan pemerintah akan menjaga keseimbangan ekosistem pertambangan dengan memberi ruang dan prioritas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus tetap mendukung keberlangsungan pengusaha besar yang berkontribusi melalui royalti.
![]()
Di sisi lain, sektor energi dan sumber daya mineral secara keseluruhan masih menghadapi tantangan tersendiri. Badan Geologi mencatat aktivitas vulkanik yang tetap dipantau, seperti terlihat pada laporan penurunan status Anak Krakatau dari Siaga menjadi Waspada.
Kementerian ESDM juga menyoroti kebutuhan energi yang meningkat seiring berkembangnya industri digital. Dalam laporan terpisah, pemerintah mendorong investasi kelistrikan 100 GW dan penguatan energi baru terbarukan menuju NZE 2050–2060.
![]()
Dalam konteks tata kelola anggaran, pengawasan terhadap penggunaan dana publik juga menjadi perhatian. Sejumlah temuan keuangan daerah masih menjadi sorotan, termasuk permintaan investigasi atas temuan BPK terkait penerimaan honor aparatur sipil negara.
Dengan kontribusi terhadap penerimaan negara, investasi, tenaga kerja, serta pemberdayaan masyarakat, pemerintah menempatkan penguatan tata kelola minerba sebagai bagian dari upaya memastikan sumber daya alam memberi manfaat lebih optimal dan berkelanjutan. Data PNBP hingga Agustus 2026 akan menjadi indikator awal apakah tren perbaikan harga komoditas bertahan hingga akhir tahun.
[IMAGE_ALT]
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta
[IMAGE_CAPTION]
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan capaian PNBP minerba hingga Agustus 2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026).
[IMAGE_DESCRIPTION]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia berbicara dalam pembukaan Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta, Senin (21/9/2026). Dalam kesempatan itu ia memaparkan perbaikan tata kelola sektor minerba, kenaikan harga batu bara dan nikel, serta capaian PNBP minerba hingga Agustus 2026 sebesar Rp108,13 triliun.























