Padasuka.tv – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi ini menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama kebijakan negara dan mewajibkan persetujuan DPR untuk setiap transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia apabila menyangkut data tertutup.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, membacakan laporan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam laporannya, Sturman menjelaskan bahwa regulasi ini menjangkau seluruh pemerintah pusat dan daerah, dengan struktur naskah akhir sebanyak 20 bab dan 141 pasal.
“Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu,” kata Sturman dalam laporan Panja.
Usai laporan disampaikan, Puan Maharani selaku pemimpin sidang meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Ia menanyakan sikap setiap fraksi atas RUU itu secara langsung kepada forum.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang,” tanya Puan, dan disetujui seluruh peserta rapat.
Data Dasar Nasional dan Tata Kelola
Sturman memaparkan 15 poin pokok undang-undang ini dalam laporannya. Poin pertama adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara. Menurut Sturman, DDN dirancang menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta berbagai kebutuhan strategis nasional lainnya.
Undang-undang ini juga memuat kriteria penetapan enam klaster data dan klasifikasi data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup. Soal tata kelola, Sturman menjelaskan bahwa SDI akan dijalankan melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri, termasuk dalam menetapkan data prioritas nasional.
Kelembagaan diperkuat lewat pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden dan menggantikan Badan Satu Data Indonesia. Lembaga baru itu berfungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam menggerakkan pembina data, produsen data, dan wali data.
Sturman menyebut penyelenggara harus terbentuk paling lama satu tahun, sedangkan penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan berbasis data ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong daya saing sektor lain, seperti yang tergambar dalam Satu Dekade IDDC.
Peran Pusat, Daerah, hingga Desa
UU ini membagi kewenangan produksi dan pengelolaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan. Untuk tingkat desa dan kelurahan, Sturman menjelaskan adanya musyawarah data sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.
Peran pembina data, produsen data, dan wali data disusun berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, lengkap dengan kewajiban para pengguna data. Seluruh produsen dan wali data wajib menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.
Sturman menegaskan kewajiban itu tidak berarti penguasaan data dipusatkan pada satu lembaga. Prinsip yang sama berlaku pada interoperabilitas data, yakni dilaksanakan tanpa memusatkan basis data secara fisik, tanpa memindahkan kepemilikan dan penguasaan data, serta tanpa mengalihkan tanggung jawab pengelolaan dari produsen data.
Partisipasi masyarakat juga diatur dalam undang-undang ini. Masyarakat diberi ruang berpartisipasi dalam penyelenggaraan SDI melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela. Semangat keterlibatan berbagai pihak ini sejalan dengan pelibatan pelaku usaha kecil dalam program pemerintah, seperti yang tampak pada Sertifikasi Barcode UMKM.
Baca Juga:
Dalam bagian penggunaan data, Sturman menerangkan bahwa UU ini mengatur pengendalian akses. Akses atas data terbatas dapat dikenai biaya yang dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sementara akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR apabila menyangkut data tertutup.
Penguatan keamanan dan pelindungan data dilakukan melalui standar keamanan yang diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian. Cakupannya meliputi infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan audit kedaulatan data, dengan kewajiban pelaporan insiden paling lama satu kali 24 jam.
Infrastruktur SDI dan manajemen risikonya dapat memanfaatkan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial, dengan syarat menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia. Pemanfaatan teknologi ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola data nasional yang menuntut kesiapan sumber daya manusia, sejalan dengan sorotan pada sektor pendidikan yang makin merata dan berkualitas seperti diulas dalam Pendidikan Makin Merata.
UU ini juga mengatur pendanaan, pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk kewajiban penyelenggara menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR. Untuk penyelesaian sengketa, undang-undang mengutamakan jalur non-litigasi dengan mediasi paling lama 14 hari kerja yang dapat diperpanjang 14 hari kerja.
Kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI dijamin lewat sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan. Dalam penyusunan akhir, bab larangan dihapus dan substansinya dirumuskan ke dalam bab ketentuan pidana.
Dengan pengesahan ini, Indonesia memiliki payung hukum tunggal untuk tata kelola data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penyelenggara SDI diberi waktu paling lama satu tahun untuk terbentuk, sementara penyesuaian sistem dan infrastruktur mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Implementasi aturan ini akan menentukan seberapa cepat standar data tunggal benar-benar diterapkan dari tingkat nasional hingga desa.























