Padasuka.tv – DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026, tiga hari sebelum peringatan Hari Tani Nasional ke-66 dan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang jatuh pada 24 September. Regulasi baru ini melahirkan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada langsung di bawah Presiden, sekaligus menandai babak baru tata kelola agraria nasional setelah lebih dari tiga dekade desakan gerakan tani.
Pengesahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sarikat Petani Pasundan, Urban Poor Consortium, serikat perempuan petani, dan berbagai organisasi gerakan sosial yang memenuhi balkon ruang sidang. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan. Jalan menuju UU ini ditempuh lewat dua dekade tekanan publik yang konsisten, bukan inisiatif mendadak dari meja birokrasi.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut momen ini sebagai titik balik politik agraria. “Tahun ini adalah momentum bersejarah. Sebab pada peringatan Hari Tani Nasional 2026 kali ini, kita telah berhasil memperjuangkan tuntutan dan cita-cita kita yaitu Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria,” kata Dewi dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IX KPA di Padepokan Silat IPSI, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan itu bukan retorika kosong. KPA mencatat peringatan Hari Tani Nasional 2025 sebagai titik eskalasi: sekitar 12.000 massa mendatangi DPR RI dengan membawa 24 masalah struktural agraria dan sembilan tuntutan perbaikan. Untuk pertama kalinya, pimpinan DPR menemui mereka, dihadiri sekitar enam menteri bersama wakil menteri dari Kabinet Merah Putih. Pertemuan itu menyepakati pembentukan panitia khusus penyelesaian konflik agraria dan badan pelaksana reforma agraria nasional. Namun menurut Dewi, panitia khusus tersebut tidak berjalan dengan baik.
Lahir dari Desakan, Bukan Kehendak Birokrasi
Sejarah kelembagaan agraria Indonesia menunjukkan pola yang konsisten: lembaga agraria tidak pernah lahir dari kehendak birokrasinya sendiri. Ia dibentuk, tumbuh, bahkan dibubarkan dan dihidupkan kembali oleh kekuatan dinamis di luar dirinya, yaitu gerakan rakyat, di sisi lain berhadapan dengan kekuatan pertumbuhan kapital.
Jejak itu bisa dilacak jauh ke belakang. Kongres Meja Bundar 1949 memulihkan konsesi perkebunan Belanda di Sumatera Timur, padahal ratusan ribu hektare tanah sudah digarap rakyat sejak pendudukan Jepang. Pada 16 Maret 1953, penggusuran di Tanjung Morawa berujung bentrokan yang menewaskan lima petani. Mosi Sidik Kertapati dari Sarekat Tani Indonesia lalu menggoyang kabinet, dan Perdana Menteri Wilopo mengembalikan mandat pada 2 Juni 1953.
Dampaknya bagi kelembagaan agraria sangat jelas. Saat itu Indonesia tidak memiliki kementerian agraria. Menteri Urusan Agraria pertama, Mr. Gondokusumo, diangkat Kabinet Sukiman pada 1951. Setelah ia wafat pada 6 Maret 1952, jabatan itu dibiarkan kosong. Kabinet Wilopo kemudian meniadakan Kementerian Urusan Agraria dan melimpahkan urusan agraria ke Departemen Dalam Negeri, dengan Kepala Urusan Agraria dijabat Sarimin Reksodihardjo lalu Mohammad Nasroen.
Kabinet berikutnya segera menghadirkan kembali Menteri Agraria. Pemerintah lalu menerbitkan UU Darurat No. 8/1954 dan membuka kantor khusus di Medan untuk menata tanah perkebunan yang diduduki rakyat. Darah petani di Tanjung Morawa melatari dilahirkannya kembali lembaga agraria. Pola ini berulang: pada 1999, ketika BPN terancam bubar karena Presiden Abdurrahman Wahid tak kunjung melantik Kepala BPN, pegawai BPN berunjuk rasa ke DPR RI dan berjanji akan menjalankan land reform asal lembaganya dipertahankan. BPN selamat. Pada 2014, BPN naik kelas menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berkat desakan akademisi dan aktivis.
Baca Juga:
Dalam kerangka institusionalisme historis, lembaga bukan wadah netral. Thelen dan Steinmo (1992) menunjukkan bahwa lembaga sekaligus menjadi konteks dan objek pertarungan politik, sehingga pembentukan dan perubahannya selalu diperebutkan oleh kelompok-kelompok di dalam negara maupun masyarakat. Barrington Moore (1966) bahkan memperlihatkan bahwa struktur agraria ikut menentukan apakah sebuah bangsa bergerak menuju demokrasi atau kediktatoran. Sementara Borras dan Franco (2010) menempatkan kebijakan pertanahan sebagai proses politik yang diperebutkan berbagai aktor untuk menentukan arah, laju, dan cakupan akses serta kontrol atas tanah.
Pendekatan state-in-society yang diajukan Joel Migdal (2001) menegaskan bahwa negara dan masyarakat saling membentuk dan saling mengubah. Negara bukan entitas tunggal dan soliter yang bekerja menurut rencananya sendiri. Kerangka ini menjelaskan mengapa LPRA lahir pada 2026, bukan pada 2019 ketika gagasan serupa gagal lewat RUU Pertanahan.
Dua Lembaga, Dua Arah Berbeda
Kini ada dua lembaga agraria yang lahir dari arah berlawanan. Bank Tanah lahir dari logika investasi dan pengadaan tanah. Gagasannya gagal lewat RUU Pertanahan 2019 karena ditolak luas, lalu masuk melalui UU Cipta Kerja 2021. LPRA sebaliknya: ia lahir dari dua dekade desakan gerakan tani, di tengah 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025 yang menyeret lebih dari 123.000 keluarga berdasarkan catatan KPA 2025.
Angka itu bukan statistik abstrak. Konflik perkebunan merupakan tipologi konflik terbesar yang dilaporkan ke Komnas HAM pada 2024. Akar konfliknya membentang sejak era kolonial, KMB, Tanjung Morawa, Bandar Betsy, hingga kini. Karena itu, LPRA menghadapi tiga ujian yang tidak ringan.
Pertama, ujian historis: berani menyentuh tanah eks-perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang akar konfliknya sudah berumur puluhan tahun. Kedua, ujian keberpihakan: mengutamakan petani tak bertanah dan petani gurem, bukan sekadar membagikan tanah sisa. Sertifikasi tanah pada masyarakat tani dan warga miskin harus diletakkan sebagai mekanisme redistribusi, bukan program terpisah darinya. Ketiga, ujian keterbukaan: menyediakan saluran tetap bagi rakyat untuk melaporkan kekerasan dan kriminalisasi agraria yang dialaminya. LPRA diproyeksikan menjadi lembaga yang menyelesaikan konflik agraria secara terpadu dan terpusat.
Dewi Kartika menilai pengesahan UU ini menunjukkan perubahan sikap politik yang signifikan. “Dengan demikian ada lompatan signifikan dari keinginan politik, ada harapan baru bagi kaum tani dan seluruh kelompok di dalam sistem agraria kita,” ujarnya. Ia mengajak seluruh pihak menjaga semangat perjuangan sekaligus mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut.
KPA juga menegaskan bahwa tuntutan reforma agraria bukan hal baru. Setiap tahun mereka mendesakkan agar RUU Reforma Agraria masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan setiap tahun pula kesepakatan itu gagal tercapai. Pola ini sejalan dengan pengalaman panjang kelembagaan agraria yang selalu dibentuk, dibubarkan, dan dihidupkan kembali oleh tekanan di luar negara.
“Kita telah menggoreskan sejarah pada tahun ini sebagai bangsa yang akan menjalankan reforma agraria bukan karena semata-mata perintah konstitusi dan perintah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja dilahirkan, tetapi karena kuatnya desakan dan konsistensi rakyat yang memaksa kekuasaan untuk menjalankan agenda ini,” pungkas Dewi.
Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan kebijakan pangan dan gizi nasional, agenda reforma agraria ini bersinggungan langsung dengan program-program strategis pemerintah. Informasi terkini soal komitmen gizi nasional dan pengadaan jasa perorangan yang dijalankan Badan Gizi Nasional dapat menjadi konteks pelengkap, mengingat swasembada pangan menjadi salah satu agenda yang dikaitkan dengan reforma agraria di bawah Asta Cita. Pembaca juga dapat menelusuri pengadaan jasa lainnya untuk memahami bagaimana program-program tersebut dioperasionalkan di lapangan.
Refleksi 66 tahun UUPA menempatkan pertanyaan mendasar di depan: apakah LPRA akan menjadi lembaga yang benar-benar menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah, atau sekadar menambah satu lagi bangunan institusi di atas persoalan yang belum tersentuh. Sejarah menunjukkan bahwa jawabannya tidak akan ditentukan oleh naskah undang-undang, melainkan oleh seberapa kuat rakyat terus mengawal pelaksanaannya. Dalam negara demokrasi, suara rakyat adalah syarat legitimasi setiap lembaga negara, bukan bunyi yang boleh didengar atau diabaikan sesuka penguasa.
Yang perlu dicatat, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria ini bertepatan dengan peresmian tiga hal secara bersamaan pada September 2026: perubahan kelembagaan perguruan tinggi agraria dari STPN menjadi Politeknik Agraria STPN, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria, dan peringatan HANTARU, Hari Agraria dan Tata Ruang, yang di lingkungan Kementerian ATR/BPN diperingati setiap 24 September. Nama HANTARU sendiri mencerminkan perubahan nama kelembagaan kementerian dari semula setingkat badan.
DPR RI membantah bahwa undang-undang ini dibuat tergesa-gesa. Namun bagi KPA, pembuktiannya bukan pada pernyataan resmi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Tiga ujian yang disebutkan sebelumnya menjadi tolok ukur yang bisa dipakai publik untuk menilai apakah LPRA bekerja sesuai mandatnya atau berhenti sebagai simbol politik semata.























