Padasuka.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan daring berkedok investasi dan trading saham serta mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan total kerugian korban dalam perkara ini mencapai Rp 12,931 miliar, sementara penyidik telah memblokir dan menyita uang senilai Rp 81,527,932,707 dari 77 rekening yang diduga menjadi penampungan dana hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis, 24 September 2026. Kasus bermula ketika para korban melihat iklan di media sosial sekitar November 2025 yang menawarkan investasi trading saham dan mata uang kripto. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang mengaku memberikan edukasi mengenai trading sekaligus menjanjikan keuntungan sebesar 30 hingga 200 persen.
Baca Juga:
Para korban selanjutnya diarahkan membuat akun pada tiga platform yang disebut dalam perkara, yakni SBC, Invescos, dan JVR. Platform tersebut dapat diakses melalui situs berbasis web maupun aplikasi Android. Namun, ketika korban hendak menarik saldo pada Januari hingga April 2026, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
“Korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki korban dan selanjutnya korban menghubungi admin. Namun, oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda,” ujar Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, seperti dikutip dari detikJatim.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit telepon seluler, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, dan token perbankan. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 77 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp 81.527.932.707,” ujarnya.
Modus dan Kronologi Penipuan
Berdasarkan keterangan penyidik, modus operandi jaringan ini terbilang rapi dan terstruktur. Para korban direkrut melalui iklan media sosial yang menyasar pengguna dengan iming-iming keuntungan cepat dari trading saham dan aset kripto. Setelah masuk ke grup WhatsApp, korban menerima materi edukasi trading yang dibungkus seolah-olah sebagai bimbingan investasi resmi.
Platform SBC, Invescos, dan JVR menjadi instrumen utama dalam skema ini. Ketiganya menyediakan akses melalui situs berbasis web dan aplikasi Android, sehingga tampak seperti layanan trading yang sah. Korban diminta menyetor dana untuk diperdagangkan, dengan janji keuntungan yang jauh melampaui kewajaran pasar, yakni 30 hingga 200 persen.
Persoalan muncul ketika korban mencoba menarik saldo pada periode Januari hingga April 2026. Alih-alih menerima dana, korban justru dituding melakukan pelanggaran oleh admin platform dan diwajibkan membayar denda. Pola ini lazim ditemui dalam skema penipuan berlapis, di mana korban terus dimintai setoran tambahan tanpa pernah bisa mencairkan dana awal.
Polda Jatim menegaskan bahwa kasus ini melibatkan jaringan internasional, meski rincian yurisdiksi dan pihak asing yang terlibat belum diungkap secara rinci dalam konferensi pers tersebut. Penyidik masih mendalami peran ketiga tersangka serta kemungkinan adanya aktor lain di luar negeri.
Barang Bukti dan Langkah Penyidik
Selain memblokir 77 rekening, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan dokumen dari ketiga tersangka. Barang bukti tersebut meliputi unit telepon seluler, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, dan token perbankan. Keberadaan paspor dan dokumen perusahaan mengindikasikan adanya struktur usaha yang dibangun untuk memberi kesan legalitas pada operasi penipuan.
Langkah pemblokiran 77 rekening menjadi bagian penting dari upaya penyelamatan aset korban. Nilai Rp 81,527,932,707 yang disita jauh melampaui total kerugian yang dilaporkan korban sebesar Rp 12,931 miliar, menandakan bahwa rekening-rekening tersebut kemungkinan menampung dana dari lebih banyak korban yang belum melapor.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama yang direkrut melalui grup pesan instan tanpa izin resmi.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok investasi digital di Indonesia. Pola serupa juga mencuat di sektor lain, seiring meningkatnya literasi digital yang tidak selalu diikuti kewaspadaan terhadap skema keuangan ilegal. Sejumlah persoalan tata kelola dan pengawasan sumber daya manusia di berbagai lembaga turut menjadi sorotan publik, seperti yang dibahas dalam artikel Kekurangan Guru Jakarta serta isu kapasitas tenaga ahli di bidang teknologi dalam artikel SDM Bidang STEM.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap kejahatan siber terus menjadi prioritas, sejalan dengan pengungkapan berbagai kasus besar lain seperti yang tercatat dalam pemberitaan Paket Huntap Sumatera. Publik diharapkan tidak hanya mengandalkan janji keuntungan, tetapi juga memverifikasi legalitas platform sebelum menempatkan dana.
[CONCLUSION]
Polda Jatim masih mendalami keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini, termasuk kemungkinan aktor lain di luar ketiga tersangka. Masyarakat yang merasa menjadi korban platform SBC, Invescos, atau JVR dapat melaporkan ke penyidik untuk proses verifikasi rekening dan pemulihan aset.
![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-360x180.webp)














![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-120x86.webp)



![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-350x250.webp)