Padasuka.tv – Pemerintah Aceh tengah mempertimbangkan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Kebijakan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, Irwansyah, dalam diskusi publik terkait percepatan WPR yang berlangsung di sebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis.
Menurut Irwansyah, langkah penganggaran mandiri ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendatangkan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. Ia menjelaskan bahwa tahapan pengusulan WPR sejatinya telah berjalan sesuai alur yang berlaku, dimulai dari identifikasi dan pengusulan di tingkat kabupaten/kota melalui rekomendasi Bupati, yang kemudian diteruskan Dinas ESDM bersama Gubernur Aceh ke pemerintah pusat.
Persoalannya, proses tersebut kini tersendat pada tahap pembuktian sumber daya cadangan dan penyelidikan geologi. Berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan pembuktian cadangan berada di tangan pemerintah pusat. Karena Qanun Aceh tidak mengatur secara eksplisit soal kewenangan tersebut, Pemerintah Aceh masih menunggu hasil survei geologi dari pusat.
“Hambatan utama saat ini ada pada ketersediaan data geologi dan perhitungan cadangan. Oleh karena itu, kami di internal sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk melihat peluang apakah penyelidikan geologi ini bisa kita anggarkan sendiri secara mandiri melalui APBA,” ujar Irwansyah.
Ia menambahkan, terobosan anggaran mandiri ini diharapkan menjadi solusi konkret agar penetapan WPR tidak terus tertahan akibat menunggu kepastian anggaran dan pelaksanaan teknis dari pusat. Koordinasi lintas sektor dengan biro hukum serta kementerian terkait akan terus diintensifkan untuk memastikan skema tersebut tidak menyalahi aturan.
Proyeksi Ekonomi: Modal Kecil, Imbal Hasil Cepat
Sebagai gambaran awal, Irwansyah menyebut proyeksi analisis dilakukan untuk wilayah Aceh Barat yang memiliki usulan luas WPR di bawah 500 hektare. Untuk kebutuhan eksplorasi awal, diperkirakan hanya membutuhkan alokasi anggaran tidak sampai Rp5 miliar.
Berdasarkan hitungan ekonomis, pengeluaran tersebut dinilai sangat layak dan memiliki tingkat pengembalian atau Internal Rate of Return (IRR) yang positif bagi daerah. Dengan asumsi potensi verifikasi lahan sekitar 400 hektare dan kontribusi royalti atau pajak daerah (PAD) sebesar 4 persen, penerimaan daerah diproyeksikan bisa melampaui nilai investasi Rp5 miliar hanya dalam kurun waktu satu tahun.
“Secara kelayakan ekonomi, langkah ini sangat menguntungkan daerah. Anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar, tetapi nilai pengembaliannya (economic return) sangat jelas dan cepat,” tegas Irwansyah.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa percepatan WPR merupakan salah satu fokus dan misi utama daerah. Skema penganggaran mandiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) menjadi opsi yang tengah dikaji agar proses penetapan WPR tidak bergantung sepenuhnya pada kepastian anggaran pusat.
Baca Juga:
Isu percepatan WPR sendiri bukan hal baru di Aceh. Sebelumnya, Pemkab Aceh Barat meminta Kementerian ESDM segera menerbitkan izin WPR, sementara DPR Aceh berharap pemerintah memperjuangkan ruang pertambangan bagi rakyat. Data Dinas ESDM juga mencatat cadangan batu bara di Aceh mencapai 1,5 miliar metrik ton, dengan sektor pertambangan menyumbang royalti Rp2 triliun bagi negara.
Dalam konteks kebijakan nasional, persoalan tata kelola sumber daya dan kepastian regulasi kerap menjadi sorotan. Sejumlah pihak mengingatkan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sektor strategis, sebagaimana diskursus soal Pemerintahan yang Sah dalam konteks kedaulatan negara. Isu tata kelola juga mencuat di sektor lain, misalnya kebutuhan segera mengesahkan Ditjen Pesantren demi kepastian kelembagaan.
Di sisi lain, persoalan data dan kewenangan antarlembaga menjadi catatan tersendiri. Kasus kekurangan guru di Jakarta yang disoroti PGRI terkait data Dapodik dan aturan ASN menunjukkan bahwa akurasi data dan kejelasan regulasi menjadi prasyarat tata kelola yang efektif, termasuk di sektor pertambangan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh belum menetapkan secara final besaran anggaran yang akan dialokasikan. Keputusan akhir menunggu hasil koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh serta kajian kepatuhan terhadap regulasi pusat.
![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-360x180.webp)















![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-120x86.webp)



![Basarnas Ungkap Pengangkatan Kapal Virgo Paling Cepat dalam 3 Bulan [/FEATURED_IMAGE_ALT]](https://padasuka.tv/wp-content/uploads/2026/09/image-1790244877724-8910-350x250.webp)