Padasuka.tv – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan industri halal bukan monopoli umat Islam dan menyoroti ketimpangan perlakuan perdagangan halal antara Indonesia dengan sejumlah negara. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam forum yang dihadiri pimpinan Tim Kajian WHO 2026 DP MUI, Wakil Menteri Koordinator Perekonomian Dradjad Hari Wibowo, serta pimpinan ormas Islam tingkat pusat itu, pria yang akrab disapa Babe Haikal memaparkan data negara produsen produk halal terbesar dunia. China menempati posisi teratas dengan nilai sekitar 21 miliar dolar AS per tahun, disusul Brasil sekitar 20 miliar dolar AS per tahun, dan Amerika Serikat di posisi ketiga dengan sekitar 18,7 miliar dolar AS per tahun.
Korea Selatan, Prancis, dan India juga masuk dalam jajaran negara penghasil produk halal dunia. Indonesia sendiri berada di posisi kedelapan berdasarkan data yang disampaikan Haikal. “Jadi masing-masing negara punya urusan halal dan tidak monopoli umat Islam semata,” ujar Haikal.
Halal Dipandang Berbeda di Setiap Negara
Haikal memaparkan bagaimana sejumlah negara memberi makna tersendiri terhadap produk halal. Di Eropa, halal dipandang sebagai elite food. Di Korea Selatan, halal dikaitkan dengan konsep double clean, sementara di Amerika Serikat disebut sebagai symbol of health.
Dari pengalamannya mengunjungi sejumlah provinsi di China, ia menemukan halal dipandang sebagai bagian dari potensi ekonomi. “China yang lebih menarik. Beberapa provinsi yang saya datangi dan mereka mengatakan, what is halal? Halal, kata mereka, ini growth economy engine,” tuturnya.
Karena itu, ia mendukung gagasan agar Indonesia mengembangkan konsep halal for all dan halal for everybody, sehingga produk halal Indonesia tidak hanya ditujukan bagi konsumen Muslim, tetapi juga dapat diterima masyarakat dunia. “Saya sangat setuju 100 persen kita Indonesia akan halal for all, halal for everybody. Halal Indonesia untuk masyarakat dunia karena halal milik semua orang,” ujarnya.
Haikal mengaitkan konsep tersebut dengan seruan “Ya ayyuhan-nas” dalam QS Al-Baqarah ayat 168 yang ditujukan kepada seluruh manusia. “Halalan itu iman, halalan itu iman satu paket,” katanya. Menurutnya, prinsip halal bukan sekadar persoalan label atau kebutuhan kelompok tertentu, melainkan bagian dari ajaran Islam yang memiliki nilai universal.
Baca Juga:
Ketimpangan Biaya Sertifikasi Halal
Dalam sambutannya, Haikal meminta dukungan MUI terhadap implementasi kebijakan wajib halal, khususnya terkait pengaturan produk yang masuk ke Indonesia. BPJPH telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Nomor 4 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pelaksanaan jaminan produk halal, termasuk terhadap produk dari luar negeri.
Ia menegaskan aturan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba. Penyusunannya melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, BPOM, BSN, MUI, dan GAPMMI. “Ini sudah kita bahas mati-matian untuk NKRI. Untuk supaya kita menambah pendapatan dan halal menjadi mandatori yang benar,” katanya.
Kebijakan itu dilatarbelakangi persoalan ketidakseimbangan perlakuan dalam layanan dan pembiayaan sertifikasi halal antara Indonesia dengan sejumlah negara. Haikal membandingkan Indonesia dengan Arab Saudi yang memiliki Saudi Halal Center dan Malaysia yang memiliki JAKIM.
Menurutnya, Australia yang mengirim hewan ke Arab Saudi dikenakan biaya sekitar 2 dolar AS per ekor, sedangkan pengiriman ke Malaysia sekitar 1,5 dolar AS per ekor. “Australia kirim ke Indonesia bayar berapa kira-kira? Nol. Kalau Bapak-Ibu jadi saya, kira-kira bagaimana?” ujarnya.
Hal serupa terjadi pada produk dari China. Produk China yang dikirim ke Arab Saudi untuk mendapatkan stempel halal dikenakan biaya sekitar 0,8 dolar AS untuk setiap dua kilogram pengiriman, sementara pengiriman ke Malaysia sekitar 0,6 dolar AS per dua kilogram. “China kirim ke Indonesia bayar berapa? Nol lagi. Masa kita rela jadi bangsa yang dibegoin terus?” katanya.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan itu dalam berbagai forum internasional, termasuk kepada lembaga halal luar negeri di Melbourne, Amerika Serikat, China, hingga Korea. “Saya bilang, kok kalian bayar ke Saudi, kok kalian bayar ke Malaysia, kok kalian tidak bayar ke Indonesia? Indonesia charity katanya. Charity, Pak. Memangnya Indonesia apa? Kok tidak ada harga dirinya di depan kalian?” ujarnya.
Dalam sejumlah pertemuan dengan lembaga halal luar negeri, menurut Haikal, pihak-pihak tersebut akhirnya menyatakan kesediaan mengikuti ketentuan yang akan diterapkan Indonesia mulai 2026. Karena itu, ia mempertanyakan pihak di dalam negeri yang meminta kebijakan itu dibahas ulang atau ditunda dengan alasan membebani pelaku usaha. “Kalau mereka mau, kenapa kita tidak mau? Negara itu setuju. Mereka sudah mau. Kok ini tidak mau?” tegasnya.
Haikal juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut menambah beban pekerjaan secara signifikan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui sistem dan dokumen, bukan dengan memeriksa setiap barang satu per satu. BPJPH telah menyiapkan sistem dashboard yang memungkinkan proses pemeriksaan dan informasi produk dipantau lebih mudah. “Enggak dicek satu per satu. Ceknya cuma by dokumen. Dan itu bisa sistem yang mengecek,” jelasnya.
Ia mengungkapkan perbedaan biaya sertifikasi halal di sejumlah negara dengan biaya di Indonesia. Pendaftaran di Indonesia saat ini hanya sekitar Rp800 ribu per produk untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan pengalamannya melakukan audit bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap salah satu lembaga halal luar negeri di Swiss, ia menemukan nilai ekonomi yang sangat besar dalam pengelolaan sertifikasi halal di luar negeri.
Temuan itu, menurutnya, menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang selama ini berada di luar Indonesia ketika produk asing menggunakan sertifikasi halal dari lembaga luar negeri untuk masuk ke pasar Indonesia. “Saya mohon dukungan daripada MUI untuk tetap kita jalankan sebagaimana mestinya,” ujar Haikal.
Isu penguatan ekosistem halal nasional juga menjadi sorotan dalam diskusi kebijakan lain, termasuk soal orkestrasi industri yang dibahas dalam artikel Industri Halal. Kebutuhan dukungan bahan baku industri serta kebijakan industrialisasi yang lebih luas turut menjadi perhatian, sebagaimana dibahas dalam artikel Bahan Baku Industri dan Rekomendasi Kebijakan.
Haikal berharap penerapan kebijakan wajib halal dapat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara, termasuk melalui peningkatan penerimaan serta penguatan ekosistem halal nasional. Implementasi WHO 2026 menjadi tahap lanjutan setelah sejumlah pembahasan lintas lembaga, sejalan dengan penegasan pemerintah bahwa wajib halal memberi kepastian bagi konsumen dan dunia usaha.






















