Padasuka.tv – Komisi Nasional Haji dan Umrah mendorong Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait status hukum subsidi pemerintah dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2027 M/1448 H. Dorongan itu disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, pada Kamis (8/10/2026), setelah pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98,4 juta per jamaah.
Menurut Mustolih, permintaan fatwa MUI diperlukan karena ibadah haji memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam. Haji hanya diwajibkan bagi umat Islam yang memenuhi kemampuan atau istitha’ah, termasuk dari sisi finansial. Karena itu, status dana subsidi yang masuk dalam struktur BPIH perlu dikaji dari aspek syariat.
“Bagaimana kedudukan dana subsidi itu dan apakah akan berpengaruh terhadap keabsahan ibadah haji yang dijalankan jamaah, hal ini perlu dikonsultasikan kepada MUI,” ujar Mustolih dalam keterangan yang diterima MUI Digital.
Kesepakatan BPIH 2027 menetapkan komposisi biaya yang terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp54,6 juta atau 55,5 persen yang dibayar langsung oleh jamaah. Sisanya, nilai manfaat sebesar Rp43,8 juta atau 44,5 persen, bersumber dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Mustolih menilai komposisi tersebut berada pada titik moderat. Posisi itu disebutnya sebagai jalan tengah antara upaya menjaga keterjangkauan biaya haji bagi jamaah yang berangkat tahun berjalan dan menjaga keberlanjutan keuangan haji bagi jamaah yang masih menunggu antrean.
Ia menjelaskan, selama ini ada dua kutub dalam setiap penetapan BPIH. Di satu sisi ada keinginan agar biaya yang dibayar jamaah semakin ringan, tetapi di sisi lain ada persoalan keberlanjutan dan risiko defisit apabila subsidi nilai manfaat terlalu besar.
Jika porsi subsidi dari nilai manfaat diperbesar seperti rancangan awal Kemenhaj dengan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, biaya yang dibayar jamaah memang lebih murah. Namun, kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap keberlangsungan dana haji karena nilai manfaat yang digunakan semakin besar.
Baca Juga:
Nilai Manfaat Naik, Hak 5,7 Juta Jamaah Antrean Jadi Sorotan
Komnas Haji mengingatkan terdapat sekitar 5,7 juta jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu haji dan memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan dana haji tersebut. Karena itu, penggunaan nilai manfaat harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan jamaah yang berangkat saat ini dengan jamaah yang masih menunggu.
Nilai manfaat itu berasal dari hasil investasi dana setoran awal jamaah haji yang saat ini mencapai sekitar Rp183 triliun. Dana tersebut dikelola melalui berbagai instrumen investasi seperti deposito, sukuk, emas, dan skema investasi lainnya.
“Maka penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi hak jamaah yang belum berangkat,” jelas Mustolih.
Berdasarkan kesepakatan BPIH 2027, subsidi dari nilai manfaat meningkat sekitar Rp8,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, nilai manfaat yang digunakan sekitar Rp6,7 triliun atau Rp33 juta per jamaah. Pada 2027, angka itu meningkat menjadi sekitar Rp43 juta per jamaah dengan jumlah jamaah sekitar 203.320 orang.
Selain persoalan nilai manfaat, Komnas Haji menyoroti komponen subsidi pemerintah sebesar sekitar Rp3,2 juta per jamaah yang diperkirakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Komnas Haji menilai langkah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban jamaah, namun tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas.
Menurut Mustolih, upaya pemerintah memberikan subsidi patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran negara. Namun, langkah tersebut harus segera diberikan landasan yuridis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Landasan Yuridis dan Ruang APBN dalam BPIH
Komnas Haji menilai regulasi yang menjadi rujukan penyelenggaraan haji perlu dikaji kembali, khususnya terkait ruang penggunaan APBN dalam komponen BPIH. Selama ini, sumber pembiayaan BPIH mengacu pada tiga komponen utama, yaitu setoran awal jamaah saat pendaftaran, biaya pelunasan setelah BPIH ditetapkan, serta nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Mustolih mengingatkan agar kebijakan yang tujuannya baik tidak justru menimbulkan persoalan hukum karena belum memiliki pijakan regulasi yang kuat. Ia merujuk pada pengalaman persoalan hukum terkait penyelenggaraan haji sebelumnya sebagai pelajaran agar setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas.
“Pengalaman persoalan hukum terkait penyelenggaraan haji sebelumnya harus menjadi pelajaran agar setiap kebijakan memiliki dasar yang jelas,” ujar Mustolih.

Dorongan fatwa ini melengkapi rangkaian pembahasan tata kelola haji yang tengah berjalan. Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah juga mendorong MUI aktif memberikan masukan keagamaan di seluruh sektor pemerintahan. Di sisi lain, Kemenhaj bersama Kemendagri tengah menyinkronkan data jamaah haji agar antrean dipastikan makin akurat, sementara Kemenhaj juga membahas peluang wisata haji dan umrah dengan Yordania.
Dengan penetapan BPIH 2027 yang telah disepakati, perhatian kini tertuju pada dua hal: respons MUI atas permintaan fatwa status subsidi, serta langkah pemerintah menyiapkan landasan yuridis bagi penggunaan APBN dalam komponen biaya haji. Keduanya akan menentukan bagaimana kebijakan subsidi ini dijalankan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.























