Padasuka.tv – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan penghasilan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan akan membaik melalui penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Janji tersebut disampaikan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dalam konferensi pers DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026), namun peningkatan penghasilan itu masih menunggu terbitnya aturan teknis berupa peraturan menteri.
Nezar mengatakan pemerintah tengah menyusun sejumlah simulasi skema pengantaran barang dan makanan. Simulasi itu menjadi langkah awal Komdigi menindaklanjuti Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memberi kewenangan kepada kementerian tersebut untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
“Komdigi merespons Peraturan Presiden Nomor 27 ini dengan melakukan sejumlah simulasi untuk pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.
Regulasi anyar ini menyentuh langsung kantong pengemudi ojol, kurir, dan pelaku usaha kuliner yang selama bertahun-tahun mengeluhkan skema bagi hasil yang dianggap tidak transparan. Pemerintah berdalih ingin menata ekosistem, tetapi implementasinya bergantung pada aturan turunan yang belum jelas kapan terbit.
Mandat Pasal 11 dan Simulasi Tarif
Nezar mengungkapkan Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberi mandat kepada Komdigi untuk menetapkan biaya jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan. Menurut dia, pengaturan tarif diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak sekaligus mendapat perlindungan dari risiko selama bekerja.
“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.
Untuk menjabarkan mandat tersebut, Komdigi berencana menerbitkan peraturan menteri. Menurut Nezar, aturan itu akan memuat mekanisme pembentukan tarif oleh platform, termasuk kewajiban akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah menargetkan bukan hanya peningkatan pendapatan pengemudi, tetapi juga perlindungan saat mereka menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
“Intinya adalah kita ingin, satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” katanya.
Baca Juga:
Selain kepentingan pengemudi, pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem layanan tersebut. Menurut Nezar, ekosistem transportasi online melibatkan tiga unsur, yakni pengemudi, platform, dan masyarakat sebagai pengguna.
Komdigi menyebut peraturan menteri tersebut akan segera diterbitkan dan diumumkan kepada publik. Namun, Nezar belum menyebutkan tenggat waktu penerbitannya.
“Segera setelah Perpres ini, peraturan menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” ujarnya.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sendiri mengatur tiga lini layanan sekaligus: angkutan penumpang, barang, dan makanan. Cakupan itu menjadikan regulasi ini salah satu yang paling luas menyentuh ekonomi platform digital di Indonesia, sektor yang menopang penghidupan jutaan pengemudi dan pelaku UMKM.
Kritik dan Ekosistem Tiga Pihak
Rencana pengaturan tarif ini bukan tanpa catatan. Sejumlah pengamat sebelumnya mengkritik rancangan Perpres ojol karena dinilai belum menyentuh akar masalah dan berpotensi menambah pengangguran. Kritik itu menyoroti risiko beban baru bagi platform yang dapat berimbas pada berkurangnya order dan pendapatan pengemudi itu sendiri.
Komdigi tampaknya menyadari dilema tersebut. Nezar menekankan pendekatan pemerintah mempertimbangkan tiga unsur ekosistem secara bersamaan, bukan hanya satu pihak. Kerangka itu menjadi dasar penyusunan mekanisme tarif yang diharapkan tidak mematikan layanan, tetapi tetap mengangkat kesejahteraan pengemudi.
Persoalannya, hingga kini belum ada angka resmi mengenai besaran tarif baru, formula perhitungan, maupun rentang waktu simulasi. Semua masih berstatus rencana. Tanpa rincian teknis, janji peningkatan penghasilan pengemudi masih berupa komitmen politik yang menunggu pembuktian di lapangan.

Di sisi lain, isu perlindungan ekosistem digital menjadi perhatian yang lebih luas di Komdigi. Kementerian yang sama juga tengah mendorong perluasan ekosistem digital nasional ke pasar global, sejalan dengan agenda transformasi digital yang berjalan paralel dengan penataan layanan berbasis platform. Pendekatan lintas sektor ini menunjukkan Komdigi memposisikan regulasi ojol sebagai bagian dari kerangka tata kelola digital yang lebih besar.
Bagi pengemudi, poin krusialnya sederhana: apakah aturan turunan nanti benar-benar menaikkan pendapatan bersih, atau sekadar menambah lapisan birokrasi baru. Bagi platform, pertanyaannya adalah seberapa besar ruang gerak yang tersisa untuk menetapkan tarif. Bagi masyarakat, tarif pengantaran yang naik berpotensi langsung terasa di biaya harian.
Pemerintah berjanji aturan menteri akan segera terbit. Sampai dokumen itu ada di meja publik, penghasilan pengemudi tetap berjalan di skema lama. Perpres sudah resmi, perlindungannya belum.
Sejumlah agenda lain di Komdigi dan lembaga negara turut menyita perhatian pada periode yang sama, mulai dari penguatan ekosistem digital hingga penanganan persoalan layanan publik yang tengah dievaluasi. Dinamika ini menegaskan bahwa tata kelola digital di Indonesia kini bergerak di banyak front sekaligus, dan aturan tarif pengantaran hanya salah satu simpul yang belum tuntas.
Komdigi memegang mandat penuh untuk menetapkan biaya jasa layanan pengantaran barang dan makanan. Kewenangan itu kini menuntut kejelasan: angka, formula, dan tenggat. Tanpa ketiganya, janji penghasilan pengemudi yang membaik hanya menunggu waktu untuk diuji.
[ META_DESCRIPTION]
Komdigi menyiapkan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengatur tarif pengantaran barang dan makanan serta menjanjikan penghasilan pengemudi membaik.























