Padasuka.tv – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang mengatur layanan ojek online (ojol) tidak hanya untuk pengangkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.
Perpres tersebut disampaikan dalam konferensi pers DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut perluasan cakupan ini sebagai terobosan regulasi. Selama ini, pembahasan aturan ojol lebih banyak berfokus pada transportasi penumpang, padahal pengemudi juga menggantungkan penghasilan dari layanan pengantaran barang dan makanan.
“Per hari ini, Perpres tersebut mengakomodasi dua hal. Jika dulunya kita hanya berbicara tentang transportasi penumpang (orang), sekarang Perpres ini juga mengatur terkait penghantaran barang dan produk makanan di ekosistem transportasi online,” jelas Maman dalam konferensi pers tersebut.
Maman menegaskan seluruh materi Perpres telah rampung dan pengemudi ojol tetap ditempatkan dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator. “Semua sudah rampung dan nantinya akan diikat dalam hubungan kemitraan. Ini merupakan langkah terobosan yang positif dan sudah kita bicarakan dengan semua pihak, baik dari aplikator maupun saudara-saudara kita para pengemudi ojek online,” tambahnya.
Kementerian UMKM menyebut kepastian status kemitraan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan bagi pengemudi dan perusahaan aplikator. Status ini sekaligus menegaskan posisi pengemudi dalam ekosistem yang selama ini menjadi salah satu tuntutan utama saat aksi demonstrasi.
Pembagian Kewenangan Tiga Kementerian
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR. Proses itu dilakukan untuk menampung aspirasi para pengemudi ojol sekaligus menghasilkan aturan yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital.
“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian mendapat kewenangan berbeda. Kementerian UMKM mengawal hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Kementerian Perhubungan mengatur angkutan penumpang dan tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur aspek pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Baca Juga:
Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan selaras, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Forum tersebut akan dikoordinasikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Aturan pelaksanaannya akan diterbitkan oleh kementerian terkait, dengan target paling lambat 31 Desember 2026.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari pemerintah hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Dampak bagi Pengemudi dan Aplikator
Kehadiran Perpres 27/2026 menutup ruang abu-abu yang selama ini menyelimuti industri transportasi berbasis aplikasi. Regulasi ini tidak sekadar mengatur tarif angkutan penumpang, tetapi juga menyentuh aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi keluhan pengemudi.
Perluasan cakupan ke layanan pengantaran barang dan makanan menjadi catatan penting. Pasalnya, banyak pengemudi menggantungkan penghasilan harian dari layanan tersebut, terutama di kota-kota besar. Dengan diatur dalam satu payung hukum, hak dan kewajiban pengemudi di seluruh lini layanan berpotensi lebih terlindungi.
Di sisi lain, perusahaan aplikator kini memiliki kepastian kerangka kerja. Hubungan kemitraan yang diikat dalam Perpres memberi batas jelas antara pengemudi dan aplikator, tanpa mengubah status pengemudi menjadi pekerja tetap. Skema ini disebut pemerintah sebagai bentuk pelindungan yang tetap menghormati model bisnis platform digital.
Pembentukan sekretariat bersama menjadi kunci sinkronisasi lintas kementerian. Tanpa koordinasi yang rapi, aturan turunan berisiko tumpang tindih, terutama pada aspek tarif, jaminan sosial, dan pengawasan sistem elektronik. Tenggat 31 Desember 2026 menjadi batas waktu yang harus dikejar ketiga kementerian.
Bagi publik, Perpres ini berdampak langsung pada layanan sehari-hari. Tarif angkutan penumpang, biaya pengantaran barang dan makanan, hingga standar pelindungan pengemudi akan mengacu pada aturan turunan yang sedang disiapkan. Perubahan ini juga beririsan dengan kebijakan lain pemerintah, seperti Program MBG yang menyentuh sektor UMKM dan gizi nasional, serta sejumlah regulasi lain yang menyasar pelaku usaha mikro.
Pemerintah memastikan seluruh materi Perpres telah rampung dan tinggal menunggu aturan pelaksana. Pengemudi ojol, aplikator, dan masyarakat kini menantikan detail teknis yang akan menentukan bagaimana ekosistem transportasi berbasis platform digital berjalan pada 2026 dan setelahnya.























