Padasuka.tv – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit baru di lingkungan Kementerian Agama. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menandai perubahan status urusan pesantren yang sebelumnya hanya menjadi subordinasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan Perpres 18 Tahun 2026, pesantren kini memiliki direktorat tersendiri yang secara khusus mewadahi keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin dalam keterangan yang dikutip dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres).
Menteri Agama juga mengungkapkan bahwa empat hari sebelum pengumuman tersebut, Direktur Jenderal Pesantren telah dilantik sebagai pejabat yang akan memimpin lembaga baru itu. “Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.

Perubahan Status Kelembagaan Pesantren
Perpres 18 Tahun 2026 mengubah Perpres 152 Tahun 2024 yang menjadi dasar organisasi Kementerian Agama. Perubahan ini menempatkan pesantren sebagai urusan yang ditangani direktorat jenderal tersendiri, bukan lagi bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Konsekuensi strukturalnya, Dirjen Pesantren memiliki kewenangan langsung atas tata kelola, pembinaan, dan pengembangan pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Menurutnya, langkah ini diharapkan memperkuat perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren yang selama ini menjadi bagian penting ekosistem pendidikan keagamaan di Tanah Air.
“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkas Nasaruddin.
Implikasi Tata Kelola dan Harapan Lanjutan
Pembentukan Dirjen Pesantren mengubah peta tata kelola pendidikan Islam di Kementerian Agama. Pesantren yang selama ini ditangani melalui struktur pendidikan Islam kini memiliki jalur kebijakan, anggaran, dan program tersendiri. Perubahan ini secara eksplisit disebut dalam Perpres 18 Tahun 2026 sebagai bentuk perhatian lebih pemerintah terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren.
Pelantikan Dirjen Pesantren yang dilakukan empat hari sebelum pengumuman resmi menunjukkan bahwa struktur kepemimpinan lembaga baru ini telah disiapkan sebelum peraturan presiden dipublikasikan. Nasaruddin tidak merinci nama pejabat yang dilantik dalam keterangan tersebut, namun menegaskan bahwa lembaga baru ini akan menjadi rumah bagi urusan pesantren yang sebelumnya tersebar di bawah subordinasi pendidikan Islam.
Perpres 18 Tahun 2026 sendiri merupakan perubahan atas Perpres 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Artinya, perubahan ini bersifat struktural-organisatoris dan berlaku di lingkungan Kementerian Agama, bukan pembentukan kementerian baru. Dampak jangka panjangnya bergantung pada bagaimana Dirjen Pesantren menjalankan mandat pembinaan dan pengembangan pondok pesantren ke depan.
Informasi lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja, dan program Dirjen Pesantren belum diuraikan dalam keterangan resmi yang dirilis BPMI Setpres. Pihak yang membutuhkan detail regulasi dapat merujuk langsung pada salinan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.























