Padasuka.tv – Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan perlunya pergeseran paradigma tata kelola wakaf di Indonesia dari kegiatan sosial-keagamaan yang statis menjadi instrumen ekonomi produktif. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Grand on Thamrin Ballroom, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Dalam diskusi panel bertema “Dari Visi Menuju Aksi: Mempercepat Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia”, Kiai Cholil menyoroti bahwa persepsi masyarakat terhadap aset wakaf masih terbatas pada pembangunan sarana ibadah, madrasah, atau pemakaman. “Di Indonesia, wakaf paling tinggi itu pemahamannya masih seputar kuburan, masjid, atau sekolah. Padahal di negara lain, wakaf itu produktif dan dijadikan instrumen kesejahteraan,” ujar Kiai Cholil.
Wakil Ketua Umum MUI ini mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di kawasan Timur Tengah dan negara tetangga. Di Arab Saudi, aset wakaf dikelola dalam bentuk hotel strategis di sekitar Masjidil Haram yang keuntungannya terus mengalir. Hal serupa juga diterapkan di Singapura dan Malaysia. Kiai Cholil bahkan menyinggung sejarah Wakaf Habib Bugak Asyi asal Aceh yang diproduktifkan di Arab Saudi dan hasilnya masih terus dibagikan kepada jamaah haji asal Aceh hingga saat ini.
Secara historis, Kiai Cholil menjelaskan bahwa ajaran Islam mendasarkan wakaf pada kemanfaatan riil masyarakat. Wakaf pertama yang dicontohkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Sayyidina Umar bin Khattab dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib, berupa tanah produktif di Khaibar dan sumber mata air (sumur). “Wakaf itu bukan kuburan semata. Memang ada yang untuk kuburan dan masjid, tetapi harus ada yang produktif. Sebagaimana Sayyidina Ali mewakafkan sumur di Bir Ali untuk kehidupan, kita di Indonesia juga harus mendorong wakaf produktif yang menghasilkan impact langsung pada perekonomian,” tegasnya.
Baca Juga:
Untuk mempercepat optimasi instrumen ini, Kiai Cholil mendorong adanya transformasi dari pola karitatif (charity) menuju pemberdayaan (empowerment). Rais Syuriah PBNU ini menilai, pendayagunaan zakat dan wakaf produktif yang terintegrasi dengan ekosistem perbankan syariah dapat menjadi motor penggerak bisnis masyarakat bawah secara berkelanjutan. “Mempercepat transformasi ekonomi syariah berarti mengubah potensi menjadi kekuatan, mengubah dana sosial menjadi pemberdayaan nyata, dan mengubah visi besar menjadi kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Seminar nasional yang diselenggarakan atas kerja sama Nusantara TV dan Bank Indonesia ini turut dihadiri oleh Direktur Utama Nusantara TV Randy M Tampubolon, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dadang Muljawan, Founder Indonesia Halal Lifestyle Center Sapta Nirwandar, serta Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim.
Dalam konteks penguatan ekonomi syariah nasional, dorongan transformasi wakaf produktif ini sejalan dengan berbagai inisiatif DSN MUI lainnya. Sebelumnya, DSN MUI juga aktif menyuarakan perlindungan hak-hak lender dalam industri keuangan syariah. Langkah ini menunjukkan konsistensi MUI dalam mendorong ekosistem ekonomi syariah yang tidak hanya inklusif tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pemangku kepentingan.
Kiai Cholil menekankan bahwa transformasi wakaf produktif memerlukan dukungan regulasi dan infrastruktur keuangan yang memadai. Integrasi dengan perbankan syariah menjadi kunci untuk memastikan dana wakaf dapat dikelola secara profesional dan transparan. Dengan demikian, aset wakaf tidak hanya menjadi beban administrasi tetapi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang berdampak luas.
Pandangan ini sejalan dengan berbagai inisiatif penguatan lembaga keagamaan dan pendidikan di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, penguatan organisasi keagamaan menjadi fondasi penting bagi transformasi sosial-ekonomi yang berkelanjutan. Kiai Cholil yang juga merupakan Rais Syuriah PBNU memahami betul bagaimana sinergi antara ulama, pemerintah, dan pelaku industri keuangan syariah dapat menciptakan dampak yang signifikan bagi masyarakat luas.
Dalam sesi diskusi, Kiai Cholil juga menyoroti pentingnya pendidikan dan literasi ekonomi syariah bagi generasi muda. Pemahaman yang benar tentang wakaf produktif harus ditanamkan sejak dini agar generasi mendatang tidak terjebak pada pola pikir lama yang memandang wakaf semata sebagai sarana ibadah fisik. Transformasi ini membutuhkan waktu dan komitmen dari semua pihak, termasuk lembaga pendidikan dan pesantren yang memiliki peran strategis dalam membentuk cara pandang masyarakat.
Relevansi wakaf produktif juga terlihat dalam konteks pembangunan nasional yang lebih luas. Pemerintah melalui berbagai kementerian terus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam kerangka ini, pemerataan pendidikan menjadi salah satu prioritas yang sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi syariah. Wakaf produktif dapat menjadi instrumen alternatif pembiayaan pendidikan yang tidak membebani anggaran negara.
Lebih jauh, Kiai Cholil mengingatkan bahwa pengelolaan wakaf produktif memerlukan tata kelola yang baik (good governance). Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi prasyarat mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf tetap terjaga. Tanpa tata kelola yang baik, potensi besar wakaf produktif justru berisiko menimbulkan masalah baru seperti sengketa aset atau penyalahgunaan dana.
Dalam konteks industri keuangan syariah yang lebih luas, transformasi wakaf produktif juga harus memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Peran regulator dan pengawas menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dan pengelolaan dana wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi antara DSN MUI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.
Seminar nasional ini menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, termasuk perlunya peta jalan (roadmap) pengembangan wakaf produktif yang terintegrasi dengan kebijakan ekonomi nasional. Rekomendasi lain mencakup penguatan kapasitas nazhir (pengelola wakaf) melalui pelatihan dan sertifikasi, serta pengembangan produk-produk keuangan syariah yang inovatif untuk memobilisasi dana wakaf dari masyarakat luas. Dengan langkah-langkah konkret ini, target menjadikan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan yang berdampak nyata dapat tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kiai Cholil menutup paparannya dengan pesan optimisme bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan wakaf produktif. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan tradisi filantropi yang kuat, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengelola wakaf secara modern dan profesional. Kuncinya adalah kemauan politik, komitmen semua pemangku kepentingan, dan kesabaran untuk membangun ekosistem yang mendukung transformasi ini secara bertahap namun berkelanjutan.























